Selasa, 08 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan

Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

HPR Untuk Perlombaan
HPR Untuk Perlombaan 

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan mengikuti persyaratan:

1. Persyaratan Lalulintas HPR Keluar Dan Masuk Wilayah RI

2.  Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI


Pengawasan

a. Petugas Karantina Melakukan Pengawasan di lokasi berlangsungnya perlombaan dan pertunjukan

b. Pengawasan dengan berkordinasi dengan petugas Kesehatan hewan pada dinas berwenang setempat

c. Selama perlombaan dan pertunjukan , petugas karantina tidak mengijinkan untuk HPR dikembangbiakan, diperjualbelikan dan atau digunakan untuk tujuan yang lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar