Sabtu, 03 September 2022

Lalu lintas Produk Hewan Rentan PMK Antar Pulau Berdasarkan SE Satgas PMK No 5

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Hewan Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Hewan Rentan PMK
Produk Hewan Rentan PMK


A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Hewan Rentan PMK adalah produk yang berasal dari hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar pada lokasi pengumpulan, pemeliharaan, dan penangkaran lainnya. 
  • Produk Segar Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Segar adalah Produk Hewan Rentan PMK yang berupa: karkas, daging segar, daging beku, jeroan segar, jeroan beku, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wol, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang berasal dari Hewan Rentan PMK. 
  • Produk Daging Segar Premium adalah produk daging sapi, kambing, domba, dan babi sesuai dengan standar The United States Department of Agriculture (USDA), yang memiliki kualitas setara dengan daging kriteria prime untuk karkas sapi, kambing, dan domba dan memiliki kualitas setara dengan kriteria kelas 1 dan 2 untuk karkas babi.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 

B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. menunjukkan surat keterangan hasil Pemeriksaan Antemortem dan Pemeriksaan Postmortem yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang untuk setiap kelompok pengiriman;
  2. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  3. evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  4. Lalu lintas  Produk Segarn antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point).

C. Protokol Lalu Lintas Produk Hewan Segar Rentan PMK

  1. Diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.
  2. Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • dilarang melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Putih dan Kabupaten/Kota Zona Hijau; dan
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten Kota Zona Hijau.

  • diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.
Lalu lintas Produk Segar khusus berupa susu segar mengikuti ketentuan angka 2 dengan syarat:
  1. hanya berhenti di industri atau pabrik pengolahan susu segar yang dituju; dan
  2. mengikuti standar Terrestrial Animal Health Code yang ditetapkan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan dan diatur oleh Kementerian Pertanian.
  3. Dilarang melalulintaskan Produk Segar berasal dari Hewan Rentan PMK yang dikenakan tindakan potong bersyarat menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
D. Ketentuan Khusus LaluLintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. Dilarang melalulintaskan Produk Segar dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  2. Dilarang melalulintaskan Produk Segar ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri dari seluruh zona Kabupaten/Kota
  3. Lalu lintas Produk Segar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan terhadap Produk Segar berupa Produk Daging Segar Premium yang berasal dari negara bebas PMK dengan ketentuan:
  • menerapkan proses pelayuan dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama minimal 24 jam dan kemudian dibekukan pada suhu -18 derajat celcius sesuai ketentuan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan;
  • menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan impor sesuai dengan yang disyaratkan oleh Badan Karantina Pertanian dan surat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang saat memasuki pintu masuk (entry point);
  • menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi barang, petugas, dan peternak di Sarana Suci Hama milik Badan Karantina Pertanian atau Suci Hama setara, sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan; dan
  • evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar