Apa jadinya jika alat angkut yang membawa hewan, ikan, atau tumbuhan mengalami musibah atau keadaan tak terduga dan harus mendarat darurat?
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, ada prosedur penting yang wajib dipatuhi untuk menjaga keamanan hayati negeri kita:
Lapor Segera! Penanggung jawab alat angkut wajib segera melapor dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi pemerintah terdekat (otoritas bandara/pelabuhan/aparat setempat) jika pejabat karantina tidak ada di lokasi.
Jangan Asal Bongkar Muatan! Media pembawa dilarang diturunkan tanpa izin Pejabat Karantina, kecuali dalam kondisi mendesak yang membahayakan keselamatan atau jika media pembawa tersebut mudah rusak.
Pemeriksaan Kesehatan Setiap media pembawa yang turun akan diperiksa kesehatannya oleh Pejabat Karantina untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran hama dan penyakit.
Tindak Lanjut Cepat Jika dinyatakan sehat, muatan bisa dipindahkan ke alat angkut lain di bawah pengawasan petugas. Namun, jika ditemukan gejala penyakit berbahaya, tindakan tegas seperti perlakuan atau pemusnahan akan dilakukan demi keamanan nasional.
Keadaan darurat memang tidak terduga, namun kepatuhan kita pada prosedur karantina memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi!
Tahukah kamu kalau telur yang baru masuk atau akan keluar wilayah NKRI harus melalui tindakan karantina demi mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya? Jika fasilitas pemerintah terbatas, kamu bisa mengajukan fasilitas milikmu sendiri sebagai Tempat Lain untuk pelaksanaan tindakan karantina, lho!
Sesuai Perba Karantina Indonesia No. 15 Tahun 2024, berikut langkah-langkahnya:
Permohonan Digital: Sampaikan permohonan secara daring melalui sistem informasi Karantina.
Lengkapi Syarat Administrasi:Identitas (KTP/NPWP/Akta Perusahaan) & Nomor Induk Berusaha (NIB). Bukti kepemilikan lahan/bangunan (Sertifikat/Surat Sewa Notaris). Penting: Untuk produk hewan seperti telur, wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari dinas provinsi setempat. Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dan denah lokasi.
Penuhi Syarat Teknis: Lokasi harus lolos analisis risiko, memiliki fasilitas biosekuriti yang memadai, tersedia tempat pemeriksaan, serta sistem pengolahan limbah yang baik.
Penetapan akan diberikan oleh Kepala Badan setelah dilakukan kajian teknis terhadap ketersediaan sumber daya dan volume media pembawa.
Yuk, jadi bagian dari garda perlindungan sumber daya hayati Indonesia!
Sobat Karantina, apa yang harus dilakukan jika media pembawa (hewan, ikan, atau tumbuhan) yang dikirim ke luar negeri justru ditolak dan harus kembali ke tanah air?
Berdasarkan aturan terbaru, berikut panduan singkatnya:
1. Siapkan Dokumen Wajib
Pastikan Anda memiliki:
• Sertifikat Kesehatan asli yang diterbitkan saat ekspor.
• Surat Keterangan Penolakan dari otoritas negara tujuan yang mencantumkan alasan penolakan secara jelas.
2. Laporkan Segera!
Setibanya di tempat pemasukan yang ditetapkan, pemilik wajib segera melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina. Ingat, negara yang menolak juga harus dipastikan bebas dari wabah penyakit (HPHK/HPIK/OPTK).
3. Tahapan Pemeriksaan
• Cek Dokumen: Jika tidak lengkap, diberikan waktu 3 hari kerja untuk melengkapi. Jika tetap tidak bisa, maka akan dilakukan pemusnahan.
• Cek Kesehatan: Pemeriksaan klinis dan laboratorium dilakukan untuk memastikan kondisi barang.
4. Hasil Akhir (Tindakan Karantina)
• Bebas: Jika sehat, barang langsung bisa masuk.
• Pengasingan/Perlakuan: Jika ditemukan gejala penyakit atau kontaminasi.
• Pemusnahan: Jika barang rusak, busuk, atau berbahaya bagi keamanan pangan.
Khusus untuk satwa atau tumbuhan liar yang dilindungi, Pejabat Karantina akan menyerahterimakannya kepada lembaga konservasi atau penelitian demi kepentingan edukasi.
Mari patuhi aturan karantina demi menjaga kelestarian sumber daya alam kita!
Tahukah kamu bahwa perpindahan Hewan Organik (hewan milik instansi pemerintah untuk tugas kedinasan) diatur secara ketat? Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia No. 10 Tahun 2024, setiap pergerakan hewan ini wajib melalui tindakan karantina demi mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Berikut adalah alur prosedurnya:
Lapor Daring (Online): Instansi wajib melaporkan rencana paling lambat 2 hari kerja sebelum keberangkatan/kedatangan melalui sistem informasi Karantina.
Lengkapi Dokumen: Pastikan memiliki Sertifikat Kesehatan, Surat Penugasan (kode khusus hewan), serta riwayat kesehatan dan vaksinasi yang lengkap.
Pemeriksaan Ketat: Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan. Hewan harus dipastikan sehat dan tidak berasal dari daerah wabah.
Keputusan Karantina: Jika sehat, hewan akan dibebaskan. Namun, jika ditemukan penyakit atau dokumen tidak lengkap dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dilakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan.
Selama bertugas, penanggung jawab wajib menjaga agar hewan tidak kontak dengan hewan rentan lainnya dan melaporkan kondisi kesehatan secara rutin.
Mari bersama-sama menjaga keamanan hayati negeri dengan mengikuti prosedur karantina yang benar!
Sesuai Perba No. 11 Th 2024, ada prosedur karantina wajib lho! Simak langkahnya biar nggak kena penolakan di perbatasan. #Barantin#KarantinaIndonesia
1. Persetujuan Lokasi
Penyelenggara wajib mengajukan permohonan persetujuan lokasi sebagai tempat tindakan karantina melalui sistem informasi Barantin, paling lambat 30 hari sebelum acara dimulai.
2. Persyaratan Dokumen
Media pembawa (hewan, ikan, tumbuhan) harus dilengkapi:Sertifikat Kesehatan (Health Certificate). Riwayat kesehatan & paspor hewan (khusus hewan). Keterangan vaksinasi & hasil uji titer rabies untuk hewan penular rabies.
3. Lapor Kedatangan
Wajib lapor ke Pejabat Karantina secara daring paling lambat 2 hari sebelum kedatangan. Masuknya pun harus melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan pemerintah.
4. Tindakan Karantina
Di lokasi pameran, Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatan, hingga pengawalan ketat agar tidak ada risiko penyebaran hama/penyakit.
5. Aturan Main Selama Acara
Selama pameran/sirkus, dilarang keras:Diperjualbelikan. Dibawa keluar dari lokasi tanpa izin. Dikembangbiakkan. Selesai acara? Media pembawa harus segera dikeluarkan dari wilayah RI melalui tempat pengeluaran yang sama saat masuk.