1. Persetujuan Lokasi 
Penyelenggara wajib mengajukan permohonan persetujuan lokasi sebagai tempat tindakan karantina melalui sistem informasi Barantin, paling lambat 30 hari sebelum acara dimulai.
2. Persyaratan Dokumen
3. Lapor Kedatangan 

Wajib lapor ke Pejabat Karantina secara daring paling lambat 2 hari sebelum kedatangan. Masuknya pun harus melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan pemerintah.
4. Tindakan Karantina 
Di lokasi pameran, Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatan, hingga pengawalan ketat agar tidak ada risiko penyebaran hama/penyakit.
5. Aturan Main Selama Acara 
Selama pameran/sirkus, dilarang keras:Diperjualbelikan. Dibawa keluar dari lokasi tanpa izin. Dikembangbiakkan. Selesai acara? Media pembawa harus segera dikeluarkan dari wilayah RI melalui tempat pengeluaran yang sama saat masuk.
Patuh aturan karantina, lindungi kekayaan hayati kita! 
#Biosecurity #PameranInternasional #Sirkus #Karantina

