Sabtu, 19 November 2022

Penggunaan Eartag Dalam lalulintas Ternak Sapi dan Kerbau

Eartag Sapi
Eartag Sapi

 

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No 559 Tahun 2022 terkait Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease). Penandaan dilakukan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) pada hewan rentan penyakit PMK ( Sapi, Kerbau , kambing , domba dan babi). Penandaan dilakukan terhadap:

  1. Hewan yang telah divaksinasi
  2. Hewan yang belum divaksinasi 
  3. Hewan yang tidak divaksinasi
Hewan yang belum divaksinasi dilakukan terhadap hewan :
  1. Hewan sehat yang berada didaerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang melaksanakan program vaksinasi.
  2. Hewan sakit dan menunjukan gejala klinis penyakit mulut dan kuku di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Sedangkan pada hewan yang tidak divaksinasi dilakukan terhadap hewan didaerah bebas PMK yang tidak melaksanakan program vaksinasi. selanjutnya 

Selanjutnya hewan yang telah diberikan tanda pengenal atau identitas berupa  Eartag Secure QR Code dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH.

Aplikasi Identik PKH
Aplikasi Identik PKH


Terkait penggunaan Eartag Secure QR Code pada kegiatan lalulintas ternak sapi dan kerbau Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Surat  Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 28663 Tahun 2022 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Lalulintas Sapi / Kerbau Berbasis Penandaan dan Pendataan Ternak. SE ini berisi tindakan karantina yang dilakukan di tempat pemasukan / pengeluaran:

Tindakan Karantina di Tempat Pengeluaran dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sertifikat veteriner dan Eartag Secure QR Code yang menunjukan sapi/kerbau sudah divaksinasi dengan ketentuan:

  1. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner, dan telah memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner namun belum memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin, maka tidak dilakukan Tindakan Karantina Hewan dan sapi / kerbau dikembalikan kepada pemilik untuk dilakukan penandaan eartag secure QR Code oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten / Kota asal (ketentuan vaksin PMK dikecualikan untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat).
Sedangkan pada tempat pemasukan dilakukan pengawasan terhadap Eartag Secure QR Code dengan ketentuan sapi / kerbau yang dilalulintaskan di Tempat Pemasukan tidak dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, terhadap sapi / kerbau tetap dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan data mengenai sapi / kerbau yang belum dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, dicantumkan dalam Pernyataan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar