Minggu, 30 Juli 2023

Gong Pembentukan Badan Karantina Indonesia

 

Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia

Akhirnya gong pembentukan Badan Karantina Indonesia telah dibunyikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesian pada tanggal  20 Juli 2023. Peraturan Presiden ini merupakan amanah dari pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan .

Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan organisasi sebagai berikut:

a. Kepala (Pimpinan Tinggi Utama / Eselon I.a)

b. Sekretariat Utama (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

c. Deputi Bidang Karantina Hewan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

Lembaga ini juga dilengkapi dengan Inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berkordinasi dengan Sekretaris Utama. Sebagai unsur pendukung dan fungsi Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Pusat paling banyak 3 buah yang dipimpin oleh Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekertaris Utama.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala UPT. 

Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023 ini juga meleburkan tugas dan fungsi: 

a.  Perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, 

b. Perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,  

c. Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka ditempat pemasukan dan tempatb pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

Semoga dengan pembentukan lembaga baru ini akan memperkuat fungsi perkarantinaan di Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar