Sabtu, 23 Mei 2026

Pahami Prosedur Tindakan Karantina terhadap Barang Ditahan/Barang Bukti Perkara Peradilan! ⚖️🛡️

 

Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Di Tahan

Apakah Anda tahu bagaimana status komoditas pertanian atau perikanan yang menjadi barang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan?
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 6 Tahun 2025, Pejabat Karantina memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa (HPHK, HPIK, atau OPTK) tersebut sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang, dengan koordinasi ketat bersama instansi penahan atau penegak hukum terkait.
Berikut 5 poin penting yang wajib dipahami dalam alur tindakannya:
1️⃣ Wewenang & Koordinasi: Dilakukan berdasarkan penugasan resmi dari Kepala UPT Karantina setempat dan dikoordinasikan dengan instansi penahan/perkara peradilan.
2️⃣ 5 Jenis Tindakan: Meliputi Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, hingga Pemusnahan.
3️⃣ Prosedur Ketat: Dimulai dari pemeriksaan awal (klinis, fisik, visual) hingga uji laboratorium jika ditemukan gejala penyakit. Jika komoditas dinyatakan tidak bebas hama/penyakit, maka tindakan lanjut seperti pengasingan, perlakuan, atau pemusnahan wajib dilakukan.
4️⃣ Pelaksanaan Pemusnahan: Jika harus dimusnahkan, tindakan dilakukan oleh instansi yang menangani perkara di bawah pengawasan langsung Pejabat Karantina, serta dituangkan dalam Berita Acara resmi sebagai alat bukti di pengadilan.
5️⃣ Administrasi & Biaya: Seluruh hasil dituangkan dalam Surat Keterangan Hasil Tindakan, dan biaya yang timbul dibebankan pada keuangan negara atau instansi yang menangani perkara tersebut.
Mari bersama-sama kawal kepatuhan hukum demi menjaga kelestarian dan keamanan hayati negeri kita! 🇮🇩✨
Simak alur lengkapnya pada infografis di bawah ini ya! 👇

Kamis, 21 Mei 2026

Bawa Hewan Peliharaan atau Olahannya dari Luar Negeri? Yuk, Simak Aturan Terbaru Karantina Indonesia!

 Bagi Anda yang sering bepergian membawa hewan kesayangan (Emotional Support Animals/ESA) atau produk hewan (segar/olahan), pastikan sudah paham Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 ya! Jangan sampai niat pulang bawa oleh-oleh atau ajak anabul malah terhambat di bandara.

Berikut poin penting yang WAJIB Anda ketahui:
📌 Persyaratan Umum:
• Hanya untuk keperluan sendiri (tidak diperdagangkan).
• Wajib dibawa bersama pemilik dalam satu alat angkut.
• Bukan lalu lintas rutin (tidak lebih dari 1 kali dalam seminggu).
🐕 Ketentuan Khusus Hewan Pemandu/ESA (Maksimal 2 Ekor):
• Memiliki Surat Keterangan Kesehatan Mental pemilik.
• Memiliki sertifikat status ESA, paspor hewan resmi, riwayat kesehatan (>6 bulan), dan identitas (microchip).
• Wajib vaksin Rabies & Distemper, serta hasil uji lab titer antibodi Rabies.
• Selama di Indonesia, wajib menggunakan leash & collar (tali kekang & kalung).
🥩 Batasan Produk Hewan:
• Maksimal 2 kg untuk produk padat dan/atau 2 liter untuk produk cair.
⚠️ Alur Prosedur Karantina: Semua barang bawaan akan melalui pemeriksaan dokumen & kesehatan. Hasilnya bisa berupa Pembebasan (jika aman), Penahanan (max 3 hari kerja untuk lengkapi dokumen ESA), Penolakan, hingga Pemusnahan.
🚨 PENTING: Jangan coba-coba memalsukan informasi atau tidak melapor! Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019, pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 Miliar!
Yuk, jadi warga negara yang taat hukum demi menjaga kesehatan hayati negeri kita! Sila simpan infografis (terlampir) ini untuk panduan perjalanan Anda berikutnya. 🗺️👇

Rabu, 20 Mei 2026

MENGENAL TINDAKAN KARANTINA HEWAN PENGAMANAN MAKSIMAL 🛡️🐄🇮🇩

 

Dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan melindungi wilayah NKRI dari ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia menerapkan standar biosekuriti tinggi melalui Tindakan Karantina Hewan Pengamanan Maksimal.
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 9 Tahun 2025, tindakan pengamanan maksimal ini wajib dilakukan terhadap pemasukan ternak (seperti sapi dan kerbau bakalan atau perah) yang berasal dari negara yang statusnya belum bebas HPHK. Negara asal tersebut juga wajib memiliki program pengendalian resmi (seperti untuk Penyakit Mulut dan Kuku) yang diakui dunia.
Apa saja rangkaian kegiatannya?
✅ Analisis Risiko & Protokol Kesehatan yang disepakati kedua negara.
✅ Tindakan Karantina di Negara Asal berupa pemeriksaan klinis dan pengujian laboratorium terakreditasi secara berulang.
✅ Pengawalan Ketat oleh penanggung jawab kesehatan hewan selama pengangkutan di atas alat angkut.
✅ Pemeriksaan di Tempat Pemasukan Khusus serta isolasi ketat di Instalasi Karantina Pengamanan Maksimal.
✅ Pemantauan Daerah Sebar setelah ternak dinyatakan sehat dan dibebaskan.
Dengan pemeriksaan per individu dan berlapis ini, kita memastikan bahwa ternak yang masuk benar-benar sehat, bebas dari kausa penyakit, dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
Yuk, bersama-sama kita dukung kepatuhan karantina demi menjaga peternakan Indonesia yang sehat dan maju! 🇲🇾✨

Tindakan Karantina Barang Maksimal


Selasa, 19 Mei 2026

DARURAT DI PERJALANAN? INI YANG HARUS DILAKUKAN! 🚨

 

Apa jadinya jika alat angkut yang membawa hewan, ikan, atau tumbuhan mengalami musibah atau keadaan tak terduga dan harus mendarat darurat? 🚢✈️
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, ada prosedur penting yang wajib dipatuhi untuk menjaga keamanan hayati negeri kita:
1️⃣ Lapor Segera! 📢 Penanggung jawab alat angkut wajib segera melapor dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi pemerintah terdekat (otoritas bandara/pelabuhan/aparat setempat) jika pejabat karantina tidak ada di lokasi.
2️⃣ Jangan Asal Bongkar Muatan! 🚫 Media pembawa dilarang diturunkan tanpa izin Pejabat Karantina, kecuali dalam kondisi mendesak yang membahayakan keselamatan atau jika media pembawa tersebut mudah rusak.
3️⃣ Pemeriksaan Kesehatan 🔍 Setiap media pembawa yang turun akan diperiksa kesehatannya oleh Pejabat Karantina untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran hama dan penyakit.
4️⃣ Tindak Lanjut Cepat ⚡ Jika dinyatakan sehat, muatan bisa dipindahkan ke alat angkut lain di bawah pengawasan petugas. Namun, jika ditemukan gejala penyakit berbahaya, tindakan tegas seperti perlakuan atau pemusnahan akan dilakukan demi keamanan nasional.
Keadaan darurat memang tidak terduga, namun kepatuhan kita pada prosedur karantina memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi! 🇮🇩✨

Tindakan Karantina Keadaan Darurat