Kamis, 21 Juli 2022

Karantina Lampung Siap Lakukan Pengujian PMK Menggunakan Metode Elisa


Bandar Lampung - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berlangsung dengan sangat cepat. Faktor lalulintas ternak menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran PMK di Wilayah Indonesia. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini telah mengeluarkan aturan SE BNPB No.3 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalulintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

Pengujian Sampel Terhadap Penyakit PMK
Pengujian Sampel Terhadap Penyakit PMK


Sebagai salah satu unsur dalam Satgas PMK, Karantina Pertanian Lampung turut bertanggungjawab dalam melaksanakan surat edaran tersebut diwilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk menjamin ternak yang dilalulintaskan tidak membawa dan menyebarkan penyakit yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup tinggi ini di daerah tujuan.


Menurut surat edaran tersebut bahwa pengendalian lalulintas hewan rentan PMK dan produknya dilakukan melalui beberapa ketentuan yaitu komoditas yang akan dilalulintaskan harus berasal dari peternakan dengan menerapkan biosecurity ketat, penggunaan ternak hanya bertujuan untuk dipotong, memiliki sertifikat veteriner, melalui tindakan karantina hewan, melalui pengujian Elisa NSP atau PCR dengan hasil negatif dan pelaksanaan biosecuriti di pintu masuk dan pengeluaran. Hewan yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan diatas.


Karantina Pertanian Lampung siap melaksanakan pengujian ELISA NSP terhadap penyakit PMK ini dalam menjamin kesehatan ternak yang dilalulintaskan terutama terhadap penyakit PMK. Sehingga lalulintas ternak dalam upaya pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan risiko penyebaran penyakit PMK sekecil mungkin.


Karantina tetap berperan aktif dalam meningkat layanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan tugasnya dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina.


#LaporKarantina

#KarantinaPertanianLampung