Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.
Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun
Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.
Hewan Penular Rabies |
Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara
Republik Indonesia terdiri atas:
a.
Area bebas Rabies dengan tidak
menerapkan vaksinasi
b.
Area bebas Rabies dengan
menerapkan vaksinasi
c.
Area tertular Rabies
d.
Area wabah
A.
Tindakan Karantina Hewan
Terhadap Pemasukan HPR Ke Dalam Wilayah RI
Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap HPR Asal Luar Negeri
(Kepmentan 87 tahun 2016)
Daerah Tujuan HPR |
Negara Asal HPR |
|||
Negara Bebas Tanpa Vaksinasi |
Negara Bebas dengan Vaksinasi |
Negara Tertular Rabies |
Negara Wabah |
|
Area Bebas Tanpa Vaksinasi |
√1 |
X |
X |
X |
Area Bebas dengan Vaksinasi |
√1 |
√2 |
√3 |
X |
Area Tertular Rabies |
√1 |
√2 |
√3 |
X |
Area Wabah |
X |
X |
X |
X |
Catatan : √ = diperbolehkan dan
dilakukan tindakan karantina
X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan
Tabel TKH untuk Pemasukan HPR dari Luar Negeri:
I.
Pemeriksaan
Dokuman |
|||
1. Kelengkapan Dokumen 1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat
dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama
tiga hari. |
|||
Persyaratan |
√1 |
√2 |
√3 |
SKKH |
√ Mencantumkan : 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan 3. Negara Asal tidak
menerapkan vaksinasi |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di negara
asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan 3. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 4. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif
|
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Telah dilakukan Tindakan
Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan serta perlakuan di
negara asal selama 3 bulan 3. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 4. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif
|
Buku Vaksinasi |
X |
√
|
√
|
Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan |
√ |
√
|
√
|
Dilaporkan Kepada Petugas Karantina |
√ |
√
|
√
|
2.
Kebenaran Dokumen :
(Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak
|
|||
3.
Keabsahan Dokumen :
tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah a.
Diterbitkan lembaga/pejabat
berwenang b.
Kop surat resmi c.
Tanda tangan, nama, serta jabatan d.
Stemple e.
Nomor f.
Mencantumkan Tempat dan tanggal penerbitan dokumen |
|||
Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah |
Pemeriksaan Fisik |
Pemeriksaan Fisik |
Pengasingan dan Pengamatan |
Pemeriksaan Fisik |
|||
Dugaan Rabies |
1.
Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan
daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari. Dimusnahkan
bila positif HPR dan dibebaskan jika tidak dengan ketentuan sama dengan angka
1. |
1.
Tidak ada, pembebasan setelah
memperhatikan titer anti bodi protektif. 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari. Dimusnahkan
bila positif HPR dan dibebaskan jika tidak dengan ketentuan sama dengan angka
1 pada √1 |
1.
Tidak ada dan memiliki titer
antibody protektif dibebaskan 2.
Ada dilakukan pengasingan dan
pengamatan selama tiga bulan, apabila diketemukan HPR dimusnahkan jika tidak dilakukan vaksinasi sesuai
ketentuan sama dengan angka 1 pada √1. |
A.
Tindakan Karantina Hewan
Terhadap Pengeluaran HPR, Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pengeluaran HPR Asal Luar
Negeri (Kepmentan 87 tahun 2016)
Daerah Asal HPR |
Negara Tujuan HPR |
|||
Negara Bebas Tanpa Vaksinasi |
Negara Bebas dengan Vaksinasi |
Negara Tertular Rabies |
Negara Wabah |
|
Area Bebas Tanpa Vaksinasi |
√ |
√ |
√ |
X |
Area Bebas dengan Vaksinasi |
√ |
√ |
√ |
X |
Area Tertular Rabies |
√ |
√ |
√ |
X |
Area Wabah |
X |
X |
X |
X |
Catatan : √ = diperbolehkan dan
dilakukan tindakan karantina
X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan
Tabel TKH untuk Pengeluaran
HPR dari Luar Negeri:
I.
Pemeriksaan Dokumen |
|
Kelengkapan Dokumen : Tidak lengkap dilakukan penolakan
|
|
Persyaratan |
√ |
Sertifikat Veteriner |
Mencantumkan: 1.
Area Asal HPR 6 bulan tidak
pernah terjadi kasus rabies 2.
Sehat dan Layak
dilalulintaskan 3.
HPR tidak DIlarang
pengeluarannya dari area asal 4.
HPR Dipelihara dari lahir
atau berada di area asal tidak kurang 6 bulan sebelum hari keberangkatan. |
Persyaratan dan ketentuan Negara Asal |
Sesuai Persyaratan dan ketentuan Negara asal |
Kebenaran Dokumen ; :
(Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak |
|
1.
Keabsahan Dokumen : Keabsahan
Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen
Absah a.
Diterbitkan lembaga/pejabat
berwenang b.
Kop surat resmi c.
Tanda tangan, nama, serta jabatan d.
Stemple e.
Nomor f.
Mencantumkan Tempat dan tanggal penerbitan dokumen |
|
II Pemeriksaan Fisik |
|
Dugaan Rabies |
1.
Tidak diketemukan, dilakukan
pembebasan. 2.
Diketemukan , dilakukan
tindakan karantina hewan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari a.
Positif rabies dilakukan
pemusnahan b.
Negatif dilakukan pembebasan |