Minggu, 06 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Keluar Dan Masuk Wilayah RI

 Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Hewan Penular Rabies
Hewan Penular Rabies


Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

A.     Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan HPR Ke Dalam Wilayah RI

Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap HPR Asal Luar Negeri (Kepmentan 87 tahun 2016)

Daerah Tujuan

HPR

Negara Asal HPR

Negara Bebas Tanpa Vaksinasi

Negara Bebas dengan Vaksinasi

Negara Tertular Rabies

Negara Wabah

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

1

X

X

X

Area Bebas dengan Vaksinasi

1

2

3

X

Area Tertular Rabies

1

2

3

X

Area Wabah

X

X

X

X

Catatan : = diperbolehkan dan dilakukan tindakan karantina

                 X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan 

Tabel TKH untuk Pemasukan HPR dari Luar Negeri:

I.                  Pemeriksaan Dokuman

1.       Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Negara Asal tidak menerapkan vaksinasi

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Telah dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan serta perlakuan di negara asal selama 3 bulan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. Dimusnahkan bila positif HPR dan dibebaskan jika tidak dengan ketentuan sama dengan angka 1.

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. Dimusnahkan bila positif HPR dan dibebaskan jika tidak dengan ketentuan sama dengan angka 1 pada √1

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

2.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama tiga bulan, apabila diketemukan HPR dimusnahkan  jika tidak dilakukan vaksinasi sesuai ketentuan sama dengan angka 1 pada √1.


A.     Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pengeluaran HPR, Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pengeluaran HPR Asal Luar Negeri (Kepmentan 87 tahun 2016)

Daerah Asal

HPR

Negara Tujuan HPR

Negara Bebas Tanpa Vaksinasi

Negara Bebas dengan Vaksinasi

Negara Tertular Rabies

Negara Wabah

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

X

Area Bebas dengan Vaksinasi

X

Area Tertular Rabies

X

Area Wabah

X

X

X

X

 

Catatan : = diperbolehkan dan dilakukan tindakan karantina

                 X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan

Tabel TKH untuk Pengeluaran  HPR dari Luar Negeri:

I.                 Pemeriksaan Dokumen

Kelengkapan Dokumen : Tidak lengkap dilakukan penolakan

Persyaratan

Sertifikat Veteriner

Mencantumkan:

1.      Area Asal HPR 6 bulan tidak pernah terjadi kasus rabies

2.      Sehat dan Layak dilalulintaskan

3.      HPR tidak DIlarang pengeluarannya dari area asal

4.      HPR Dipelihara dari lahir atau berada di area asal tidak kurang 6 bulan sebelum hari keberangkatan.

Persyaratan dan ketentuan Negara Asal

Sesuai Persyaratan dan ketentuan Negara asal

Kebenaran Dokumen ; : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

1.      Keabsahan Dokumen : Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

II Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak diketemukan, dilakukan pembebasan.

2.      Diketemukan , dilakukan tindakan karantina hewan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari

a.      Positif rabies dilakukan pemusnahan

b.      Negatif dilakukan pembebasan


Minggu, 30 Juli 2023

Kandang Bersalin Babi

 



Induk Babi yang akan melahirkan ditempatkan dikandang logam untuk tempat melahirkan anaknya. Dimana induknya hanya bisa berdiri dan berbaring serta mengambil langkah ke depan atau belakang. anak babi masih dapat menjangkau induknya untuk menyusu tetapi tidak dapat berinteraksi atau bersosialisasi sepenuhnya dengan induknya.

Tujuan pembuatan kandang bersalin ini adalah untuk menurunkan risiko anak babi diremukan oleh induknya dengan mengendalikan gerakan induk, terutama saat berbaring.

Induk babi dipindahkan pada kandang melahirkan kira kira seminggu sebelum melahirkan sampai anak mereka disapih.

video


 

Gong Pembentukan Badan Karantina Indonesia

 

Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia

Akhirnya gong pembentukan Badan Karantina Indonesia telah dibunyikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesian pada tanggal  20 Juli 2023. Peraturan Presiden ini merupakan amanah dari pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan .

Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan organisasi sebagai berikut:

a. Kepala (Pimpinan Tinggi Utama / Eselon I.a)

b. Sekretariat Utama (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

c. Deputi Bidang Karantina Hewan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

Lembaga ini juga dilengkapi dengan Inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berkordinasi dengan Sekretaris Utama. Sebagai unsur pendukung dan fungsi Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Pusat paling banyak 3 buah yang dipimpin oleh Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekertaris Utama.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala UPT. 

Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023 ini juga meleburkan tugas dan fungsi: 

a.  Perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, 

b. Perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,  

c. Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka ditempat pemasukan dan tempatb pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

Semoga dengan pembentukan lembaga baru ini akan memperkuat fungsi perkarantinaan di Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selasa, 25 April 2023

Mobil Macet Pada Suasana Lebaran

Hari ke  dua lebaran suasana jalan sangat ramai, hasrat ingin bersilahturahmi bersama keluarga tak menyurutkan langkah untuk menghabiskan waktu berlama lama menghabiskan waktu dijalan

Pak polisi serta instansi terkait mengeluarkan daya upaya mengatur lalulintas , mencoba memahami isi kepala sopir sopir kendaraan yang beraneka ragam menguji kesabaran.

Kendaraan yang kami tumpangi terjebak kemacetan dijalan raya pada hari ke dua lebaran ini, rekayasa lalulintas yang dibuat petugas ternyata tidak berhasil mengatasai kemacetan yang dapat dipastikan kebanjiran kendaraan pada jalan raya. 

Terjebak macet pada kondisi tanjakan, ketika mengendarai mobil manual tentu saja akan banyak menggunakan porsneling dan gas, belum lagi serobot menyerobot jalur menambah ujian kesadaran tersendiri.

setelah hampir terjebak dua jam lebih dengan akhirnya terlepas dari kemacetan, sejenak emosi berkurang terbebas dari himpitan kemacetan.

Setelah berjalan kurang lebih 10 KM terasa ada yang tidak beres pada kendaraan, akselerasi mobil tidak ada , sehingga mobil terkesan meraung raung, dalam hati ada yang tidak beres pada kendaraan.

Menepi sejenak dipasar , mencari solusi pada kendaraan, yang dipenuhi oleh keluarga.

Pada saat lebaran seperti ini tentu saja tidak ada yang bengkel yang buka, ikhtiar pertama dengan bantuan tukang ojek untuk mencari bengkel yang buka. ikhtiar ini membuahkan hasil, walaupun bengkel tidak sedang dalam kondisi buka tetapi terdapat tekhnisi didalamnya. 

Akan tetapi timbul masalah kedua, walaupun tekhnisi dan bengkelnya buka tetapi ternyata sparepart menjadi masalah, tidak ada toko spare part yang buka ditengah lebaran ini.

Kembali menemui jalan buntu

setelah meminta bantuan paman untuk menjemput keluarga yang ikut terlantar kembali memikirkan solusi ditengah hiruk pikuknya jalan raya pada H+2 Lebaran.

akhirnya mendapat inspirasi untuk browsing no layanan call center toyota , 1500898. Alhamdulilah operator menerima konsultasi kami setelah verifikasi data pribadi kami dan kemudian menjanjikan akan menghubungi kembali dalam jangka waktu 10-15 menit kemudian

Tak lama kemudian tekhnisi yang dijanjikan menelpon kembali dan mengenalkan diri dari Astraworld. selanjutnya menjelaskan bahwa mobil yang saya tumpangi masih dalam status member astraworld sehingga dapat memperoleh layanan gratis apabila dalam jangakauan (40 KM dari pusat Kota).

Astraworld adalah layanan untuk pemilik kendaraan Toyota/Daihatsu/Isuzu/BMW/Peugeut yang mengalami kendala atau situasi darurat di jalan seperti layanan derek, kunci tertinggal , ban kempes dsb. Layanan ini diberikan gratis selama 5 tahun dari tanggal pembelin dengan syarat ketentuan berlaku.

Pengerjaan mobil tetap dilakukan setelah cuti bersama dengan sebelumnya melakukan konfirmasi dahulu pada bengkel yang ditunjuk

mudah mudah pengalaman ini dapat membantu, terutama disuasan mudik saat ini.

MObil Derek
Mobil Macet


  

Minggu, 02 April 2023

Manfaat Qiyamullail


 

Assalamualaikum Wr wb

 

Qiyamul lail merupakan amalan sunnah yang sangat istimewa, apalagi dilakukan pada bulan Ramadhan

Qiyamul lail adalah ibadah yang dikerjakan umat Muslim pada malam hari walaupun hanya sesaat

Rasulullah Saw menyebut bahwa sholat malam pada saat qiyamul lail adalah ibadah utama setelah sholat fardhu. “ Ibadah yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam.” (HR. Muslim)

Di bulan ramadhan ini, banyak umat Islam yang berbondong-bondong meramaikan malam dengan memperbanyak ibadah dan i'tikaf di masjid. Mengingat amalan sunnah pada bulan ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya

Teman Teman bisa melaksanakan beberapa sholat sunnah pada saat qiyamul lail, seperti sholat tahajud, sholat tasbih, sholat taubat, dan sholat witir. Semua ibadah sunah saat qiyamul lail memiliki keutamaan yang banyak bagi pelakunya.

Adapun keutamaan qiyamul lail di bulan ramadhan adalah sebagai berikut:

  1. 1.     Kedudukan Terpuji di Sisi Allah
  2. 2. Berhak Masuk Surga
  3. 3. Dilimpahi Kasih Sayang Allah
  4. 4.  Imannya diakui Allah
  5. 5. Doanya Dikabulkan
  6. 6. Kebaikan Dunia Akhirat Setiap Malam
  7. 7. Sholat Sunah Paling Utama
  8. 8. Kebiasaan Orang Salih

9.     Sarana Meraih Lailatul Qodar


 Demikian , Semoga Bermanfaat

Wassalamualaikum Wr WB

(Disampaikan ananda bilal pada saat membuat video kultum di sekolahnya)

Selasa, 28 Februari 2023

Selundupkan Ratusan Burung, Pelaku Diintai Pidana Kurungan dan Denda Miliaran Rupiah

 Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (18/02).  Total terdapat 708 ekor burung dalam 22 keranjang dan 8 kardus yang diangkut oleh kendaraan jenis kontainer berwarna hijau asal Indralaya, Sumatera Selatan tujuan Serang, Banten. Jenis burung yang ditemukan adalah 4 ekor Tledekan, 24 ekor 24 ekor Kepodang, 120 ekor Kapasan, 390 ekor Pentet, dan 150 ekor jalak Kebo.


Informasi keberadaan satwa liar dalam kendaraan kontainer didapat petugas dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Pertanian Lampung  di pintu Pelabuhan Bakauheni.  Bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, petugas kemudian memberhentikan dan memeriksa kendaraan terduga pembawa satwa liar jenis burung. 


Ratusan Burung yang dijumpai kemudian diamankan, dan setelah dipastikan kesehatannya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk dilepasliarkan di habitat asalnya.


Sedangkan pengemudi yang tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan Karantina, kemudian digiring untuk dimintai Keterangan oleh petugas Karantina. Pelaku yang melalulintaskan  Burung dari satu area ke Area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia terancam hukuman pidana kurungan dan denda seperti yang tertera pada UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Ancaman kurungan yang mengintai pelaku paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal 2(Dua) milyar Rupiah.


#PatuhKarantina

#KarantinaPertanianLampung


Burung Yang ditahan
Burung Yang ditahan

Pelepasliaran Burung
Pelepasliaran Burung

Proses Pelepasliaran
Proses Pelepasliaran


Sabtu, 19 November 2022

Penggunaan Eartag Dalam lalulintas Ternak Sapi dan Kerbau

Eartag Sapi
Eartag Sapi

 

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No 559 Tahun 2022 terkait Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease). Penandaan dilakukan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) pada hewan rentan penyakit PMK ( Sapi, Kerbau , kambing , domba dan babi). Penandaan dilakukan terhadap:

  1. Hewan yang telah divaksinasi
  2. Hewan yang belum divaksinasi 
  3. Hewan yang tidak divaksinasi
Hewan yang belum divaksinasi dilakukan terhadap hewan :
  1. Hewan sehat yang berada didaerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang melaksanakan program vaksinasi.
  2. Hewan sakit dan menunjukan gejala klinis penyakit mulut dan kuku di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Sedangkan pada hewan yang tidak divaksinasi dilakukan terhadap hewan didaerah bebas PMK yang tidak melaksanakan program vaksinasi. selanjutnya 

Selanjutnya hewan yang telah diberikan tanda pengenal atau identitas berupa  Eartag Secure QR Code dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH.

Aplikasi Identik PKH
Aplikasi Identik PKH


Terkait penggunaan Eartag Secure QR Code pada kegiatan lalulintas ternak sapi dan kerbau Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Surat  Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 28663 Tahun 2022 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Lalulintas Sapi / Kerbau Berbasis Penandaan dan Pendataan Ternak. SE ini berisi tindakan karantina yang dilakukan di tempat pemasukan / pengeluaran:

Tindakan Karantina di Tempat Pengeluaran dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sertifikat veteriner dan Eartag Secure QR Code yang menunjukan sapi/kerbau sudah divaksinasi dengan ketentuan:

  1. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner, dan telah memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner namun belum memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin, maka tidak dilakukan Tindakan Karantina Hewan dan sapi / kerbau dikembalikan kepada pemilik untuk dilakukan penandaan eartag secure QR Code oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten / Kota asal (ketentuan vaksin PMK dikecualikan untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat).
Sedangkan pada tempat pemasukan dilakukan pengawasan terhadap Eartag Secure QR Code dengan ketentuan sapi / kerbau yang dilalulintaskan di Tempat Pemasukan tidak dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, terhadap sapi / kerbau tetap dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan data mengenai sapi / kerbau yang belum dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, dicantumkan dalam Pernyataan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan.