Jumat, 29 Juli 2016

Hukuman Mati

Hari ini Jumat 29 juli 2016 media pemberitaan diramaikan oleh pelaksanaan hukuman mati jilid III terhadap 4 terpidana narkoba yang diantaranya adalah fredy Budiman.
Pelaksanaan Hukuman Mati
Pelaksanaan Hukuman Mati


Dasar pelaksanaan hukuman mati adalah Pasal 55 Kitab Undang undang Hukum Pidana  dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebut hukuman mati dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berpendapat hukuman mati dilindungi oleh konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.



Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi darurat narkoba. Menurut dia, hampir 50 orang mati setiap hari karena narkoba. “Bayangkan, setiap hari ada 50 generasi bangsa meninggal karena narkoba. Dalam setahun sekitar 18 ribu orang meninggal,” ujarnya dalam sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Penanganan Ancaman Narkoba dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015. Jumlah tersebut belum termasuk pengguna narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi. “Pengguna yang sedang menjalani rehabilitasi mencapai 4,2-4,5 juta, dan itu bukan angka yang kecil,” lanjutnya. Setelah melihat begitu banyaknya korban yang meninggal dunia akibat dari penyalahgunaan narkoba, maka sudah sepantasnya jika para pengedar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa hukuman mati. Keputusan Presiden untuk mendukung hukuman mati kepada bandar narkoba ini mendapatkan dukungan sebesar 84,6% masyarakat (sumber: liputan6.com, 28 April 2015). Ini membuktikan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang semakin hari semakin mengerikan.

Dalam pandangan Islam pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan dimuka bumi.  Maka hukuman bagi  mereka yang membuat kerusakan di muka bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah Islam. sebagaimana firman Allah Ta’ala,
 
أَوْيُصَلَّبُوا أَوْ يُقَتَّلُوا أَنْ داً فَسَا رْضِ الأَ فِي وَيَسْعَوْنَ وَرَسُولَهُ اللَّهَ رِبُونَ يُحَا الَّذِينَ جَزَاءُ إِنَّمَا الآفِيوَلَهُمْ الدُّنْيَا فِي خِزْيٌ لَهُمْ ذَلِكَ الأَرْضِ مِنَ يُنْفَوْا أَوْ خِلافٍ مِنْوَأَرْجُلُهُمْ أَيْدِيهِمْ تُقَطَّعَ عَظِيمٌ عَذَابٌ خِرَةِ
Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka  [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang,  [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 33)
Majelis Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Arab Saudi) telah mengkaji perkara ini dan mendiskusikannya dari berbagai macam sudut pandang pada beberapa kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang tersebut, Majelis Kibar Ulama menetapkan penyelundup/bandar, hukumannya adalah dibunuh karena perbuatannya menjadi penyelundup/bandar pengedaran narkoba, menyebarkan obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual secara langsung. Sedangkan untuk pengedar, para ulama menegaskan bahwa hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir (bentuk hukuman yang belum ditetapkan dalam syariat dan diserahkan kepada pemerintah setempat) yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak, menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama beliau (dengan membuat Hadits palsu)”, (sumber: fsi-febui.com, 23 Maret 2015).
Tidak ada keraguan lagi bahwa narkoba adalah sesuatu yang berbahaya, dan bahayanya lebih dari khamr. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya hukuman yang diterima untuk bandar dan pengedar narkoba itu lebih berat. Hukuman mati ditetapkan dengan pertimbangan bahwa bandar dan pengedar adalah orang yang menyebabkan kerusakan di muka bumi ini. Semoga hukuman mati yang diterapkan saat ini bisa menimbulkan efek jera bagi para badar dan pengedar lain yang belum tertangkap, sehingga di masa yang akan datang tidak akan ada lagi orang yang menjadi korban dari peredaran gelap narkoba.

Hukuman mati sudah dilaksanakan yang kita harapkan pelaksanaanya akan memberikan efek positif dalam pemberantasan narkoba dan semoga terpidana mati melaksanakan hukumannya dalam keadaan chusnul khotimah. 

(dari berbagai sumber)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar