Selasa, 08 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan

Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

HPR Untuk Perlombaan
HPR Untuk Perlombaan 

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan mengikuti persyaratan:

1. Persyaratan Lalulintas HPR Keluar Dan Masuk Wilayah RI

2.  Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI


Pengawasan

a. Petugas Karantina Melakukan Pengawasan di lokasi berlangsungnya perlombaan dan pertunjukan

b. Pengawasan dengan berkordinasi dengan petugas Kesehatan hewan pada dinas berwenang setempat

c. Selama perlombaan dan pertunjukan , petugas karantina tidak mengijinkan untuk HPR dikembangbiakan, diperjualbelikan dan atau digunakan untuk tujuan yang lain


Minggu, 06 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI

  Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Pengiriman Hewan Penular Rabies
Pengiriman Hewan Penular Rabies

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran HPR Di Dalam Wilayah RI

Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran HPR Di Dalam WIlyah RI (Kepmentan 87 tahun 2016)

Daerah Tujuan

HPR

Daerah Asal HPR

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

Area Bebas dengan Vaksinasi

Area Tertular Rabies

Area Wabah

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

1

X

X

X

Area Bebas dengan Vaksinasi

1

2

3

X

Area Tertular Rabies

1

2

3

X

Area Wabah

X

X

X

X

Catatan : = diperbolehkan dan dilakukan tindakan karantina

                 X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan

Tabel TKH untuk  Pengeluaran HPR Di Dalam WIlyah RI:

I.                  Pemeriksaan Dokuman

1.      Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH/Sertifikat Veteriner

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

5.       Tidak ada Kasus rabies selama dua tahun terakhir

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

3.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.          Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.           dibebaskan jika negative hpr

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

a.          protektif , pembebasan

b.         tidak protektif, vaksinasi yang dilanjutkan dengan pembebasan

 

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

3.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

 

Tabel TKH untuk  Pemasukan HPR Di Dalam WIlyah RI:

II.                Pemeriksaan Dokuman

1.       Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH/Sertifikat Veteriner

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

5.       Tidak ada Kasus rabies selama dua tahun terakhir

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

3.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.          Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.           dibebaskan jika negative hpr

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

a.          protektif , pembebasan

b.         tidak protektif, vaksinasi yang dilanjutkan dengan pembebasan

 

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

2.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR