Senin, 10 Agustus 2020

Burung Dilindungi Endemis Sumatera


Pulau Sumatera adalah salah satu pulau terbesar di wilayah barat yang berada di negara Republik Indonesia. Kondisi Geografis dan Iklim menyebabkan Pulau Sumatera memiliki satwa khas diantaranya Harimau Sumatera, Badak Sumatera dan Gajah Sumatera.

Pulau Sumatera juga memiliki beberapa jenis burung endemis yang dilindungi. Burung Endemis adalah burung-burung yang daerah sebarannya terbatas di wilayah tertentu. Sehingga burung endemik Sumatera  dapat diartikan sebagai burung yang hanya terdapat di wilayah Sumatera saja dan tidak hidup di luar Sumatera.

Satwa yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat. 

Jenis TSL Dilindungi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Konsideran PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;

Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 terdapat larangan sebagai berikut:

Setiap orang dilarang untuk :

  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

Setiap orang dilarang untuk : 

  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
    dilindungi dalam keadaan hidup;
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

KETENTUAN PIDANA Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990


Pasal 40

  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
  3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ingin Tahu Burung Burung Endemis Sumatera berdasarkan Buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi., Kita simak Video Berikut..........

Sabtu, 08 Agustus 2020

Susu Kambing dan Ayam Herbal, Potensi Produk Peternakan Metro Lampung

Kotamadya Metro adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Lampung. Mempunyai Jarak 52 KM dari ibu kota provinsi, Bandar Lampung. Kota Metro sejak dulunya mempunyai potensi di bidang pertanian, terbukti dengan saluran Iirigasi yang terbangun sejak jaman Kolonial Belanda yang menghubungkan Sungai Way Sekampung dengan Kota Metro.

Tetapi tidak hanya memiliki potensi pertanian, ternyata Kota Metro memiliki usaha produk peternakan yang sangat berpotensi untuk tidak hanya pemenuhan dalam negeri juga diharapkan dapat menjadi salah satu komoditas ekspor. Karantina Pertanian Lampung dengan didampingi oleh teman sejawat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan berkesempatan melihat dua di antara sekian banyak usaha peternakan yang berada di Kota Metro.

Usaha produk peternakan pertama adalah Kelompok Peternak Ayam “Berkat Usaha Bersama”. Kelompok Peternak Ini mempunyai produk berupa ayam herbal. Ayam Herbal diperoleh dengan memberikan ramuan 12 jenis herbal dalam masa pemeliharaan ayam tersebut. Kelompok Usaha bersama ini beranggotakan 25 orang peternak kecil dan mempunyai kapasitas produksi kurang lebih 2000 ekor setiap minggunya. Jaminan mutu dari produk ini adalah diantaranya sertifikat halal dan sertifikat produk Organik. Pemasaran produk berupa karkas telah menembus beberapa kota besar diantaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali.

Peternakan Ayam Herbal
Peternakan Ayam Herbal

Jamu Untuk Ayam Herbal
Jamu Untuk Ayam Herbal


Keunggulan dari produk ayam herbal ini adalah selain mempunyai kadar kolesterol rendah juga diduga dapat dijadikan makanan yang berpengaruh positif bagi penderita autisme. Proses peternakan yang dilakukan tanpa menggunakan antibiotik juga menyebabkan produk ini aman terhadap ancaman resistensi terhadap antibiotik.

Usaha Produk Peternakan yang kedua adalah adalah Peternakan Kambing Perah “Telaga Rizky” . Peternakan ini telah menghasilkan produk peternakan yang bermanfaat sebagai minuman kesehatan dan bahan baku produk kosmetik. Jenis produk yang dihasilkan berupa susu segar, susu bubuk dan kefir. Kapasitas produksi susu kambing yang dihasilkan saat ini adalah sekitar 200 Liter setiap bulannya.

Susu Kambing
Susu Kambing 

Peternak Kambing
Peternak Kambing


Dengan dukungan dari berbagai pihak tentu saja usaha produk peternakan dari Kota Metro ini akan terus berkembang. Karantina Pertanian Lampung akan menjadi salah satu pihak yang akan sangat mendukung dengan cara fasilitasi penjaminan kesehatan produk peternakan yang akan dilalulintaskan.


Artikel ini juga diterbitkan di media sosial Balai Karantina Pertanian Lampung

Pastikan Layanan Berjalan Optimal, Kepala Karantina Pertanian Lampung Supervisi Bongkar Sapi Asal Australia

Petugas Karantina Pertanian Lampung
Petugas Karantina Pertanian Lampung
 Hari baru beranjak meninggalkan pagi ketika Kapal MV Galloway Express bersandar di Pelabuhan Panjang, Lampung. Kapal ini mengangkut 3.675 sapi bakalan asal Australia yang akan digemukan di beberapa feedlot yang berada di Lampung. 


Semenjak berada ditengah laut sebelum bersandar petugas Karantina Pertanian Lampung sudah melakukan pengawasan dan persiapan pelaksanaan tindakan karantina hewan. Pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan di tengah laut untuk memperoleh kesempatan pertama melakukan upaya pencegahan apabila diketemukan penyakit hewan pada pemeriksaan terhadap media pembawa.


Setelah bersandar, Karantina Pertanian Lampung melakukan kegiatan desinfesksi untuk mengurangi jumlah mikroorganisme merugikan yang dapat menimbulkan penyakit pada ternak. Kegiatan desinfeksi ketika ternak akan diberangkatkan menuju Instalasi Karantina Hewan dari Pelabuhan.


Untuk memastikan proses berjalan lancar, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jumadh bersama dengan Kasi Karantina Hewan, Herwintarti melakukan kegiatan Supervisi terhadap kegiatan pengawasan bongkar sapi Impor asal Australia. Pada kesempatan tersebut beliau melihat proses yang berjalan serta melakukan evaluasi terhada kesediaan pejabat karantina dan sarana yang di pergunakan dalam kegiatan tersebut.


“Pastikan Sumber Daya Manusia dan Peralatan yang akan melakukan kegiatan pengawasan bongkar ini dalam kondisi prima agar pelayanan dan pelaksanaan tugas karantina dapat berjalan optimal”, ujar Muh. Jumadh kepada petugas.


Artikel ini juga ditampilkan dalam media sosial BKP Kelas I Bandar Lampung 

Kamis, 06 Agustus 2020

Membuat Prakarya Membuat Bros dari Pita



Selama Masa Pandemi Covid19 ini anak anak lebih banyak melakukan kegiatan didalam rumah. Untuk menghabiskan  waktu yang bermanfaat anak anak dapat membuat bros dari pita. seperti yang ditampilkan ananda dalam Video berikut ini

Rabu, 05 Agustus 2020

Penuhi Persyaratan Teknis dan administrasi, Ribuan Sapi Berlabuh di Pelabuhan Panjang


Suasana Pelabuhan Panjang panasnya terasa terik sekali. Musim kemarau di tahun ini diduga akan segera ada di Pelabuhan Panjang.

Ocean UTE
Kapal Sapi Ocean UTE


Kapal sapi berbendera Marshall Island, MV Ocean UTE  berlabuh dengan mengangkut 5389 sapi bakalan potong asal Australia.

 Segera setelah merapat, Pejabat Fungsional Karantina Pertanian Lampung melakukan pemeriksaan administrasi dan tindakan karantina hewan. 

Hasil pemeriksaan menunjukan persayaratan administrasi lengkap tidak diketemukan gejala penyakit. Sapi akhirnya dapat dibongkar untuk dimasukan ke dalam Instalasi Karantina Hewan beberapa penggemukan sapi yang ada di Propinsi Lampung.

Pemeriksaan sapi dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan Pencegaham  Covid 19.


Artikel ini juga diterbitkan oleh media sosial BKP Kelas I Lampung

Pengambilan Darah Sapi Di Lampung Timur



Penggambilan Sampel sejumlah 76 sampel pada sapi bakalan asal Australia. Pengambilan Sampel dilakukan oleh Pejabat Fungsional Karantina Pertanian Lampung. Pengambilan sampel merupakan bagian dari kegiatan pengamatan Tindakan Karantina Hewan yang dilakukan selama minimal 10 hari pada sapi bakalan asal Australia.

Pengambilan Sampel Dilakukan sebagai peneguhan diagnosa terhadap status kesehatan sapi. untuk sapi bakalan potong sapi akan diuji laboratorium terhadap Brucellosis menggunakan metode RBT. Provinsi Lampung saat ini mempunyai status bebas terhadap penyakit Brucellosis.

Mari Kita Simak Videonya............

Selasa, 04 Agustus 2020

Silahturahmi Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang, Karantina Pertanian Lampung Perkuat kordinasi dan kerjasama

Perpisahan GM Pelindo Panjang
Perpisahan GM Pelindo Pelabuhan Panjang


Ditengah Pandemi Covid19 ini kesempatan bersilahturahmi sangat sulit didapatkan. Kewajiban melakukan pembatasan fisik menyebabkan komunikasi antar orang maupun instansi terkait umumnya dilakukan secara daring. Tetapi di masa penerapan adapatasi kebiasaan baru ini dibuka kesempatan untuk melakukan pertemuan tatap muka walaupun tentu saja dengan penerapan protocol kesehatan Pencegahan Covid19 yang sangat ketat.

 

Instansi  kemaritiman terkait di Pelabuhan Panjang melakukan kegiatan silahturahmi untuk mempererat  kordinasi dan kerjasama.  Selain itu dalam kegiatan ini di lakukan pisah sambut General Manager Pelindo II yang sebelumnya dijabat Bapak Drajat Sulistyo kepada Bapak Adi Sugiri. Selain itu, acara ini menjadi momen pelepasan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Panjang, Andi Hartono yang menempati posisi barusnya di Sekertaris Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

 

Target Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan contoh untuk pelabuhan lainnya serta pembangunan akses jalan tol langsung menuju Pelabuhan Panjang dari Tol Sumatera adalah tujuan bersama dari Komunitas Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang. Diharapkan dengan terbanggunnya infrastruktur tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, termasuk pengguna jasa Karantina Pertanian Lampung.

 

Karantina Pertanian Lampung berkomitmen meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait khususnya instansi kemaritiman di Pelabuhan Panjang. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas yang diemban oleh Karantina Pertanian Lampung sesuai Amanat UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan.

 

Artikel Ini Juga Dimuat Di Media Sosial Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung