Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.
Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun
Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.
Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi
b. Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi
c. Area tertular Rabies
d. Area wabah
Hewan Organik (Antara Foto) |
TKH
dilakukan terhadap HPR Organik di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
dengan persyarata:
a.
HPR Organik tidak
dikembangbiakan diluar kesatuan/tempat asalnya
b. Untuk keperluan perpindahan kesatuan dan dikembangbiakan , tidak diperkenankan ke area terlarang bagi pemasukan HPR.
Pengeluaran HPR
Organik
Persyaratan |
Keterangan |
SKKH/Sertifikat
Veteriner |
1. Tidak ada, dilakukan
penolakan |
Surat Tugas Kedinasan |
1.
Tidak ada, dilakukan penolakan |
Telah Memiliki Titer Anti bodi protektif |
1.
Tidak ada / tidak protektif,
dilakukan vaksinasi untuk pembebasan |
Apabila HPR organi memiliki kelengkapan dokumen dan
bebas dari HPHK dilakukan Pembebasan |
Pemasukan HPR Organik
Persyaratan |
Keterangan |
SKKH dari
tempat pengeluaran |
1. Ada , dilakukan
pembebasan 2. Ada, tetapi menunjukan
gejala HPR, dilakukan perlakuan a. Tidak dapat disembuhkan,
dimusnahkan b. Dapat disembuhkan,
Pembebasan |
Pengeluaran dan Pemasukan Kembali HPR Organik Ke Area Asalnya
Persyaratan |
Keterangan |
Pemeriksaan
Fisik |
1. Tidak Ada Gejala HPR ,
dilakukan pembebasan 2. menunjukan gejala
HPR, dilakukan perlakuan c. Tidak dapat disembuhkan,
dimusnahkan d. Dapat disembuhkan,
Pembebasan |