Tindakan Karantina Hewan (TKH) yang dilakukan Karantina Pertanian Lampung didominasi oleh kegiatan domestik antar area.
Oleh sebab itu, permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan TKH Antar Area juga sangat banyak dan beragam. Salah satunya adalah TKH terhadap Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang dilalulintaskan akibat kebutuhan anjing pemburu Babi liar di Sumatera Barat dari Jawa Barat.
Untuk meningkatkan pemahaman dan mencari solusi atas permasalahan TKH antar area dan HPR, Karantina Pertanian Lampung adakan Pelatihan Griyaan TKH Antar Area dan HPR. Hadir sebagai narasumber adalah Sujarwanto dan Tri Wahyuni dari Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Nabati, Badan Karantina Pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar