Tampilkan postingan dengan label Peternakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peternakan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 30 Juli 2023

Kandang Bersalin Babi

 



Induk Babi yang akan melahirkan ditempatkan dikandang logam untuk tempat melahirkan anaknya. Dimana induknya hanya bisa berdiri dan berbaring serta mengambil langkah ke depan atau belakang. anak babi masih dapat menjangkau induknya untuk menyusu tetapi tidak dapat berinteraksi atau bersosialisasi sepenuhnya dengan induknya.

Tujuan pembuatan kandang bersalin ini adalah untuk menurunkan risiko anak babi diremukan oleh induknya dengan mengendalikan gerakan induk, terutama saat berbaring.

Induk babi dipindahkan pada kandang melahirkan kira kira seminggu sebelum melahirkan sampai anak mereka disapih.

video


 

Sabtu, 19 November 2022

Penggunaan Eartag Dalam lalulintas Ternak Sapi dan Kerbau

Eartag Sapi
Eartag Sapi

 

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No 559 Tahun 2022 terkait Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease). Penandaan dilakukan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) pada hewan rentan penyakit PMK ( Sapi, Kerbau , kambing , domba dan babi). Penandaan dilakukan terhadap:

  1. Hewan yang telah divaksinasi
  2. Hewan yang belum divaksinasi 
  3. Hewan yang tidak divaksinasi
Hewan yang belum divaksinasi dilakukan terhadap hewan :
  1. Hewan sehat yang berada didaerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang melaksanakan program vaksinasi.
  2. Hewan sakit dan menunjukan gejala klinis penyakit mulut dan kuku di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Sedangkan pada hewan yang tidak divaksinasi dilakukan terhadap hewan didaerah bebas PMK yang tidak melaksanakan program vaksinasi. selanjutnya 

Selanjutnya hewan yang telah diberikan tanda pengenal atau identitas berupa  Eartag Secure QR Code dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH.

Aplikasi Identik PKH
Aplikasi Identik PKH


Terkait penggunaan Eartag Secure QR Code pada kegiatan lalulintas ternak sapi dan kerbau Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Surat  Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 28663 Tahun 2022 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Lalulintas Sapi / Kerbau Berbasis Penandaan dan Pendataan Ternak. SE ini berisi tindakan karantina yang dilakukan di tempat pemasukan / pengeluaran:

Tindakan Karantina di Tempat Pengeluaran dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sertifikat veteriner dan Eartag Secure QR Code yang menunjukan sapi/kerbau sudah divaksinasi dengan ketentuan:

  1. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner, dan telah memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner namun belum memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin, maka tidak dilakukan Tindakan Karantina Hewan dan sapi / kerbau dikembalikan kepada pemilik untuk dilakukan penandaan eartag secure QR Code oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten / Kota asal (ketentuan vaksin PMK dikecualikan untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat).
Sedangkan pada tempat pemasukan dilakukan pengawasan terhadap Eartag Secure QR Code dengan ketentuan sapi / kerbau yang dilalulintaskan di Tempat Pemasukan tidak dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, terhadap sapi / kerbau tetap dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan data mengenai sapi / kerbau yang belum dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, dicantumkan dalam Pernyataan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan.




Kamis, 17 November 2022

Status Zonasi Kabupaten/Kota Berdasar SE Satgas PMK No 7

Berikut Adalah Status Zonasi Kabupaten Kota dalam rangka melalulintaskan Hewan REntan Rabies Berdasar SE Satgas Penanganan PMK NO 7 entang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan dengan ketentuan:

Ketentuan Lalulintas Antar Provinsi: 

Dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat
kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih; dan
  3.  Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau.
Dengan mengikuti ketentuan umum lalulintas PMK diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.
Berikut adalah zonasi kabupaten/kota zona hijau:

A. Kabupaten/Kota Zona Hijau, terdiri atas:

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Simeulue;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat,Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli;
  3. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti;
  4. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjung Pinang;
  5. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  6. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kota Tarakan;
  7. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu;
  8. Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raiijua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara; 
  9. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Kepulauan Selayar;
  10. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kota Baubau, dan Kabupaten Wakatobi;
  11. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut;
  12. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud; 
  13. Provinsi Maluku Utara meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan
  14.  Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Kota Tuai;
  15. Provinsi Papua meliputi Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kota Jayapura;
  16. Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kota Sorong.

B. Kabupaten/Kota Zona Putih terdiri atas:

Tidak ada.

C. Kabupaten/Kota Zona Kuning, terdiri atas:

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Banyuasi n, dan Kabupaten Empat Lawang;
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Bukittinggi;
  5. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru;
  6. Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Bungo;
  7. Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu;
  8. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Lebong;
  9. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Landak;
  10. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin;
  11. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Lamandau;
  12. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu
  13. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau
  14. Provinsi Banten meliputi Kota Cilegon;
  15. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banyumas;
  16. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta;
  17. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, dan Kota Parepare;
  18. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari;
  19. Provinsi Gorontalo meliputi Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo;
  20. Provinsi Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu
  21. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli, dan KotaPalu; dan
  22. 22. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

D. Kabupaten/Kota Zona Merah, terdiri atas:

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Utara, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Batubara, Kota Binjai,Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo,Kabupaten Labuhan batu Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim; 
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Siju njung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar;
  5. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Batam;
  6. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak;
  7. Provinsi Jambi meliputi Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tebo;
  8. Provinsi Lampung meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat;
  9. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kota Bengkulu;
  10. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang;
  11. Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak;
  12. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Barat;
  13. Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya;
  14. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap,Kabupaten Magelang, Kabupaten Banjarnegara, KabupatenBatang,Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal,Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Wonosobo;
  15. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul;
  16. Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo;
  17. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak,Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang;
  18. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  19. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Murung Raya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sukamara;
  20. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang
  21. Provinsi Bali meliputi Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan;c
  22. Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Bima, KabupatencLombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur,cKabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Sumbawa,cKabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu
  23. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Toraja Utara;
  24. Provinsi Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar
  25. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara ; dan
  26. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Nunukan.

Kandang Sapi
Kandang Sapi


Lalu Lintas Hewan Berdasarkan SE 7 Satgas PMK

Perkembangan Penyakit PMK di Tanah Air bergerak dinamis, kegiatan vaksinasi PMK sebagai salah satu pengendalian PMK telah dilaksanakan di berbagai tempat di Indonesia. Begitu juga dengan kegiatan pemasangan ear tag pada ternak sebagai bagian dari kegiatan penandaan dan pendataan ternak juga telah dilakukan.

Menyikapi hal tersebut Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan yang mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan  Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Lalulintas Ternak
Lalulintas Ternak

Ketentuan Umum Lalulintas Hewan Rentan PMK

 Lalu lintas Hewan Rentan PMK Antar Provinsi untuk tujuan perdagangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metodeRT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan;
  2. merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; dan
  3. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan PengamananBiosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas danpeternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan
Pengecualian terhadap hewan dengan hewan dengan tujuan pembibitan dan perekembang biakan, berupa ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat dengan ketentuan vaksinasi dua (dua) dosis vaksin PMK.

Pengujian spesimen lalulintas Hewan Rentan PMK dilakukan di Laboratorium yang ditetapkan pemerintah melalui kepmentan dan lampiran yang tertera pada SE Satgas PMK no 7 ini. 

Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • hewan berasal dari negara bebas PMK;
  • telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian;
  • dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang; dan
  • dilakukan pengawasan oleh POV setempat setelah proses karantina
Ketentuan Lalulintas Antar Provinsi: 

Dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih; dan
  3.  Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau.
Dengan mengikuti ketentuan umum lalulintas PMK diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.


Lalu lintas Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling sebagaimanatercantum dalam Lampiran III

Lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, wajib disertai dengan karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.

Lalu lintas Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan tindakan karantina 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang dan pengawasan POV setempat setelah proses karantina.

Pada masa karantina terhadap Hewan Rentan PMK wajib dilakukan deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.

Kamis, 20 Oktober 2022

Pengambilan Sampel PMK Menggunakan Probang

Ketika sampel sel epitel tidak dapat diambil pada sapi yang diduga infeksi Penyakit Mulut dan Kuku tanpa menunjukan gejala klinis pada kasus lanjut, pemulihan dan carier maka pengambilan sampel menggunakan probang dapat dilakukan. Sampel digunakan untuk mendeteksi virus pada area oropharyng dimana virus mungkin ada selama fase akut penyakit pada jangka waktu tertentu setelah pemulihan gejala klinis PMK.


 Sampel Probang juga biasanya digunakan untuk mengidentifikasi individu ternak yang mengalami infeksi yang persisten.

Laboratorium yang akan dikirim probang sampel untuk pengujian PMK sebelumnya dikonfirmasi terlebih dahulu karena tidak semua laboratorium mempunyai kemampuan menguji PMK menggunakan sampel probang. Pengujian menggunakan probang sampel menggunakanmetode yang memutuhkan skil yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang kompeten melaksanakan pengujian ini.

Penting ungtuk berkonsultasi dengan laboratorium tempat akan dilakukan pengujian untuk memperoleh informasi tambahan pengambilan probang sampel, selain itu informasi dapat diperoleh dari berbagai macam sumber yang akan sangat membantu pengambilan probang sampel.

Berikut adalah cara pengambilan probang sampel yang diambil dari USDA APHIS, (2008):
1. Restrain hewan dan buka mulutnya
2. lewakan cangkir probang melalui pangkal lidah
3. letakan satu tangan pada kulit diarea pharink dan lanjutkan mengarahkan cangkir probang sampai terapa melalui kulit diata bagian oesophagus.
4. Tarik dan masukan kembali cup probang sebanyak 5-10 kali 
5. Tarik perlahan cangkir probang jaga agar tetap tegak agar cairan tetap berada didalam cangkir.
6. periksa sampel secara visual
7. Tambahkan media transport dengan volume yang sama 
8. Kocok perlahan campuran tersebut 
9. Pengambilan sampel yang tercemar cairan lambung akan bersifat asam dan tidak bisa digunakan'
10 pada kejadian no 9 apabila akan dilakukan pengambilan sampel ulang makan mulut ternak harus dibilas dahulu dengan air atau cairan buffer phosphat
11. sampel yang mengandung darah tidak diinginkan tetapi masih dapat digunakan untuk pengujian
12. Beri label waktu koleksi, jenis sampel, nomor ternak dan secepatnya pada tempat berpendingin yang mengandung es



Rabu, 05 Oktober 2022

Ayub Pastikan Sapi asal Broome Sehat

Bandar Lampung – Matahari datang terlalu cepat pagi ini, sinarnya terasa menyengat dikulit ketika Tim Karantina Pertanian Lampung berangkat menuju Pelabuhan Panjang. Informasi yang diterima dari gawai menyebutkan Kapal MV Gudali telah merapat di Pelabuhan Panjang. Kapal sapi berbendera Singapore ini membawa sapi yang berasal dari Broome, Australia menuju Perusahaan Sapi yang berada di Provinsi Lampung.


Setapak demi setapak Langkah ayub, Petugas Karantina Pertanian Lampung menaiki tangga ketika menaiki kapal, untungnya tangga dikelilingi oleh jaring pengaman sehingga semakin mantap melangkah karena jaminan keamanan didalam hati. Sambutan dan senyuman hangat dari kru kapal menjadi pertanda tidak terjadi masalah berarti selama perjalanan dari Australia menuju Lampung, Indonesia.


Setibanya dihadapan kapten kapal, setumpuk dokumen diserahkan oleh kapten kapal, berkebangsaan Filipina. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang menjadi persyaratan Karantina ketika memasukan sapi menuju Indonesia. Bahasa tidak menjadi kendala untuk memastikan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. 


Selanjutnya Ayub dan tim melakukan pemeriksaan fisik pada sapi yang berada pada pen diatas kapal. Hal ini untuk meminimalkan risiko keberadaan penyakit karantina terbawa oleh sapi ke wilayah Indonesia. 


“Setelah dokumen sesuai persyaratan dan tidak diketemukan penyakit karantina, maka sapi dimasukan menuju Instalasi Karantina Hewan untuk pengamatan lebih lanjut” Ujar Ayub kepada pemilik ternak yang menunggu hasil persyaratan.

 

Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk dan tersebarnya Penyakit Karantina melalui pemasukan komoditas pertanian di wilayahnya.


Bandar Lampung – Matahari datang terlalu cepat pagi ini, sinarnya terasa menyengat dikulit ketika Tim Karantina Pertanian Lampung berangkat menuju Pelabuhan Panjang. Informasi yang diterima dari gawai menyebutkan Kapal MV.Gudali telah merapat di Pelabuhan Panjang. Kapal sapi berbendera Singapura ini membawa sapi yang berasal dari Broome, Australia menuju Perusahaan Sapi yang berada di Provinsi Lampung, Rabu (05/10).  Setapak demi setapak langkah Ayub selaku Petugas Karantina Pertanian Lampung menaiki tangga kapal, untungnya tangga dikelilingi oleh jaring pengaman sehingga semakin mantap melangkah karena jaminan keamanan didalam hati. Sambutan dan senyuman hangat dari para awak kapal menjadi pertanda tidak ada kendala selama perjalanan dari Australia menuju Lampung, Indonesia.  Setibanya dihadapan kapten kapal, setumpuk dokumen diserahkan oleh kapten kapal berkebangsaan Filipina ini. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang menjadi persyaratan Karantina ketika memasukan sapi menuju Indonesia. Bahasa tidak menjadi kendala untuk memastikan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.   Selanjutnya Ayub dan tim melakukan pemeriksaan fisik pada sapi yang berada pada setiap Pen di atas kapal. Hal ini untuk meminimalkan risiko keberadaan penyakit karantina terbawa oleh sapi ke Wilayah Indonesia.   “Setelah dokumen sesuai persyaratan dan tidak ditemukan penyakit karantina, maka sapi dibawa menuju Instalasi Karantina Hewan untuk pengamatan lebih lanjut” Ujar Ayub kepada pemilik ternak yang menunggu hasil persyaratan.   Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk dan tersebarnya Penyakit Karantina melalui pemasukan komoditas pertanian di wilayahnya.
Kapal Sapi


Senin, 05 September 2022

Lalul lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK Sesuai SE Satgas PMK No 5

 Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Olahan Hewan  Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Olahan Hewan Rentan PMK
Produk Olahan Hewan Rentan PMK

A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Olahan Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Olahan adalah Produk Hewan Rentan PMK yang merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 


B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  • Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  • Lalu lintas  Produk Olahan antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point). 
C. Protokol Lalu Lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Produk Olahan yang dapat dilalulintaskan dalam Surat Edaran ini antara lain berupa susu bubuk (krim, skim, whey), es krim, susu fermentasi, susu pasteurisasi HTST dan ultra-pasteurisasi, susu sterilisasi atau UHT, susu kondensasi, susu kental manis, krim susu yang dipasteurisasi HTST, keju Cheddar, keju Mozzarella, hard cheese (Edam dan Emmental), yogurt, mentega dan minyak samin, gelatin, margarin, bakso, abon, sosis, kornet, dendeng, daging asap matang, rendang, bacon, ham, keripik paru, kerupuk kulit, kulit pikel, kulit jadi, dan olahan dari tanduk/tulang/kuku/taring/wol/bristle/rambut hewan yang berasal dari Hewan Rentan PMK.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan antar pulau dan di dalam pulau yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan dari dan ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
  1. Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak  sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan;
  2. Menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point); dan
  3. Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.

Sabtu, 03 September 2022

Lalu lintas Produk Hewan Rentan PMK Antar Pulau Berdasarkan SE Satgas PMK No 5

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Hewan Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Hewan Rentan PMK
Produk Hewan Rentan PMK


A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Hewan Rentan PMK adalah produk yang berasal dari hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar pada lokasi pengumpulan, pemeliharaan, dan penangkaran lainnya. 
  • Produk Segar Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Segar adalah Produk Hewan Rentan PMK yang berupa: karkas, daging segar, daging beku, jeroan segar, jeroan beku, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wol, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang berasal dari Hewan Rentan PMK. 
  • Produk Daging Segar Premium adalah produk daging sapi, kambing, domba, dan babi sesuai dengan standar The United States Department of Agriculture (USDA), yang memiliki kualitas setara dengan daging kriteria prime untuk karkas sapi, kambing, dan domba dan memiliki kualitas setara dengan kriteria kelas 1 dan 2 untuk karkas babi.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 

B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. menunjukkan surat keterangan hasil Pemeriksaan Antemortem dan Pemeriksaan Postmortem yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang untuk setiap kelompok pengiriman;
  2. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  3. evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  4. Lalu lintas  Produk Segarn antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point).

C. Protokol Lalu Lintas Produk Hewan Segar Rentan PMK

  1. Diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.
  2. Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • dilarang melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Putih dan Kabupaten/Kota Zona Hijau; dan
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten Kota Zona Hijau.

  • diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.
Lalu lintas Produk Segar khusus berupa susu segar mengikuti ketentuan angka 2 dengan syarat:
  1. hanya berhenti di industri atau pabrik pengolahan susu segar yang dituju; dan
  2. mengikuti standar Terrestrial Animal Health Code yang ditetapkan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan dan diatur oleh Kementerian Pertanian.
  3. Dilarang melalulintaskan Produk Segar berasal dari Hewan Rentan PMK yang dikenakan tindakan potong bersyarat menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
D. Ketentuan Khusus LaluLintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. Dilarang melalulintaskan Produk Segar dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  2. Dilarang melalulintaskan Produk Segar ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri dari seluruh zona Kabupaten/Kota
  3. Lalu lintas Produk Segar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan terhadap Produk Segar berupa Produk Daging Segar Premium yang berasal dari negara bebas PMK dengan ketentuan:
  • menerapkan proses pelayuan dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama minimal 24 jam dan kemudian dibekukan pada suhu -18 derajat celcius sesuai ketentuan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan;
  • menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan impor sesuai dengan yang disyaratkan oleh Badan Karantina Pertanian dan surat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang saat memasuki pintu masuk (entry point);
  • menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi barang, petugas, dan peternak di Sarana Suci Hama milik Badan Karantina Pertanian atau Suci Hama setara, sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan; dan
  • evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.


Jumat, 02 September 2022

Status Zonasi Kabupaten / Kota menurut SE Satgas PMK No 5

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5

Berikut adalah Status Zonasi Kabupaten/Kota di Indonesia yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5

Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Simeulue;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli;
  3. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti;
  4. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun,Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjung Pinang;
  5. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  6. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kota Tarakan;
  7. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu;
  8. Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, KabupatenManggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo,Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raiijua,Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya,Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten TimorTengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara;
  9. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Kepulauan Selayar;
  10. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten ButonSelatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, KabupatenKonawe Kepulauan, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kota Baubau,dan Kabupaten Wakatobi;
  11. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut;
  12. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Kepulauan Siau TagulandangBiaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud;
  13. Provinsi Maluku Utara meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan;
  14. Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan,Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, KabupatenMaluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten MalukuTenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur,Kota Ambon, dan Kota Tuai;
  15. Provinsi Papua meliputi Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor,Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, KabupatenIntan Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kota Jayapura;
  16. Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kota Sorong.

Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

Belum Ada wilayah yang termasuk Kabupaten/Kota Zona Putih

Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Empat Lawang;
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Bukittinggi;
  5. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru;
  6. Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo;
  7. Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu;
  8. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Lebong;
  9. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Landak;
  10. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin;
  11. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Lamandau;
  12. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Samarinda, dan Kota Bontang;
  13. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung;
  14. Provinsi Banten meliputi Kota Cilegon;
  15. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banyumas;
  16. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta;
  17. Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima;
  18. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, dan Kota Parepare;
  19. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari;
  20. Provinsi Gorontalo meliputi Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo;
  21. Provinsi Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu, dan Kabupaten Polewali Mandar; 
  22. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli, dan Kota Palu; dan
  23. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Utara, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Batubara, Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim;
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar;
  5. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Batam;
  6. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak;
  7. Provinsi Jambi meliputi Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Merangin;
  8. Provinsi Lampung meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat; 
  9. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma, dan Kota Bengkulu;
  10. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang;
  11. Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak;
  12. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Barat;
  13. Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya;
  14. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Wonosobo;
  15. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul;
  16. Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo;
  17. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang;
  18. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  19. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Murung Raya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sukamara;
  20. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Utara, dan Kota Balikpapan;
  21. Provinsi Bali meliputi Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan; Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kabupaten Sumbawa; 
  22. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Toraja Utara; dan Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamasa.


Kandang Ternak
Kandang Ternak






Begini Cara Mengirim Hewan Rentan PMK Antar Pulau Berdasarkan SE Satgas PMK No 5 di Propinsi Lampung

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas HRP di Propinsi Lampung

Ternak Rentan PMK
Ternak Rentan PMK

A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

Hewan Rentan PMK adalah hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar konservasi ex-situ di kebun binatang, taman safari, serta lokasi pengumpulan, pemeliharaan danpenangkaran lainnya.

Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK. (Provinsi Lampung berada di Pulau Sumatera yang termasuk Pulau Zona Merah)

Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. (Karena berada di pulau merah tidak ada kabupaten yang termasuk kabupaten/kota zona hijau di Propinsi Lampung)

Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah (Tidak ada kabupaten/kota yang termasuk zona putih di Propinsi Lampung)

Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah (Di Propinsi Lampung : Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu)

Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah (di Propinsi Lampung : Kota Bandar Lampung, Kabupaten LampungSelatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, KabupatenMesuji, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang BawangBarat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat;)

B. Ketentuan Umum Lalulintas Hewan Rentan PMK

  1. menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelumkeberangkatan;
  2. merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; dan
  3. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.
C. Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

  1. Diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • hewan berasal dari negara bebas PMK;
  • telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian; dan
  • dikenakan tindakan karantina dengan pengawasan dari POV setempat

     2. Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:

  1.  Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau danKabupaten/Kota Zona Putih;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.

  • diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:

  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2.  Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih,
  4. Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah.

  • dikecualikan dari ketentuan dari zona merah ke zona merah terhadap Hewan Rentan PMK yang berasal dari peternakan dengan penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang didaerah untuk tujuan langsung potong di Rumah Potong Hewan.
  • Lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, wajib disertai dengan karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.
  • Lalu lintas Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan dengan pengawasan POV setempat.
  • Pada masa karantina sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau angka 4, terhadap Hewan Rentan PMK wajib dilakukan deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.
Semoga Bermanfaat


Senin, 22 Agustus 2022

Tak Berdokumen, Sapi Tertahan di Pelabuhan Bakauheni

 Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung secara konsisten menerapkan aturan mengenai lalulintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (HRP). Hal ini bertujuan dalam rangka peran aktif karantina pertanian lampung pengendalian penyakit mulut dan kuku di Indonesia.


Salah satu penerapan yang dilakukan Karantina Pertanian Lampung adalah dengan melakukan penahanan untuk proses lebih lanjut  terhadap hewan rentan PMK yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Seperti yang terjadi pada 9 ekor sapi asal Lampung Timur di Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Bogor, Jawa barat.


Terhadap HRP tersebut dilakukan penahanan dikarenakan ketika dilakukan pemeriksaan dokumen tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Dokumen yang dipersyaratkan untuk lalulintas HRP adalah sertifikat Kesehatan hewan, surat pernyataan hewan potong, masa karantina 14 hari dan berasal dari peternakan dengan biosecurity ketat serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK.


Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK pada media HRP yang dilalulintaskan.

Sapi Tak Berdokumen
Sapi Tak Berdokumen


Kamis, 21 Juli 2022

Karantina Lampung Siap Lakukan Pengujian PMK Menggunakan Metode Elisa


Bandar Lampung - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berlangsung dengan sangat cepat. Faktor lalulintas ternak menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran PMK di Wilayah Indonesia. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini telah mengeluarkan aturan SE BNPB No.3 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalulintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

Pengujian Sampel Terhadap Penyakit PMK
Pengujian Sampel Terhadap Penyakit PMK


Sebagai salah satu unsur dalam Satgas PMK, Karantina Pertanian Lampung turut bertanggungjawab dalam melaksanakan surat edaran tersebut diwilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk menjamin ternak yang dilalulintaskan tidak membawa dan menyebarkan penyakit yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup tinggi ini di daerah tujuan.


Menurut surat edaran tersebut bahwa pengendalian lalulintas hewan rentan PMK dan produknya dilakukan melalui beberapa ketentuan yaitu komoditas yang akan dilalulintaskan harus berasal dari peternakan dengan menerapkan biosecurity ketat, penggunaan ternak hanya bertujuan untuk dipotong, memiliki sertifikat veteriner, melalui tindakan karantina hewan, melalui pengujian Elisa NSP atau PCR dengan hasil negatif dan pelaksanaan biosecuriti di pintu masuk dan pengeluaran. Hewan yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan diatas.


Karantina Pertanian Lampung siap melaksanakan pengujian ELISA NSP terhadap penyakit PMK ini dalam menjamin kesehatan ternak yang dilalulintaskan terutama terhadap penyakit PMK. Sehingga lalulintas ternak dalam upaya pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan risiko penyebaran penyakit PMK sekecil mungkin.


Karantina tetap berperan aktif dalam meningkat layanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan tugasnya dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina.


#LaporKarantina

#KarantinaPertanianLampung

Minggu, 12 Juni 2022

HIdup Bersama Penyakit Mulut dan Kuku, Inovasi Perdagangan ternak dan Produk Ternak

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Indonesia  di Gresik pada tanggal 28 April 2022 setelah  Tahun 1986 Indonesia dinyatakan bebas PMK melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/1986 dan diakui oleh Resolusi OIE no XI tahun 1990.

Menurut Kiatvetindo PMK 2022 untuk mengendalikan PMK terdapat beberapa prinsip dasar diantaranya:

  1. Mencegah kontak antara hewan peka dan virus PMK
  2. Menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular; dan 
  3. Meningkatkan resistensi/kekebalan hewan peka.

Prinsip ini dapat diterapkan dengan :

  1.  Menghentikan penyebaran infeksi virus melalui tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas;
  2. Menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan hewan tertular dan hewan yang terpapar (stamping out);
  3. Menghilangkan virus PMK dengan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan bahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit; atau disposal bahan-bahan terkontaminasi; dan
  4. Membentuk kekebalan pada hewan peka dengan vaksinasi.

Pemeriksaan Ternak
Pemeriksaan Ternak

Pengendalian lalulintas sebagai salah satu cara menghentikan penyebaran virus adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan ditengah keterbatasan keterbatasn untuk melakukan langkah pengendalian lainnya seperti stamping out dan vaksinasi.

Badan Karantina Pertanian telah mengeluarkan  Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022   Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berisi pengendalian terhadap lalulinta ternak, produk ternak dan media pembawa lain berupa hijauan dan bahan pakan ternak serta pupuk kandang, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini:



Matriks Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Untuk lalulintas HRP hanya dapat dilalulintaskan berasal dari daerah bebas, bahkan untuk yang menuju pulau bebas harus berasal dari daerah bebas. Ketentuan ini membuat daerah tidak bebas tidak dapat samasekali melalulintas kan ternak hidupnya sehingga harus melakukan berbagai terobosan terutama bagi daerah yang mempunyai populasi ternak besar.

Terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan menghasilkan produk hewan yang mempunyai resiko lebih rendang dibandingkan hewan hidup.

Produk Hewan dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:

1. Produk Hewan Risiko Tinggi.

Produk Hewan Berisiko Tinggi adalah produk hewan yang berasal dari HRP berupa karkas, daging, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen, embrio, ovum, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8

Matriks Hewan Produk Hewan REsiko Tinggi

Merubah hewan menjadi produk hewan beresiko tidak terlalu merubah banyak ketentuan lalulintas dibandingkan hewan. Perubahan nyata terlihat pada lalulintas produk hewan dari daerah bebas ke daerah tertular tanpa ketentuan sebagai kebutuhan kurban. Oleh sebab itu sebaiknya pemrosesan produk hewan sampai dengan produk hewan yang mempunyai risiko sedang.
2. Produk hewan Resiko Sedang

Produk Hewan risiko sedang berupa daging tanpa tulang dan tanpa limphoglandula, kepala/jeroan/tulang/kaki/ ekor yang telah direbus dalam air mendidih selama minimal 30 menit, kulit mentah garaman, semen, embrio, ovum yang berasal dari HRP yang telah memenuhi persyaratanteknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8

Matriks Produk Hewan Risiko Sedang

  
Membuat produk hewan yang mempunyai risiko sedang merupakan salah satu satu solusi buat daerah yang sudah merah untuk melalulintaskan hewan dan produk hewannya. Dengan merubah hewan menjadi produk hewan beresiko sedang membuat daerah tersebut dapat melalulintaskan produk hewannya menuju ke daerah yang tidak bebas. Tentu saja menghasilkan produk hewan berkatagori sedang memerlukan fasilitas yang dapat mengahasilkan produk hewan bertagori sedang yang sesuai dengan TAHC OIE chapter 8.8. Sebagai contoh, daerah tertular memerlukan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang mempunyai fasilitas untuk melakukan pelayuan dan pelepasan tulang dan limfoglandula.

3. Produk Hewan Berkatagori Rendah 

Produk Hewan Berkatagori Rendah


  1. Produk olahan berasal dari susu (antara lain susu bubuk, es krim, susufermentasi, whey);
  2. produk olahan daging, kulit dan jeroan (antara lain bakso, sosis, kornet,dendeng, kerupuk kulit);
  3. kulit pickled dan kulit jadi (wet blue sampai finished leather);
  4. produk olahan yang berasal dari tanduk/tulang/kuku/taring/wool/bristle/rambut hewan;
  5. Bahan Pakan Asal Hewan (meat and bone meal/MBM, Blood Meal/BM,dll);
  6. Produk Hewan eks-impor yang telah dinyatakan sehat dan dibuktikan dengan sertifikat pelepasan (KH-14). Produk Hewan eks-impor dapat dimasukkan dalam katagori ini apabila tidak diganti kemasan; dan
  7. Produk hewan yang berasal dari hewan tidak rentan PMK

Apabila punya kemampuan daerah dapat merubah hewan hidup menjadi produk hewan berkatagori rendah seperti daftar diatas, sehingga dapat dilalulintaskan baik dari daerah bebas maupun tidak bebas. Tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah mengingat dibutuhkan investasi yang tidak sedikit untuk membuat sarana yang mampu menghasilkan produk olahan.

Untuk daerah bebas apalagi pulau bebas bukannya tanpa masalah, apabila tidak mempunyai atau tidak mampu memenuhi kebutuhan protein hewan sendiri maka juga perlu beberapa terobosan beberapa hal yang terpikirkan oleh saya diantaranya:
1. Pembuatan sentra peternakan baru untuk daerah daerah atau pulau yang masih bebas.
2. Diversifikasi pangan protein asal hewani HRP dengan subsitusi dari protein hewani lainnya.
3. Pengetatan Biosecurity ditempat pemasukan orang dari luar untuk menjaga daerah atau pulau tetap bebas.