Bagi Anda yang sering bepergian membawa hewan kesayangan (Emotional Support Animals/ESA) atau produk hewan (segar/olahan), pastikan sudah paham Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 ya! Jangan sampai niat pulang bawa oleh-oleh atau ajak anabul malah terhambat di bandara.
Berikut poin penting yang WAJIB Anda ketahui:
• Hanya untuk keperluan sendiri (tidak diperdagangkan).
• Wajib dibawa bersama pemilik dalam satu alat angkut.
• Bukan lalu lintas rutin (tidak lebih dari 1 kali dalam seminggu).
• Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Mental pemilik.
• Memiliki sertifikat status ESA, paspor hewan resmi, riwayat kesehatan (>6 bulan), dan identitas (microchip).
• Wajib vaksin Rabies & Distemper, serta hasil uji lab titer antibodi Rabies.
• Selama di Indonesia, wajib menggunakan leash & collar (tali kekang & kalung).
• Maksimal 2 kg untuk produk padat dan/atau 2 liter untuk produk cair.
Yuk, jadi warga negara yang taat hukum demi menjaga kesehatan hayati negeri kita! Sila simpan infografis (terlampir) ini untuk panduan perjalanan Anda berikutnya. 

#BadanKarantinaIndonesia #AturanKarantina2024 #BawaHewan #EmotionalSupportAnimal #PanduanTravel #KarantinaHewan
![]() |
| Tindakan Karantina Barang Bawaan |




.png)