Tampilkan postingan dengan label Rekomendasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rekomendasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Oktober 2024

Tindakan Karantina Hewan Sapi Impor Terduga Membawa Botulisme di Provinsi Lampung


Sapi Impor Asal Australia
Sapi Impor Asal Australia

Abstrak

 

Tindakan Karantina Hewan(TKH) sapi impor terduga membawa botulisme di Propinsi Lampung berdasarkan informasi media massa Australia yang menyatakan adanya kematian ratusan sapi pada kapal sapi yang telah sandar di Pelabuhan Panjang ,Lampung yang mengarah infeksi toxin Clostridium botulinum pada salah satu properti di wilayah utara Australia. Tulisan ini bertujuan sebagai informasi awal dan bahan evaluasi TKH terhadap sapi terduga membawa botulisme yang jarang terjadi. TKH terhadap sapi terduga membawa botulisme dilakukan pada 939 sapi yang masuk di Instalasi Karantina Hewan Pihak Lain yang tersebar di dua tempat yaitu di Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur sejumlah 639 ekor dan  300 ekor di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. TKH yang dilakukan meliputi Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan dan Pembebasan. Setelah masa karantina selama 22 hari dilakukan pembebasan karena dokumen sesuai, lengkap benar dan sah serta pemeriksaan fisik dan Kesehatan selama masa karantina  menunjukan hasil sapi tidak diketemukan botulisme dan Hama Penyakit Hewan Karantina lainnya.

 

Kata Kunci: Clostridium botulinum, Tindakan Karantina Hewan, Sapi, Botulisme

 

Pendahuluan

Botulisme adalah penyakit yang timbul dengan cepat, dan biasanya berakibat fatal, disebabkan oleh toksin botulinum yang diproduksi oleh bakteri Clostridium botulinum. Penyakit ini dapat menyerang manusia, mamalia , burung dan juga ikan. Botulisme sebagian besar ditularkan melalui makanan, infeksi usus dengan C. botulinum , infeksi luka dan melalui inhalasi (World Health Organization, 2024). Pada sapi gejalanya meliputi kelemahan pada tungkai belakang yang berkembang menjadi kelumpuhan, pingsan dan kematian. Sumber infeksi berasal dari bangkai hewan, bahan organic yang membusuk dan silase yang tidak diolah dengan baik (Departement of Primary Industries and Regional Development, 2018).

Tindakan karantina hewan terhadap sapi yang terduga botulisme di Provinsi Lampung dilakukan atas informasi yang berkembang dibeberapa media masa Australia yang memberitakan kematian ratusan sapi pada kapal berangkat dari Darwin, Australia menuju Indonesia yang diduga dari salah satu properti di wilayah utara  yang terinfeksi botulisme (Bellot, H. and Australian Associated Press, 2024 ; Sullivan, K., 2024 ).

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menjadi informasi awal dan bahan evaluasi dalam melakukan tindakan karantina hewan terhadap sapi yang diduga terinfeksi botulisme sehingga pelaksanaan tindakan karantina  hewan terhadap sapi yang diduga terinfeksi botulisme akan efektif dan efesien mengingat kejadiannya  jarang terjadi pada pemasukan sapi impor asal Australia.

 

Metode

Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah melalui pendekatan studi kasus dengan cara mengumpulkan data yang diperoleh selama tindakan karantina hewan sapi terduga terinfeksi Botulisme asal asal Australia di Provinsi Lampung yang dikumpulkan dari berbagai pihak yang terlibat.

 

Hasil dan Pembahasan

 

Temuan deskriptif

Pada tanggal 20 Maret 2024 kapal sapi MV. Brahman express berlabuh di Pelabuhan Panjang, Lampung. Kapal ini berangkat dari Pelabuhan Darwin, Australia  membawa 3.332 ekor sapi pada tanggal 15 Maret 2024 dengan tujuan Provinsi  Lampung dan Sumatera Utara. Sapi sejumlah 939 ekor akan diturunkan di lampung dilanjutkan  2393 akan dibongkar di Sumatera Utara.

Informasi dugaan infeksi botulisme pada sapi ini baru diperoleh dari media masa Australia pada tanggal 26 Maret 2024, sehingga tindakan karantina hewan yang dilakukan merupakan pengembangan terhadap tindakan karantina hewan regular yang dilakukan terhadap pemasukan sapi asal Australia.

Tindakan Karantina Hewan

a.     Pemeriksaan

Permohonan pemeriksaan karantina dilakukan melalui modul Single Submission Quarantine Customs (SSm QC) pada tanggal 15 Maret 2024 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan mandiri oleh Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung.

Pada pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dokumen di atas kapal, dilakukan pemeriksaan dokumen diantaranya health certificate dan dokumen lainnya seperti export permit, manifest, bill of lading, stowage plan, statement of mortality dan ijin impor. Hasil pemeriksaan administratif menunjukan dokumen yang dibawa lengkap, benar dan abash. Selain itu didapati dokumen sesuai jenis  dan jumlah media pembawa dengan hasil pemeriksaan fisik dan kegiatan bongkar.

Pada pemeriksaan fisik diatas kapal  serta informasi yang diperoleh dari statement of mortality tidak terdapat kematian selama perjalanan pada sapi yang akan dibongkar di Lampung, selain itu  tidak dijumpai gejala penyakit pada  sapi yang akan dibongkar di lampung.

Dikemudian hari, diperoleh informasi terdapat kematian sapi pada pada sapi yang akan dibongkar di Sumatera Utara. Pada sapi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan pada saat pemeriksaan diatas kapal, karena belum dilakukan pemeriksaan transit.

Penghitungan jumlah sapi ulang dilakukan setelah sapi masuk karantina juga dilakukan dibawah pengawasan kedeputian Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia untuk verifikasi jumlah sapi yang masuk terkait isu kematian ratusan sapi selama perjalanan diatas kapal. Hasil penghitungan ulang menunjukan jumlah sapi pada kedua tempat Instalasi Karantina Hewan sesuai dengan dokumen,

 

b.     Pengasingan

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik maka selanjutnya dikeluarkan persetujuan bongkar (KH 5) dan Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan (KH 7) pada tanggal 20 Maret 2024 untuk menjalani masa pengasingan. Pengasingan dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan dan Karantina (HPHK) yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. Di Provinsi lampung sapi akan ditempatkan pada dua Instalasi Karantina Hewan (IKH) pihak lain, yaitu 300 ekor pada IKH di Kecamatan Tegineneng Kab. Pesawaran dan 639 ekor di Kecamatan Pekalongan, Kab. Lampung Timur.

c.     Pengamatan

Pengamatan dilakukan untuk mengamati timbulnya gejala HPHK selama pengasingan dengan jangka waktu sesuai masa inkubasi dan sifat penyakit hewan.Masa awalnya masa karantina  pada pemasukan sapi berdasarkan SE Satgas PMK No 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian Lalu Lintas Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan adalah 14 hari. Setelah ada informasi dugaan botulisme pada sapi yang diangkut oleh kapal MV Brahman Express maka masa karantina diperpanjang menjadi 21 hari. Menurut Departement of Primary Industries and Regional Development (2018), gejala penyakit bergantung pada jumlah racun yang ditelan. Gejala biasanya terlihat dalam 2-6 hari setelah memakan bahan yang terkontaminasi, dosis tinggi akan menyebabkan botulisme dalam 12-24 jam dan dalam dosis tinggi akan menghasilkan tanda tanda botulisme dalam 7-20 hari. Kematian terjadi dalam minggu pertama sampai dengan tiga minggu.

Pada pemeriksaan laboratorium dilakukan pemeriksaan regular yang biasanya dilakukan pada pemasukan sapi bakalan yaitu pemeriksaan penyakit brucellosis melalui metode Rose Benggal Test dengan hasil negatif. Pemeriksaan yang dilakukan untuk membantu diagnose botulisme dengan berkolaborasi bersama Balai Veteriner Lampung dengan sampel darah, feses dan air adalah pengujian kultur Clostridium botulinum dengan hasil negatif dan pengujian bioassay berupa penyuntikan pada mencit tidak ada kematian, Pengujian terhadap Clostridium botulinum neurotoxins (BoNT) tidak dilakukan karena pemeriksaan klinis dan pemeriksaan laboratorium menunjukan hasil negatif (Saswiyanti E., et. al., 2024).

Pada kegiatan pengamatan dikandang jumlah sakit dan kematian yang dijumpai pada saat pengamatan dapat dilihat pada table dibawah Ini:

Tabel 1. Hasil Pengamatan penyakit dan kematian

No

Lokasi IKH

Jumlah Sapi

Jumlah Sakit

Jumlah Sembuh

Jumlah Kematian

Keterangan

1

Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran

300

0

0

0

-

2

Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur

639

25

(lameness 19, Non eater 5, Luka Tanduk 1)

18

1

(Patah kaki Ketika ambil darah)

Sampai pembebasan penyakit tersisa 7 ekor dengan gejala lameness

 

Menurut Pinna L., et. al. (2023) gejala yang paling sering muncul pada semua bentuk botulisme adalah kelumpuhan progresif dengan kelemahan otot dan tremor, sementara ataksia, disfagia, hilangnya tonus lidah, sedikit mengeluarkan air liur, bradikardia, penurunan Gerakan rumen dan berbaring dalam waktu 24 jam sampai dengan 2 minggu besarnya tergantung besarnya toksin yang tertelan.

Kemungkinan kejadian botulisme pada sapi dalam masa pengamatan selain hasil laboratorium yang negatif, maka pengamatan secara klinis juga menunjukan perbaikan pada sapi yang menderita gejala klinis dan tidak adanya kematian yang didukung dengan gejala klinis botulisme. Untuk mendeteksi kemungkinan penyakit lain yang menyerupai botulisme maka dilakukan pengujian laboratorium untuk penyakit Bovine Ephemeral Fever (BEF) dengan metode RT PCR yang menunjukan hasil negatif.

Pengamatan juga dilakukan pada petugas karantina dan petugas kandang yang kontak dengan sapi terduga membawa botulisme serta dilaporkan kepada Karantina Kesehatan Pelabuhan selama 21 hari. Tidak dijumpai gejala klinis botulisme pada manusia . Menurut Jin, J. (2023), gejala botulisme pada manusia  adalah kelemahan atau kelumpuhan otot dimulai dari kepala dan menjalar ke seluruh tubuh.

d.     Perlakuan

Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan media pembawa HPHK dari HPHK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif. Tindakan perlakuan yang dilakukan pada kegiatan ini meliputi kegiatan dekontaminasi kandang, vaksinasi dan pengobatan.

Kegiatan dekontaminasi yang dilakukan meliputi dekontaminasi kandang dalam persiapan kandang, dekontaminasi alat angkut ketika bongkar muat sapi dan desinfeksi ternak ketika turun dari kapal dan memasuki kandang IKH. Vaksinasi yang dilakukan meliputi vaksinasi terhadap penyakit Septicaemia Epizootica (SE), Lumpy Skin Disease (LSD)  dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pemberian perlakuan dekontaminasi dan vaksinasi merupakan kegiatan yang rutin dilakukan pada pemasukan sapi bakalan impor asal Australia, bukan perlakuan khusus dikarenaka dugaan adanya penyakit botulisme.

Terhadap sapi yang sakit diberikan perlakuan pengobatan dengan rincian seperti terlihat pada Tabel 2. dibawah ini.

Tabel 2. Pengobatan Penyakit

No

Penyakit

Pengobatan

1

Kalah pakan

Multivitamin, preparat Adenosin Tripospat, preparate trimesulfa (antibiotik saluran pencernaan) dan preparate dexamethasone (anti Inflamasi)

2

Pincang

preparat Adenosin Tripospat, preparate Oxytetracycline dan preparate dexamethasone (anti Inflamasi)

3

Tanduk berdarah

Spray topical yang mengandung antibiotic Oxytetracycline dan dichlofention.

 

e.     Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan

Tidak terdapat tindakan karantina penahanan, penolakan dan pemusnahan pada pemasukan sapi terduga terinfeksi botulisme di provinsi Lampung. Hal ini disebabkan dalam pemeriksaa administrasi, dokumen sudah sesuai dan menunjukan dokumen lengkap benar dan sah. Begitu juga dari pemeriksaan Kesehatan hewan tidak diketemukan gejala penyakit HPHK.

Apabila terjadi kejadian botulisme maka menurut  Stampfli, HR., dan  Espinosa, OJ. (2021) tindakan pengendalian yang dapat dilakukan adalah pembuangan dan pemusnahan bangkai, perbaikan gizi, silase yang busuk dan rusak disingkirkan, vaksinasi dengan toksoid yang sesuai. Sedangkan pengobatan yang dilakukan adalah menggunakan antitoksin botulinum, perbaikan hidrasi dan gangguan elektrolit walaupun tercatat pengobatan sapi jarang dilakukan sebab jika sapi sudah menunjukan gejala syaraf karena toksin sudah terfiksasi maka pengobatan antitoksin menjadi tidak efektif sehingga prognosa menjadi buruk (Natalia, L., dan Priadi, A. 2012)

f.       Pembebasan

Pembebasan media sapi terduga botulisme dilakukan pada tanggal 10 April 2024 dengan masa karantina 22 hari.

Kesimpulan

Pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap sapi terduga botulisme di Propinsi Lampung dilakukan selama 22 hari meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan dan pembebasan. Ternak dibebaskan setelah pemeriksaan administratif menunjukan kesesuaian dokumen yang lengkap, benar dan sah. Pemeriksaan Kesehatan juga menunjukan hewan sehat dan tidak diketemukan penyakit HPHK pada masa karantina.

Saran

Saran tindak lanjut yang dapat diberikan setelah pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap sapi terduga botulisme di Propinsi Lampung adalah:

a.     Pelaksanaan  transit pada pemasukan sapi impor yang sandar di sedikitnya dua pelabuhan di Indonesia.

b.     Evaluasi pelaksanaan tindakan karantina hewan yang telah dilakukan untuk perbaikan berkelanjutan dan kesiapsiagaan sehingga pelaksanaan tindakan karantina hewan akan lebih baik.

Daftar Pustaka

 

Bellot, H., and Australian Associated Press. 2024. More Than 100 Cattle Die on Export Ship Travelling From Australia to Indonesia.

https://www.theguardian.com/australia-news/2024/mar/26/brahman-express-cattle-die-export-ship-australia-indonesia

 

Departement of Primary Industries and Regional Development. 2018. Botulisme in Cattle.

https://www.agric.wa.gov.au/livestock-biosecurity/botulism-cattle?page=0%2C1

 

Jin, J. (2023). What Is Botulism. Jama Network.

https://jamanetwork.com/journals/jama/article-abstract/2806658

 

Natalia, L., dan Priadi, A. 2021. Botulismus: Patogenesis, diagnosis dan pencegahan. Wartazoa Vol. 22 No. 3 Th. 2012

 

Pinna, L., Coccollone, A., Maxia, M., Bano, L., Scalfaro, C., Mandas, Daniela., and Liciardi, M. Botulism in Cattle: A Case Report of an Outbreak in Sardinia (Italy). Animals 2023,13, 2435.

https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC10416857/

 

Saswiyanti, E., Yulianti, E., Anggy, FP., Triguntoro., Subianto, RT. 2024. Investigasi Kasus Kematian Sapi Potong Impor yang Diduga Membawa Clostridium Botulinum Neurotoxin (BoNT) di Propinsi Lampung. Velabo 52 Ed. 2 Tahun 2024. Balai Veteriner Lampung.

 

Stampfli, H.R., and Espinos, O.J.O. 2021. Botulisme in Animal. MSD Manual Veterinery Manual.

https://www.msdvetmanual.com/generalized-conditions/clostridial-diseases/botulism-in-animals

 

Sullivan, K. 2024. More Than 100 Cattle Die at Sea en Route from Australia to Indonesia.

https://www.abc.net.au/news/2024-03-26/cattle-die-in-live-export-to-indonesia/103633064

 

World Health Organization. 2024. Botulism.

https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/botulism

 

 

Minggu, 27 Agustus 2023

Adab DI jalan


 

Video ini berisi implementasi dari beberapa adab berjalan yang dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari hari. semoga bermanfaat.

Selasa, 08 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan

Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

HPR Untuk Perlombaan
HPR Untuk Perlombaan 

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan mengikuti persyaratan:

1. Persyaratan Lalulintas HPR Keluar Dan Masuk Wilayah RI

2.  Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI


Pengawasan

a. Petugas Karantina Melakukan Pengawasan di lokasi berlangsungnya perlombaan dan pertunjukan

b. Pengawasan dengan berkordinasi dengan petugas Kesehatan hewan pada dinas berwenang setempat

c. Selama perlombaan dan pertunjukan , petugas karantina tidak mengijinkan untuk HPR dikembangbiakan, diperjualbelikan dan atau digunakan untuk tujuan yang lain


Minggu, 06 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI

  Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Pengiriman Hewan Penular Rabies
Pengiriman Hewan Penular Rabies

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran HPR Di Dalam Wilayah RI

Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran HPR Di Dalam WIlyah RI (Kepmentan 87 tahun 2016)

Daerah Tujuan

HPR

Daerah Asal HPR

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

Area Bebas dengan Vaksinasi

Area Tertular Rabies

Area Wabah

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

1

X

X

X

Area Bebas dengan Vaksinasi

1

2

3

X

Area Tertular Rabies

1

2

3

X

Area Wabah

X

X

X

X

Catatan : = diperbolehkan dan dilakukan tindakan karantina

                 X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan

Tabel TKH untuk  Pengeluaran HPR Di Dalam WIlyah RI:

I.                  Pemeriksaan Dokuman

1.      Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH/Sertifikat Veteriner

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

5.       Tidak ada Kasus rabies selama dua tahun terakhir

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

3.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.          Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.           dibebaskan jika negative hpr

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

a.          protektif , pembebasan

b.         tidak protektif, vaksinasi yang dilanjutkan dengan pembebasan

 

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

3.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

 

Tabel TKH untuk  Pemasukan HPR Di Dalam WIlyah RI:

II.                Pemeriksaan Dokuman

1.       Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH/Sertifikat Veteriner

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

5.       Tidak ada Kasus rabies selama dua tahun terakhir

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

3.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.          Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.           dibebaskan jika negative hpr

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

a.          protektif , pembebasan

b.         tidak protektif, vaksinasi yang dilanjutkan dengan pembebasan

 

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

2.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR