Pelaksanaan Hukuman Mati |
Dasar pelaksanaan hukuman mati adalah Pasal 55 Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebut hukuman mati dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berpendapat hukuman mati dilindungi oleh konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.