Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.
Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun
Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.
Pengiriman Hewan Penular Rabies |
Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi
b. Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi
c. Area tertular Rabies
d. Area wabah
Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran HPR Di Dalam Wilayah RI
Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran HPR
Di Dalam WIlyah RI (Kepmentan 87 tahun 2016)
Daerah Tujuan HPR |
Daerah Asal HPR |
|||
Area Bebas Tanpa Vaksinasi |
Area Bebas dengan Vaksinasi |
Area Tertular Rabies |
Area Wabah |
|
Area Bebas Tanpa Vaksinasi |
√1 |
X |
X |
X |
Area Bebas dengan Vaksinasi |
√1 |
√2 |
√3 |
X |
Area Tertular Rabies |
√1 |
√2 |
√3 |
X |
Area Wabah |
X |
X |
X |
X |
Catatan : √ = diperbolehkan dan
dilakukan tindakan karantina
X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan
Tabel TKH untuk Pengeluaran
HPR Di Dalam WIlyah RI:
I.
Pemeriksaan
Dokuman |
|||
1. Kelengkapan Dokumen 1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat
dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama
tiga hari. |
|||
Persyaratan |
√1 |
√2 |
√3 |
SKKH/Sertifikat
Veteriner |
√ Mencantumkan : 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan 3. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 4. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif 5. Tidak ada Kasus rabies
selama dua tahun terakhir |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 3. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif |
Buku Vaksinasi |
X |
√ |
√ |
Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan |
√ |
√ |
√ |
Dilaporkan Kepada Petugas Karantina |
√ |
√ |
√ |
2.
Kebenaran Dokumen :
(Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak
|
|||
3.
Keabsahan Dokumen :
tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah a.
Diterbitkan lembaga/pejabat
berwenang b.
Kop surat resmi c.
Tanda tangan, nama, serta jabatan d.
Stemple e.
Nomor f.
Mencantumkan Tempat dan tanggal penerbitan dokumen |
|||
Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah |
Pemeriksaan Fisik |
Pemeriksaan Fisik |
Pengasingan dan Pengamatan |
Pemeriksaan Fisik |
|||
Dugaan Rabies |
1.
Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan
daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika negative hpr |
1.
Tidak ada, pembebasan setelah
memperhatikan titer anti bodi protektif. a.
protektif , pembebasan b.
tidak protektif, vaksinasi yang
dilanjutkan dengan pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari. setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |
1.
Tidak ada dan memiliki titer
antibody protektif dibebaskan 3.
Ada dilakukan pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |
Tabel TKH untuk Pemasukan HPR
Di Dalam WIlyah RI:
II.
Pemeriksaan
Dokuman |
|||
1. Kelengkapan Dokumen 1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat
dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama
tiga hari. |
|||
Persyaratan |
√1 |
√2 |
√3 |
SKKH/Sertifikat
Veteriner |
√ Mencantumkan : 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Lahir atau berada di
negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan 3. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 4. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif 5. Tidak ada Kasus rabies
selama dua tahun terakhir |
√ Mencantumkan: 1. Hewan Sehat dan layak
dilalulintaskan 2. Vaksin rabies inaktif di
negara asal pada usia paling kurang 3 bulan. 3. Memiliki dan melampirkan
hasil titer antibody protektif |
Buku Vaksinasi |
X |
√ |
√ |
Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan |
√ |
√ |
√ |
Dilaporkan Kepada Petugas Karantina |
√ |
√ |
√ |
2.
Kebenaran Dokumen :
(Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak
|
|||
3.
Keabsahan Dokumen :
tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah a.
Diterbitkan lembaga/pejabat
berwenang b.
Kop surat resmi c.
Tanda tangan, nama, serta jabatan d.
Stemple e.
Nomor f.
Mencantumkan Tempat dan tanggal penerbitan dokumen |
|||
Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah |
Pemeriksaan Fisik |
Pemeriksaan Fisik |
Pengasingan dan Pengamatan |
Pemeriksaan Fisik |
|||
Dugaan Rabies |
1.
Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan
daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika negative hpr |
1.
Tidak ada, pembebasan setelah
memperhatikan titer anti bodi protektif. a.
protektif , pembebasan b.
tidak protektif, vaksinasi yang
dilanjutkan dengan pembebasan 2.
Ada dugaan rabies, pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari. setelah
masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |
1.
Tidak ada dan memiliki titer
antibody protektif dibebaskan 2.
Ada dilakukan pengasingan dan
pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi: a.
Dimusnahkan bila positif HPR dan b.
dibebaskan jika Negatif HPR |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar