Minggu, 06 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Keluar Dan Masuk Wilayah RI

 Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Hewan Penular Rabies
Hewan Penular Rabies


Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

A.     Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan HPR Ke Dalam Wilayah RI

Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap HPR Asal Luar Negeri (Kepmentan 87 tahun 2016)

Daerah Tujuan

HPR

Negara Asal HPR

Negara Bebas Tanpa Vaksinasi

Negara Bebas dengan Vaksinasi

Negara Tertular Rabies

Negara Wabah

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

1

X

X

X

Area Bebas dengan Vaksinasi

1

2

3

X

Area Tertular Rabies

1

2

3

X

Area Wabah

X

X

X

X

Catatan : = diperbolehkan dan dilakukan tindakan karantina

                 X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan 

Tabel TKH untuk Pemasukan HPR dari Luar Negeri:

I.                  Pemeriksaan Dokuman

1.       Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Negara Asal tidak menerapkan vaksinasi

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Telah dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan serta perlakuan di negara asal selama 3 bulan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. Dimusnahkan bila positif HPR dan dibebaskan jika tidak dengan ketentuan sama dengan angka 1.

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. Dimusnahkan bila positif HPR dan dibebaskan jika tidak dengan ketentuan sama dengan angka 1 pada √1

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

2.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama tiga bulan, apabila diketemukan HPR dimusnahkan  jika tidak dilakukan vaksinasi sesuai ketentuan sama dengan angka 1 pada √1.


A.     Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pengeluaran HPR, Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pengeluaran HPR Asal Luar Negeri (Kepmentan 87 tahun 2016)

Daerah Asal

HPR

Negara Tujuan HPR

Negara Bebas Tanpa Vaksinasi

Negara Bebas dengan Vaksinasi

Negara Tertular Rabies

Negara Wabah

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

X

Area Bebas dengan Vaksinasi

X

Area Tertular Rabies

X

Area Wabah

X

X

X

X

 

Catatan : = diperbolehkan dan dilakukan tindakan karantina

                 X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan

Tabel TKH untuk Pengeluaran  HPR dari Luar Negeri:

I.                 Pemeriksaan Dokumen

Kelengkapan Dokumen : Tidak lengkap dilakukan penolakan

Persyaratan

Sertifikat Veteriner

Mencantumkan:

1.      Area Asal HPR 6 bulan tidak pernah terjadi kasus rabies

2.      Sehat dan Layak dilalulintaskan

3.      HPR tidak DIlarang pengeluarannya dari area asal

4.      HPR Dipelihara dari lahir atau berada di area asal tidak kurang 6 bulan sebelum hari keberangkatan.

Persyaratan dan ketentuan Negara Asal

Sesuai Persyaratan dan ketentuan Negara asal

Kebenaran Dokumen ; : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

1.      Keabsahan Dokumen : Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

II Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak diketemukan, dilakukan pembebasan.

2.      Diketemukan , dilakukan tindakan karantina hewan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari

a.      Positif rabies dilakukan pemusnahan

b.      Negatif dilakukan pembebasan


Minggu, 30 Juli 2023

Kandang Bersalin Babi

 



Induk Babi yang akan melahirkan ditempatkan dikandang logam untuk tempat melahirkan anaknya. Dimana induknya hanya bisa berdiri dan berbaring serta mengambil langkah ke depan atau belakang. anak babi masih dapat menjangkau induknya untuk menyusu tetapi tidak dapat berinteraksi atau bersosialisasi sepenuhnya dengan induknya.

Tujuan pembuatan kandang bersalin ini adalah untuk menurunkan risiko anak babi diremukan oleh induknya dengan mengendalikan gerakan induk, terutama saat berbaring.

Induk babi dipindahkan pada kandang melahirkan kira kira seminggu sebelum melahirkan sampai anak mereka disapih.

video


 

Gong Pembentukan Badan Karantina Indonesia

 

Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia

Akhirnya gong pembentukan Badan Karantina Indonesia telah dibunyikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesian pada tanggal  20 Juli 2023. Peraturan Presiden ini merupakan amanah dari pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan .

Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan organisasi sebagai berikut:

a. Kepala (Pimpinan Tinggi Utama / Eselon I.a)

b. Sekretariat Utama (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

c. Deputi Bidang Karantina Hewan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

Lembaga ini juga dilengkapi dengan Inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berkordinasi dengan Sekretaris Utama. Sebagai unsur pendukung dan fungsi Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Pusat paling banyak 3 buah yang dipimpin oleh Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekertaris Utama.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala UPT. 

Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023 ini juga meleburkan tugas dan fungsi: 

a.  Perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, 

b. Perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,  

c. Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka ditempat pemasukan dan tempatb pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

Semoga dengan pembentukan lembaga baru ini akan memperkuat fungsi perkarantinaan di Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.