Selasa, 08 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Hewan Organik

 Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan membantu tugas kedinasan. 

Hewan Organik (Antara Foto)

TKH dilakukan terhadap HPR Organik di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dengan persyarata:

a.      HPR Organik tidak dikembangbiakan diluar kesatuan/tempat asalnya

b.      Untuk keperluan perpindahan kesatuan dan dikembangbiakan , tidak diperkenankan ke area terlarang bagi pemasukan HPR.

Pengeluaran HPR Organik

Persyaratan

Keterangan

 SKKH/Sertifikat Veteriner

1.       Tidak ada, dilakukan penolakan

Surat Tugas Kedinasan

1.      Tidak ada, dilakukan penolakan

Telah Memiliki Titer Anti bodi protektif

1.      Tidak ada / tidak protektif, dilakukan vaksinasi untuk pembebasan

Apabila HPR organi memiliki kelengkapan dokumen dan bebas dari HPHK dilakukan Pembebasan

Pemasukan  HPR Organik

Persyaratan

Keterangan

 SKKH dari tempat pengeluaran

1.       Ada , dilakukan pembebasan

2.       Ada, tetapi menunjukan gejala HPR,  dilakukan perlakuan

a.       Tidak dapat disembuhkan, dimusnahkan

b.      Dapat disembuhkan, Pembebasan

Pengeluaran dan Pemasukan Kembali HPR Organik Ke Area Asalnya

Persyaratan

Keterangan

 Pemeriksaan Fisik

1.       Tidak Ada Gejala HPR , dilakukan pembebasan

2.       menunjukan gejala HPR,  dilakukan perlakuan

c.       Tidak dapat disembuhkan, dimusnahkan

d.      Dapat disembuhkan, Pembebasan

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar