Senin, 22 Agustus 2022

Tak Berdokumen, Sapi Tertahan di Pelabuhan Bakauheni

 Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung secara konsisten menerapkan aturan mengenai lalulintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (HRP). Hal ini bertujuan dalam rangka peran aktif karantina pertanian lampung pengendalian penyakit mulut dan kuku di Indonesia.


Salah satu penerapan yang dilakukan Karantina Pertanian Lampung adalah dengan melakukan penahanan untuk proses lebih lanjut  terhadap hewan rentan PMK yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Seperti yang terjadi pada 9 ekor sapi asal Lampung Timur di Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Bogor, Jawa barat.


Terhadap HRP tersebut dilakukan penahanan dikarenakan ketika dilakukan pemeriksaan dokumen tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Dokumen yang dipersyaratkan untuk lalulintas HRP adalah sertifikat Kesehatan hewan, surat pernyataan hewan potong, masa karantina 14 hari dan berasal dari peternakan dengan biosecurity ketat serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK.


Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK pada media HRP yang dilalulintaskan.

Sapi Tak Berdokumen
Sapi Tak Berdokumen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar