Senin, 05 September 2022

Lalul lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK Sesuai SE Satgas PMK No 5

 Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Olahan Hewan  Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Olahan Hewan Rentan PMK
Produk Olahan Hewan Rentan PMK

A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Olahan Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Olahan adalah Produk Hewan Rentan PMK yang merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 


B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  • Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  • Lalu lintas  Produk Olahan antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point). 
C. Protokol Lalu Lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Produk Olahan yang dapat dilalulintaskan dalam Surat Edaran ini antara lain berupa susu bubuk (krim, skim, whey), es krim, susu fermentasi, susu pasteurisasi HTST dan ultra-pasteurisasi, susu sterilisasi atau UHT, susu kondensasi, susu kental manis, krim susu yang dipasteurisasi HTST, keju Cheddar, keju Mozzarella, hard cheese (Edam dan Emmental), yogurt, mentega dan minyak samin, gelatin, margarin, bakso, abon, sosis, kornet, dendeng, daging asap matang, rendang, bacon, ham, keripik paru, kerupuk kulit, kulit pikel, kulit jadi, dan olahan dari tanduk/tulang/kuku/taring/wol/bristle/rambut hewan yang berasal dari Hewan Rentan PMK.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan antar pulau dan di dalam pulau yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan dari dan ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
  1. Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak  sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan;
  2. Menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point); dan
  3. Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar