Musang Pandan yang mempunyai nama latin Paradoxorus hermaphrodites sangat populer dikarenakan kemampuannya menghasilkan Kopi Luwak. Kemampuan inilah yang menyebabkan hewan ini menjadi hewan peliharaan guna menghasilkan kopi luwak untuk pemiliknya. Oleh sebab itu, lalulintas satwa liar ini sering kita jumpai walaupun terkadang belum memenuhi peraturan yang berlaku.
Seperti yang terjadi pada satu ekor Musang Pandan yang berhasil diamankan oleh Pejabat Karantina Pertanian Lampung di Pelabuhan Bakauheni. Musang ini berasal dari Indragiri Hilir, Riau dan coba dilalulintaskan menuju Majalengka, Jawa Barat tanpa dilengkapi persyaratan Karantina.
Pejabat Karantina Pertanian Lampung kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan hewan dalam keadaan sehat. “Musang Pandan ini harus dipastikan sehat karena Musang tergolong kedalam Hewan Pembawa rabies yang dapat membahayakan jiwa hewan dan manusia disekitarnya.”, ujar Leonardi, Pejabat Karantina Pertanian Lampung.
Selanjutnya Musang Pandan diserahterimakan kepada BKSDA untuk direhabilitasi, agar nantinya siap ketika dilepasliarkan dihabitat asalnya. Musang Pandan sendiri mempunya status konservasi resiko rendah, walaupun demilian pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah mengatur cara produksi luwak yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan melalui Permentan 37 Tahun 2015 agar pemanfaatan luwak dapat dikendalikan sesuai prinsip kesrawan.
Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah tersebarnya penyakit hewan sekaligus mendukung peningkatan kualitas produk pertanian melalui pemeriksaan komoditas karantina pertanian.
Musang Pandan (Paradoxorus hermaphrodites) |
Serah Terima Dengan BKSDA |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar