Kamis, 17 November 2022

Lalu Lintas Hewan Berdasarkan SE 7 Satgas PMK

Perkembangan Penyakit PMK di Tanah Air bergerak dinamis, kegiatan vaksinasi PMK sebagai salah satu pengendalian PMK telah dilaksanakan di berbagai tempat di Indonesia. Begitu juga dengan kegiatan pemasangan ear tag pada ternak sebagai bagian dari kegiatan penandaan dan pendataan ternak juga telah dilakukan.

Menyikapi hal tersebut Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan yang mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan  Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Lalulintas Ternak
Lalulintas Ternak

Ketentuan Umum Lalulintas Hewan Rentan PMK

 Lalu lintas Hewan Rentan PMK Antar Provinsi untuk tujuan perdagangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metodeRT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan;
  2. merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; dan
  3. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan PengamananBiosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas danpeternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan
Pengecualian terhadap hewan dengan hewan dengan tujuan pembibitan dan perekembang biakan, berupa ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat dengan ketentuan vaksinasi dua (dua) dosis vaksin PMK.

Pengujian spesimen lalulintas Hewan Rentan PMK dilakukan di Laboratorium yang ditetapkan pemerintah melalui kepmentan dan lampiran yang tertera pada SE Satgas PMK no 7 ini. 

Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • hewan berasal dari negara bebas PMK;
  • telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian;
  • dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang; dan
  • dilakukan pengawasan oleh POV setempat setelah proses karantina
Ketentuan Lalulintas Antar Provinsi: 

Dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih; dan
  3.  Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau.
Dengan mengikuti ketentuan umum lalulintas PMK diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.


Lalu lintas Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling sebagaimanatercantum dalam Lampiran III

Lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, wajib disertai dengan karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.

Lalu lintas Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan tindakan karantina 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang dan pengawasan POV setempat setelah proses karantina.

Pada masa karantina terhadap Hewan Rentan PMK wajib dilakukan deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar