Tampilkan postingan dengan label Flora dan Fauna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Flora dan Fauna. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Hewan Organik

 Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan membantu tugas kedinasan. 

Hewan Organik (Antara Foto)

TKH dilakukan terhadap HPR Organik di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dengan persyarata:

a.      HPR Organik tidak dikembangbiakan diluar kesatuan/tempat asalnya

b.      Untuk keperluan perpindahan kesatuan dan dikembangbiakan , tidak diperkenankan ke area terlarang bagi pemasukan HPR.

Pengeluaran HPR Organik

Persyaratan

Keterangan

 SKKH/Sertifikat Veteriner

1.       Tidak ada, dilakukan penolakan

Surat Tugas Kedinasan

1.      Tidak ada, dilakukan penolakan

Telah Memiliki Titer Anti bodi protektif

1.      Tidak ada / tidak protektif, dilakukan vaksinasi untuk pembebasan

Apabila HPR organi memiliki kelengkapan dokumen dan bebas dari HPHK dilakukan Pembebasan

Pemasukan  HPR Organik

Persyaratan

Keterangan

 SKKH dari tempat pengeluaran

1.       Ada , dilakukan pembebasan

2.       Ada, tetapi menunjukan gejala HPR,  dilakukan perlakuan

a.       Tidak dapat disembuhkan, dimusnahkan

b.      Dapat disembuhkan, Pembebasan

Pengeluaran dan Pemasukan Kembali HPR Organik Ke Area Asalnya

Persyaratan

Keterangan

 Pemeriksaan Fisik

1.       Tidak Ada Gejala HPR , dilakukan pembebasan

2.       menunjukan gejala HPR,  dilakukan perlakuan

c.       Tidak dapat disembuhkan, dimusnahkan

d.      Dapat disembuhkan, Pembebasan

 


Sabtu, 05 Februari 2022

Komoditas Pertanian Terbanyak Domestik Keluar Asal Lampung Tahun 2021

Tindakan Karantina Hewan Antar Area pada tahun 2021 mengalami peningkatan  1,63  % dibandingkan tahun 2020, dari 57.023 kegiatan pada tahun 2020 menjadi 57.952 kegiatan pada tahun 2021.  Kegiatan tindakan karantina hewan Antar Area pada tahun 2021 didominasi oleh kegiatan domestik keluar sebanyak 39.711 (68,52%) kegiatan dan kegiatan domestik masuk hanya 18.241 (31.48%) kali kegiatan.

Tindakan karantina hewan terhadap kegiatan pengeluaran domestik media pembawa HPHK/komoditi wajib periksa karantina hewan yang ditangani oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung cukup banyak baik frekuensi maupun jumlahnya. Hal ini disebabkan antara lain potensi wilayah dan letak geografis Propinsi Lampung yang sangat strategis bagi lalulintas komoditas hewan hasil peternakan maupun hewan lainnya termasuk hasil ikutannya berupa bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.

Wilker Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sebagai pintu masuk dan keluar Sumatera merupakan wilker yang memiliki frekuensi kegiatan paling tinggi terhadap lalulintas komoditas hewan dan hasil ikutannya sedangkan wilker Bandar Udara Radin Inten II, Pelabuhan Panjang dan wilker Kantor Pos dibawahnya.

Daerah tujuan pengeluaran komoditas hewan maupun bahan asal hewan sebagian besar adalah ke Pulau Jawa sebagian lain ke Babel/Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan, Sumatera, Riau, Pangkal Pinang, Batam, dan Medan. Sedangkan daerah asal komoditas berasal selain dari Propinsi Lampung sendiri dan berasal dari propinsi-propinsi di pulau Sumatera.

Jenis media pembawa HPHK domestik keluar berupa hewan yang memiliki frekuensi tinggi lalulintasnya adalah sapi dan ayam. Komoditi seperti  kambing, kerbau, domba relatif sedikit dan tidak rutin, sedangkan hewan kesayangan sifatnya hanya lalulintas insidentil saja.

Jenis media pembawa berupa BAH pangan yang dominan adalah telur konsumsi, daging ayam, sedangkan sarang burung wallet, madu, hati ampela ayam, daging babi, telur itik merupakan komoditi yang tidak rutin pengirimannya.

Komoditas BAH/HBAH non pangan yang relatif rutin adalah pengiriman kroto untuk pakan hewan kesayangan, kemudian telur tetas sementara  kulit reptil, tulang, kulit hewan kecil merupakan pengiriman yang bersifat insidentil.

Kegiatan Domestik Keluar Antar Area pada tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak 15,41%, dari 46.944 kegiatan pada tahun 2020 menjadi 39.711 kali kegiatan pada tahun 2021

Kegiatan Domestik Keluar Tahun 2021
Kegiatan Domestik Keluar Tahun 2021
Kegiatan karantina hewan antar area domestik keluar pada tahun 2021 adalah 39.711 kali kegiatan dimana 98,17% (38.985 kegiatan) berada di wilayah kerja pelabuhan bakauheni, 1,51% (598 kegiatan) berada di Wilayah Kerja Bandara Radin Intan II, (77 Kegiatan) berada di Wilayah Kerja Kantor Pos Bandar Lampung, dan (51 kegiatan) berada di wilayah kerja pelabuhan panjang

Kegiatan Domestik Keluar di Bakauheni
Kegiatan Domestik Keluar di Bakauheni

Presentase frekuensi kegiatan domestik keluar di wilker Pelabuhan Bakauheni pada tahun 2021 adalah Telur Ayam Konsumsi (33,64%), Sapi (16,54%), Ayam (15,92%), Kambing (11,15%), telur tetas (7,26%), DOC (2,87),  Domba (2,13%), dan media  pembawa lain dengan frekuensi kurang dari 2% sebanyak 10,50%.

Kegiatan Domestik Keluar di Bandara Radin Inten II

Di Bandara Radin Intan II presentasi frekuensi kegiatan domestik keluar sebanyak 587 kali kegiatan dengan prosentase adalah : Sarang Burung Walet (73,67%), Burung (11,15%), ayam (6,47%),Madu (3,75%) dan pembawa  lainnya dengan frekuensi kurang dari 2% sebanyak 4,26%.

Sumber : Laporan Tahunan BKP Kelas I Bandar Lampung

Senin, 05 Oktober 2020

Pelepasliaran Biawak, Burung dan Ular di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman


 

BKP Kelas I Bandar Lampung Bersama dengan BKSDA SK III, dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung lepasliarkan satwa hasil pengawasan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, 

Mari kita lihat videonya.....

Kamis, 20 Agustus 2020

Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina, Berbagai Jenis Satwa Liar Dilepasliarkan Oleh Karantina Pertanian Lampung.


Serah Terima Satwa Liar
Serah Terima Satwa Liar

Sejumlah Satwa liar kembali diamankan oleh Karantina Pertanian Lampung bekerjasama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni dan JAAN.  Berbagai jenis satwa liar tersebut diamankan karena tidak memenuhi persyaratan karantina yaitu dilengkapi dengan sertifikat kesehatan serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian Lampung ketika akan dilalulintaskan.
Satwa Liar Hasil Tangkapan
Satwa Liar Hasil Tangkapan


Satwa liar yang diamankan diantaranya adalah 230 ekor burung kicau (prenjak, sikatan dan sirtu), 247 ekor kura kura, 9 ekor Labi labi hutan,  120 ekor biawak, 12 ekor ular sanca dan 24 ekor ular cincin mas. Setelah dilakukan identifikasi jenis hewan secara bersama sama dan dipastikan kesehatannya maka satwa liar tersebut diserahterimakan kepada BKSDA WK III Lampung. 
Penandatanganan BA Serah Terima
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima

Sebagian satwa liar kemudian dititipkan untuk direhabilitasi, sedangkan sebagian lain dilepasliarkan di alam bebas. Pelepasliaran dilakukan di  Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman bersama dengan BKSDA WK III Lampung dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung. Hewan yang dilepasliarkan adalah burung berkicau, biawak dan Ular.
Tahura Wan Abdul Rachman
Lokasi Pelepas Liaran Satwa Liar

Menurut Kasi Wasdak Karantina Pertanian Lampung, Karman,”Kegiatan ini merupakan penerapan dari UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyebutkan penyelenggaran karantina  bertujuan untuk mencegah keluar masuknya satwa liar yang tidak sesuai dengan peraturan perkarantinaan”
Pelaksanaan Lepas Liar
Pelaksanaan Lepas Liar
Petugas Pelepasliaran
Petugas Pelepasliaran

Artikel ini juga ditayangkan di media sosial BKP Kelas I Bandar Lampung

Selasa, 18 Agustus 2020

Lepas Liar 1723 Ekor Burung Sambut 75 Tahun Indonesia Merdeka

 


MERDEKA MERDEKA !!!!
INDONESIA MAJU

Tak terasa peringatan 75 Tahun Indonesia merdeka baru saja kita laksanakan. Perayaan hari kemerdekaan kali ini terasa spesial karena berlangsung ditengah Pandemi Covid 19, sehingga kita harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Tetapi Pandemi ini ternyata tidak menjadi penghalang oknum tidak bertanggung jawab untuk i menyelundupkan burung liar secara ilegal. Seperti pada saat ini 1723 ekor burung hasil pengamanan percobaan penyelundupan secara ilegal di Pelabuhan Bakauheni . 

Setelah dipastikan sehat burung burung tersebut  dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rachman , Bandar Lampung, Lampung.

Pelepasliaran dilakukan bersama sama oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Dinas Kehutanan Propinsi Lampung , BKSDA seksi Lampung dan FLIGHT. 

Di Moment Kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya memerdekan diri dan bangsa kita juga mampu memerdekan satwa liar untuk kelestarian alam Indonesia

MERDEKA
MERDEKA
MERDEKA

 

Senin, 10 Agustus 2020

Burung Dilindungi Endemis Sumatera


Pulau Sumatera adalah salah satu pulau terbesar di wilayah barat yang berada di negara Republik Indonesia. Kondisi Geografis dan Iklim menyebabkan Pulau Sumatera memiliki satwa khas diantaranya Harimau Sumatera, Badak Sumatera dan Gajah Sumatera.

Pulau Sumatera juga memiliki beberapa jenis burung endemis yang dilindungi. Burung Endemis adalah burung-burung yang daerah sebarannya terbatas di wilayah tertentu. Sehingga burung endemik Sumatera  dapat diartikan sebagai burung yang hanya terdapat di wilayah Sumatera saja dan tidak hidup di luar Sumatera.

Satwa yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat. 

Jenis TSL Dilindungi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Konsideran PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;

Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 terdapat larangan sebagai berikut:

Setiap orang dilarang untuk :

  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

Setiap orang dilarang untuk : 

  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
    dilindungi dalam keadaan hidup;
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

KETENTUAN PIDANA Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990


Pasal 40

  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
  3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ingin Tahu Burung Burung Endemis Sumatera berdasarkan Buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi., Kita simak Video Berikut..........

Senin, 27 Juli 2020

Penggemukan Sapi di Kecamatan Palas, Lampung Selatan



Kecamatan Palas adalah salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Di kecamatan ini terdapat salah satu penggemukan sapi yang dimiliki oleh PT Ranso Wolverindo. Penggemukan ini menerima bakalan sapi dari Australia untuk kemudian digemukan. Kapasitas penggemukan mampu menampung 2000 ekor sapi dengan kandang karantina sebesar 1000 ekor.

Yuk Kita Lihat Videonya........

Minggu, 26 Juli 2020

Cara Ambil Sampel Darah Sapi dimasa Pandemi Covid19



Pandemi Covid19 Sudah berlangsung sejak bulan Maret 2020 di Indonesia. Kegiatan sehari hari harus tetap berjalan dengan menerapkan kebiasaan baru. termasuk dalam kegiatan pengambilan sampel darah sapi asal Australia untuk memastikan kesehatannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesehatan petugas pengambil sampel juga terjaga
Berikut adalah video kegiatan pengambilan sampel darah sapi asal Australia oleh Pejabat Fungsional Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung.
Yuk kita ikuti vidoeonya.........................................

Kamis, 23 Juli 2020

Lepas Liar Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) di Resort Pemerihan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan



Pelepasan Liaran Kukang Sumatera di Resort Pemerihan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. 
Hewan ini dipelihara karena lucu dan menggemaskan.
Tapi tahukah anda hewan ini tidak ideal untuk dipelihara karena sifatnya yang nocturnal dan pemakan serangga sehingga hewan dapat stress dari kebiasaan pemeliharaan dan jenis makanan yang diberikan.
Tindakan pengamanan yang dilakukan berupa pemotongan gigi juga akan meningkat strees yang berujung kematian.

Mari Kita Cegah Perdaganagn Satwa Hidup Dengan Cara Tidak Membeli dan Memperjualkan Satwa Hidup 

Rabu, 22 Juli 2020

Integrasi Peternakan Sapi dan Perkebunan Buah di Lampung Timur



Melihat Peternakan penggemukan sapi  yang mengintegrasikan Peternakan Sapi dan perkebunan buah di daerah Lampung Timur.
Dengan konsep "Zero Waste Management" sapi akan memanfaatkan limbah perkebunan seperti kulit nanas sebagai bahan pakan, ementara kotoran sapi akan di jadikan pupuk organik untuk memupuk kebun nanas.
Hal Ini menyebabkan tidak ada sampah yang terbuang sehingga selain menguntungkan peternak juga dapat mengurangi dampak terhadap alam yang diakibatkan oleh limbah peternakan danperkebunan.

Yuk Kita Simak Videonya....

Selasa, 21 Juli 2020

Pelepasliaran Burung Di Way Kalam , Penengahan Lampung Selatan



Pelepasliaran ribuan burung yang coba diselundupkan secara Ilegal di Pelabuhan Bakauheni Lampung. Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung bekerja sama dengan BKSDA Bengkulu-Lampung. Pelabuhan Bakauheni adalah salah satu zona rawan dalam perdagangan satwa liar.

Yuk Kita lindungi satwa liar dan cegah perdagangan ilegal satwa liar dengan cara:
TIDAK MEMELIHARA dan MEMBELI SATWA LIAR. 

Mari Kita Simak Videonya...............

Minggu, 19 Juli 2020

Bunga Rafflesia arnoldii di Camp Rhino Taman Nasional Bukit Barisan Selatan

Bunga Rafflesia arnoldii sejarahnya diketemukan oleh Dr. Joseph Arnold seorang peserta ekspedisi yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles di Bengkulu pada Tahun 1818. Sehingga penamaan bunga merupakan gabungan dari nama kedua orang tersebut. Tumbuhan ini endemik di Pulau Sumatra, terutama bagian selatan (BengkuluJambi, dan Sumatra Selatan). Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan daerah konservasi utama spesies ini. Jenis ini, bersama-sama dengan anggota genus Rafflesia yang lainnya, terancam statusnya akibat penggundulan hutan yang dahsyat.

Bunga merupakan parasit tidak berakar, tidak berdaun, dan tidak bertangkai. Diameter bunga ketika sedang mekar bisa mencapai 1 meter dengan berat sekitar 11 kilogram. Bunga menghisap unsur anorganik dan organik dari tanaman inang Tetrastigma. Satu-satunya bagian yang bisa disebut sebagai "tanaman" adalah jaringan yang tumbuh di tumbuhan merambat Tetrastigma. Bunga mempunyai lima daun mahkota yang mengelilingi bagian yang terlihat seperti mulut gentong. Di dasar bunga terdapat bagian seperti piringan berduri, berisi benang sari atau putik bergantung pada jenis kelamin bunga, jantan atau betina. Hewan penyerbuk adalah lalat yang tertarik dengan bau busuk yang dikeluarkan bunga. Bunga hanya berumur sekitar satu minggu (5-7 hari) dan setelah itu layu dan mati. Persentase pembuahan sangat kecil, karena bunga jantan dan bunga betina sangat jarang bisa mekar bersamaan dalam satu minggu, itu pun kalau ada lalat yang datang membuahi.

Kali ini kita akan mendatangi salah satu tempat keberadaan bunga ini yang berada di Camp Rhino, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, seperti yang dapat kita simak di video berikut.



Terima Kasih Semoga Bermanfaat

Sabtu, 18 Juli 2020

Gajah Penghalau Di Resort Pemerihan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan




Resort Pemerihan adalah salah satu resort yang berada di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Di sana terdapat gajah gajah yang berfungsi sebagai penghalau kawanan gajah liar yang memasuki pemukiman penduduk. Hal ini dapat memicu konfllik dengan penduduk yang berujung dengan kematian gajah padahal gajah saat ini sudah dekat sekali statusnya dengan kepunahan,

Semoga kita dapat melestarikan dan  melindungi gajah dari kepunahan.