Jumat, 02 September 2022

Begini Cara Mengirim Hewan Rentan PMK Antar Pulau Berdasarkan SE Satgas PMK No 5 di Propinsi Lampung

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas HRP di Propinsi Lampung

Ternak Rentan PMK
Ternak Rentan PMK

A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

Hewan Rentan PMK adalah hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar konservasi ex-situ di kebun binatang, taman safari, serta lokasi pengumpulan, pemeliharaan danpenangkaran lainnya.

Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK. (Provinsi Lampung berada di Pulau Sumatera yang termasuk Pulau Zona Merah)

Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. (Karena berada di pulau merah tidak ada kabupaten yang termasuk kabupaten/kota zona hijau di Propinsi Lampung)

Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah (Tidak ada kabupaten/kota yang termasuk zona putih di Propinsi Lampung)

Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah (Di Propinsi Lampung : Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu)

Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah (di Propinsi Lampung : Kota Bandar Lampung, Kabupaten LampungSelatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, KabupatenMesuji, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang BawangBarat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat;)

B. Ketentuan Umum Lalulintas Hewan Rentan PMK

  1. menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelumkeberangkatan;
  2. merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; dan
  3. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.
C. Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

  1. Diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • hewan berasal dari negara bebas PMK;
  • telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian; dan
  • dikenakan tindakan karantina dengan pengawasan dari POV setempat

     2. Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:

  1.  Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau danKabupaten/Kota Zona Putih;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.

  • diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:

  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2.  Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih,
  4. Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah.

  • dikecualikan dari ketentuan dari zona merah ke zona merah terhadap Hewan Rentan PMK yang berasal dari peternakan dengan penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang didaerah untuk tujuan langsung potong di Rumah Potong Hewan.
  • Lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, wajib disertai dengan karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.
  • Lalu lintas Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan dengan pengawasan POV setempat.
  • Pada masa karantina sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau angka 4, terhadap Hewan Rentan PMK wajib dilakukan deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.
Semoga Bermanfaat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar