Video ini berisi implementasi dari beberapa adab berjalan yang dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari hari. semoga bermanfaat.
Minggu, 27 Agustus 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Lomba Stand Up Comedy di Karantina Pertanian Lampung
Juara Lomba Stand Up Comedy Karantina Pertanian Lampung |
Dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78, Karantina Pertanian Lampung mengadakan lomba Stand Up Comedy yang diikuti oleh pegawai Karantina Pertanian Lampung tepat pada tanggal 17 Agustus 2023. Lomba berjalan seru dinikmati pada saat pelaksanaan makan siang, penonton silih berganti memberikan apresiasi kepada peserta,
Penonton kemudian memilih sang juara melalui link yang sudah dibagikan oleh panitia lomba. dari hasil voting diperoleh juaranya adalah:
1. Nanang Wibisono
2. Yon Susilo
3. Heri Kosnaeni
Harapan I. Idris
Harapan II . Toybah
Harapan III. Puji Hartono
Selamat kepada peserta lomba Stand Up Comedi pertama di Karantina Pertanian Lampung.
Selasa, 22 Agustus 2023
Juara Jalur Nasib
Hut RI ke 78 |
Selasa, 08 Agustus 2023
Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Hewan Organik
Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.
Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun
Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.
Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi
b. Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi
c. Area tertular Rabies
d. Area wabah
Hewan Organik (Antara Foto) |
TKH
dilakukan terhadap HPR Organik di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran
dengan persyarata:
a.
HPR Organik tidak
dikembangbiakan diluar kesatuan/tempat asalnya
b. Untuk keperluan perpindahan kesatuan dan dikembangbiakan , tidak diperkenankan ke area terlarang bagi pemasukan HPR.
Pengeluaran HPR
Organik
Persyaratan |
Keterangan |
SKKH/Sertifikat
Veteriner |
1. Tidak ada, dilakukan
penolakan |
Surat Tugas Kedinasan |
1.
Tidak ada, dilakukan penolakan |
Telah Memiliki Titer Anti bodi protektif |
1.
Tidak ada / tidak protektif,
dilakukan vaksinasi untuk pembebasan |
Apabila HPR organi memiliki kelengkapan dokumen dan
bebas dari HPHK dilakukan Pembebasan |
Pemasukan HPR Organik
Persyaratan |
Keterangan |
SKKH dari
tempat pengeluaran |
1. Ada , dilakukan
pembebasan 2. Ada, tetapi menunjukan
gejala HPR, dilakukan perlakuan a. Tidak dapat disembuhkan,
dimusnahkan b. Dapat disembuhkan,
Pembebasan |
Pengeluaran dan Pemasukan Kembali HPR Organik Ke Area Asalnya
Persyaratan |
Keterangan |
Pemeriksaan
Fisik |
1. Tidak Ada Gejala HPR ,
dilakukan pembebasan 2. menunjukan gejala
HPR, dilakukan perlakuan c. Tidak dapat disembuhkan,
dimusnahkan d. Dapat disembuhkan,
Pembebasan |
Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan
Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.
Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun
Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.
Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi
b. Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi
c. Area tertular Rabies
d. Area wabah
HPR Untuk Perlombaan
Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan mengikuti persyaratan:
1. Persyaratan Lalulintas HPR Keluar Dan Masuk Wilayah RI
2. Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI
Pengawasan
a. Petugas Karantina Melakukan Pengawasan di lokasi berlangsungnya perlombaan dan pertunjukan
b. Pengawasan dengan berkordinasi dengan petugas Kesehatan hewan pada dinas berwenang setempat
c. Selama perlombaan dan pertunjukan , petugas karantina tidak mengijinkan untuk HPR dikembangbiakan, diperjualbelikan dan atau digunakan untuk tujuan yang lain
Minggu, 06 Agustus 2023
Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI
Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.
Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun
Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.
Pengiriman Hewan Penular Rabies |
Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi
b. Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi
c. Area tertular Rabies
d. Area wabah
Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran HPR Di Dalam Wilayah RI
Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran HPR
Di Dalam WIlyah RI (Kepmentan 87 tahun 2016)
Daerah Tujuan HPR |
Daerah Asal HPR |
|||
Area Bebas Tanpa Vaksinasi |
Area Bebas dengan Vaksinasi |
Area Tertular Rabies |
Area Wabah |
|
Area Bebas Tanpa Vaksinasi |
√1 |
X |
X |
X |
Area Bebas dengan Vaksinasi |
√1 |
√2 |
√3 |
X |
Area Tertular Rabies |
√1 |
√2 |
√3 |
X |
Area Wabah |
X |
X |
X |
X |
Catatan : √ = diperbolehkan dan
dilakukan tindakan karantina
X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan
Tabel TKH untuk Pengeluaran
HPR Di Dalam WIlyah RI:
I.
Pemeriksaan
Dokuman |
|||
1. Kelengkapan Dokumen 1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat
dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama
tiga hari. |
|||
Persyaratan |
√1 |
√2 |
√3 |
SKKH/Sertifikat
Veteriner |
√ Mencantumkan : 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan 3. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 4. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif 5. Tidak ada Kasus rabies
selama dua tahun terakhir |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 3. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif |
Buku Vaksinasi |
X |
√ |
√ |
Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan |
√ |
√ |
√ |
Dilaporkan Kepada Petugas Karantina |
√ |
√ |
√ |
2.
Kebenaran Dokumen :
(Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak
|
|||
3.
Keabsahan Dokumen :
tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah a.
Diterbitkan lembaga/pejabat
berwenang b.
Kop surat resmi c.
Tanda tangan, nama, serta jabatan d.
Stemple e.
Nomor f.
Mencantumkan Tempat dan tanggal penerbitan dokumen |
|||
Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah |
Pemeriksaan Fisik |
Pemeriksaan Fisik |
Pengasingan dan Pengamatan |
Pemeriksaan Fisik |
|||
Dugaan Rabies |
1.
Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan
daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika negative hpr |
1.
Tidak ada, pembebasan setelah
memperhatikan titer anti bodi protektif. a.
protektif , pembebasan b.
tidak protektif, vaksinasi yang
dilanjutkan dengan pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari. setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |
1.
Tidak ada dan memiliki titer
antibody protektif dibebaskan 3.
Ada dilakukan pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |
Tabel TKH untuk Pemasukan HPR
Di Dalam WIlyah RI:
II.
Pemeriksaan
Dokuman |
|||
1. Kelengkapan Dokumen 1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat
dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama
tiga hari. |
|||
Persyaratan |
√1 |
√2 |
√3 |
SKKH/Sertifikat
Veteriner |
√ Mencantumkan : 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan 3. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 4. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif 5. Tidak ada Kasus rabies
selama dua tahun terakhir |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 3. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif |
Buku Vaksinasi |
X |
√ |
√ |
Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan |
√ |
√ |
√ |
Dilaporkan Kepada Petugas Karantina |
√ |
√ |
√ |
2.
Kebenaran Dokumen :
(Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak
|
|||
3.
Keabsahan Dokumen :
tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah a.
Diterbitkan lembaga/pejabat
berwenang b.
Kop surat resmi c.
Tanda tangan, nama, serta jabatan d.
Stemple e.
Nomor f.
Mencantumkan Tempat dan tanggal penerbitan dokumen |
|||
Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah |
Pemeriksaan Fisik |
Pemeriksaan Fisik |
Pengasingan dan Pengamatan |
Pemeriksaan Fisik |
|||
Dugaan Rabies |
1.
Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan
daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika negative hpr |
1.
Tidak ada, pembebasan setelah
memperhatikan titer anti bodi protektif. a.
protektif , pembebasan b.
tidak protektif, vaksinasi yang
dilanjutkan dengan pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari. setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |
1.
Tidak ada dan memiliki titer
antibody protektif dibebaskan 2.
Ada dilakukan pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |