Selasa, 28 Februari 2023

Selundupkan Ratusan Burung, Pelaku Diintai Pidana Kurungan dan Denda Miliaran Rupiah

 Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (18/02).  Total terdapat 708 ekor burung dalam 22 keranjang dan 8 kardus yang diangkut oleh kendaraan jenis kontainer berwarna hijau asal Indralaya, Sumatera Selatan tujuan Serang, Banten. Jenis burung yang ditemukan adalah 4 ekor Tledekan, 24 ekor 24 ekor Kepodang, 120 ekor Kapasan, 390 ekor Pentet, dan 150 ekor jalak Kebo.


Informasi keberadaan satwa liar dalam kendaraan kontainer didapat petugas dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Pertanian Lampung  di pintu Pelabuhan Bakauheni.  Bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, petugas kemudian memberhentikan dan memeriksa kendaraan terduga pembawa satwa liar jenis burung. 


Ratusan Burung yang dijumpai kemudian diamankan, dan setelah dipastikan kesehatannya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk dilepasliarkan di habitat asalnya.


Sedangkan pengemudi yang tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan Karantina, kemudian digiring untuk dimintai Keterangan oleh petugas Karantina. Pelaku yang melalulintaskan  Burung dari satu area ke Area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia terancam hukuman pidana kurungan dan denda seperti yang tertera pada UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Ancaman kurungan yang mengintai pelaku paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal 2(Dua) milyar Rupiah.


#PatuhKarantina

#KarantinaPertanianLampung


Burung Yang ditahan
Burung Yang ditahan

Pelepasliaran Burung
Pelepasliaran Burung

Proses Pelepasliaran
Proses Pelepasliaran