Pelaksanaan Hukuman Mati |
Dasar pelaksanaan hukuman mati adalah Pasal 55 Kitab Undang undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga menyebut hukuman mati dijatuhkan kepada produsen dan pengedar narkoba. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya berpendapat hukuman mati dilindungi oleh konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Presiden
Joko Widodo mengatakan Indonesia saat ini tengah berada dalam situasi
darurat narkoba. Menurut dia, hampir 50 orang mati setiap hari karena
narkoba. “Bayangkan, setiap hari ada 50 generasi bangsa meninggal karena
narkoba. Dalam setahun sekitar 18 ribu orang meninggal,” ujarnya dalam
sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Nasional Penanganan
Ancaman Narkoba dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015. Jumlah tersebut belum
termasuk pengguna narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi. “Pengguna
yang sedang menjalani rehabilitasi mencapai 4,2-4,5 juta, dan itu bukan
angka yang kecil,” lanjutnya. Setelah
melihat begitu banyaknya korban yang meninggal dunia akibat dari
penyalahgunaan narkoba, maka sudah sepantasnya jika para pengedar
mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. Presiden Joko Widodo dengan
tegas mengatakan bahwa hukuman mati. Keputusan Presiden untuk mendukung
hukuman mati kepada bandar narkoba ini mendapatkan dukungan sebesar
84,6% masyarakat (sumber: liputan6.com, 28 April 2015). Ini membuktikan
adanya kekhawatiran masyarakat terhadap bahaya narkoba yang semakin hari
semakin mengerikan.
Dalam
pandangan Islam pengedar narkoba termasuk orang yang membuat kerusakan
dimuka bumi. Maka hukuman bagi mereka yang membuat kerusakan di muka
bumi adalah salah satu dari empat hukuman sesuai kebijakan pemerintah
Islam. sebagaimana firman Allah Ta’ala,
أَوْيُصَلَّبُوا
أَوْ يُقَتَّلُوا أَنْ داً فَسَا رْضِ الأَ فِي وَيَسْعَوْنَ وَرَسُولَهُ
اللَّهَ رِبُونَ يُحَا الَّذِينَ جَزَاءُ إِنَّمَا الآفِيوَلَهُمْ الدُّنْيَا فِي خِزْيٌ لَهُمْ ذَلِكَ الأَرْضِ مِنَ يُنْفَوْا أَوْ خِلافٍ مِنْوَأَرْجُلُهُمْ أَيْدِيهِمْ تُقَطَّعَ عَظِيمٌ عَذَابٌ خِرَةِ
Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah
mereka [1] dibunuh atau [2] disalib, [3] dipotong tangan dan kaki
mereka dengan bersilang, [4] atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (Al-Maidah: 33)
Majelis
Kibar Ulama (Kumpulan Ulama Besar Arab Saudi) telah mengkaji perkara
ini dan mendiskusikannya dari berbagai macam sudut pandang pada beberapa
kali pertemuan. Setelah diskusi yang panjang tersebut, Majelis Kibar
Ulama menetapkan penyelundup/bandar, hukumannya adalah dibunuh karena
perbuatannya menjadi penyelundup/bandar pengedaran narkoba, menyebarkan
obat terlarang ke dalam negara, menyebabkan kerusakan yang besar, tidak
hanya bagi bandarnya, namun menjadi sebab masalah yang serius bagi
seluruh umat. Termasuk bandar narkoba adalah orang yang mendatangkan
obat terlarang ini dari luar, kemudian ia distribusikan ke penjual
secara langsung. Sedangkan untuk pengedar, para ulama menegaskan bahwa
hukuman bunuh termasuk bentuk hukuman ta’zir (bentuk hukuman
yang belum ditetapkan dalam syariat dan diserahkan kepada pemerintah
setempat) yang dibolehkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Manusia yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh
boleh dihukum mati, sebagaimana hukum bunuh untuk pemberontak,
menyimpang dari persatuan kaum muslimin, atau gembong perbuatan bid’ah
dalam agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
memerintahkan untuk membunuh orang yang sengaja berdusta atas nama
beliau (dengan membuat Hadits palsu)”, (sumber: fsi-febui.com, 23 Maret
2015).
Tidak
ada keraguan lagi bahwa narkoba adalah sesuatu yang berbahaya, dan
bahayanya lebih dari khamr. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya hukuman
yang diterima untuk bandar dan pengedar narkoba itu lebih berat. Hukuman
mati ditetapkan dengan pertimbangan bahwa bandar dan pengedar adalah
orang yang menyebabkan kerusakan di muka bumi ini. Semoga hukuman mati
yang diterapkan saat ini bisa menimbulkan efek jera bagi para badar dan
pengedar lain yang belum tertangkap, sehingga di masa yang akan datang
tidak akan ada lagi orang yang menjadi korban dari peredaran gelap
narkoba.
Hukuman mati sudah dilaksanakan yang kita harapkan pelaksanaanya akan memberikan efek positif dalam pemberantasan narkoba dan semoga terpidana mati melaksanakan hukumannya dalam keadaan chusnul khotimah.
(dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar