Selasa, 07 Desember 2021

Pelatihan Griyaan Bahas TKH HPR dan Antar Area

Tindakan Karantina Hewan (TKH) yang dilakukan Karantina Pertanian Lampung didominasi oleh kegiatan domestik antar area.

Oleh sebab itu, permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan TKH Antar Area juga sangat banyak dan beragam. Salah satunya adalah TKH terhadap Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang dilalulintaskan akibat kebutuhan anjing pemburu Babi liar di Sumatera Barat dari Jawa Barat.
Untuk meningkatkan pemahaman dan mencari solusi atas permasalahan TKH antar area dan HPR, Karantina Pertanian Lampung adakan Pelatihan Griyaan TKH Antar Area dan HPR. Hadir sebagai narasumber adalah Sujarwanto dan Tri Wahyuni dari Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Nabati, Badan Karantina Pertanian.
Karantina Pertanian Lampung secara konsisten selalu meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan cara selalu mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.

Pelatihan Griyaan TKH Antar Area
Pelatihan Griyaan TKH Antar Area


Tidak ada komentar:

Posting Komentar