Jumat, 15 September 2023

Kepala Badan Karantina Indonesia Pertama

Pada Tanggal 13 September 2023, Presiden Jokowi melantik Sahat Manaor Pangabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara. Badan Karantina Indonesia adalah sebuah organisasi baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia.

Badan Karantina  Indonesia menggabungkan Badan Karantina Pertanian yang berada di Kementerian Pertanian , Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam  dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Sahat pernah mengemban berbagai jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kemenko Marves.

SAM Sahat lulus dari Universitas Indonesia dengan gelar Doktor Ilmu Lingkungan pada tahun 2009. SAM Sahat pernah bekerja dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Peneliti, bekerja sebagai Asisten Deputi Urusan Lingkungan dan Kebencanan Maritim di Kemenko Maritim dan Investasi, bekerja sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Konektivitas di Kemenko Maritim dan Investasi.


Sahat Manaor Panggabean

Selasa, 05 September 2023

Teks Doanya Hilang

 

Membaca Doa
Membaca Doa

Dalam perjalanan menuju lokasi acara menggunakan angkutan moda damri bandara Soekarno Hatta menuju Botani Square, Bogor sebuah pesan whatsapp masuk. Pesan berasal dari salah satu kolega yang menjadi panitia acara berisi permintaan membawakan doa dalam pembukaan acara.

Langkah pertama yang dilakukan adalah membrowsing teks doa pembuka acara, hal ini dilakukan dikarenakan membaca doa untuk sebuah acara bukan menjadi keahlian yang saya miliki. Tetapi karena sudah tugas tentu akan dilaksanakan dengan baik.

Setelah memperoleh teks doa, maka selanjutnya menyesuaikan isinya dengan acara yang akan dilakukan.

Setibanya di lokasi acara, maka segera berganti pakaian dengan pakaian yang sesuai dengan pakaian seragam yang sudah ditentukan panitia. 

Tak lama kemudian acara dimulai, setelah sambutan dari ketua panitia dan pimpinan pusat, selanjutnya dipanggil untuk membawakan doa.

karena keterbatasan waktu dan fasilitas , teks doa saya simpan di perangkat gadget saya. lumayan panjang, sampai memakan space panjang diaplikasi whatsaap.

Awalnya pembacaan doa berjalan lancar , tetapi menyimpan teks di whatsaap ternya ada kendala, pada akhir halaman terkadang teks akan meloncat ke halaman terakhir.

Jeda membaca doa terjadi dua kali, alhamdulilah masih diberi ketenangan untuk menyelesaikan, walaupun teman teman menyadari saya sempat kehilangan teks dua kali.

 

Senin, 04 September 2023

Badan karantina Pertanian Selenggarakan Workshop Biosecurity

Badan Karantina Pertanian Lampung menyelenggarakan Workshop Biosecurity yang diselenggarakan di Bogor pada tanggal 30 Agustus 2023 Sampai dengan 2 September 2023. Acara diikuti oleh beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Pertanian.

Hadir Sebagai Narasumber diantaranya:

1. Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D

2. Prof. Dr. C.A. Nidom, drh.,MS

3. ProfDr. drh. I Wayan Teguh Wibawan, M.S

4. drh. Harimurti Nuradji, Ph.D

5. Perwakilan Angkasapura, Pelindo, ASDP, Direktorat Hubungan Udara dan Direktorat Hubungan Laut.


Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D
Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D

Stake Holder Terkait
Stake Holder Terkait

Prof. Dr. C.A. Nidom, drh.,MS
Prof. Dr. C.A. Nidom, drh.,MS

drh. Harimurti Nuradji, Ph.D
drh. Harimurti Nuradji, Ph.D

Prof. Dr. drh. I Wayan Teguh Wibawan, M.S
ProfDr. drh. I Wayan Teguh Wibawan, M.S

Sistem biosekuriti mengacu pada serangkaian tindakan, protokol, dan praktik yang diterapkan untuk mencegah masuknya, penyebaran, dan dampak agen biologis berbahaya, seperti patogen, hama, atau spesies invasif, yang dapat berdampak negatif pada manusia, hewan,tanaman, kesehatan, serta lingkungan hidup dan perekonomian.

Biosekuriti sangat penting untuk melindungi ekosistem, pertanian, kesehatan manusia, hewan dan lingkungan, dan aspek masyarakat lainnya dari risiko yang ditimbulkan oleh agen-agen tersebut. 

Pemahaman dan penerapan biosecuriti  dilapangan antara stakeholder terkait akan sangat bermanfaat dalam memitigasi risiko pemasukan penyakit melalui lalulintas media pembawa. Harapan akan terbentuknya badan nasional yang membidangi biosecurity yang mempunyai ruang lingkup antar instansi tentun akan memudahkan langkah penerapan bisecuriti dilapangan.

Minggu, 27 Agustus 2023

Adab DI jalan


 

Video ini berisi implementasi dari beberapa adab berjalan yang dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari hari. semoga bermanfaat.

Rabu, 23 Agustus 2023

Lomba Stand Up Comedy di Karantina Pertanian Lampung

 

Juara Lomba Stand Up Comedy Karantina Pertanian Lampung
Juara Lomba Stand Up Comedy Karantina Pertanian Lampung


Stand up comedy adalah lawakan tungga atau komedi tunggal, seni komedi ini adalah salah satu genre profesi melawak yang pelawaknya membawakan lawakannya diatas panggung seorang diri, dengan cara bermonolog mengenai suatu topik. Stand Up Comedy bertujuan sebagi hiburan yang dapat membuat tawa juga sarana ekspresi diri agar suaranya didengar.

Dalam rangka perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78, Karantina Pertanian Lampung mengadakan lomba Stand Up Comedy yang diikuti oleh pegawai Karantina Pertanian Lampung tepat pada tanggal 17 Agustus 2023. Lomba berjalan seru dinikmati pada saat pelaksanaan makan siang, penonton silih berganti memberikan apresiasi kepada peserta,

Penonton kemudian memilih sang juara melalui link yang sudah dibagikan oleh panitia lomba. dari hasil voting diperoleh juaranya adalah:

1. Nanang Wibisono

2. Yon Susilo

3. Heri Kosnaeni

Harapan I. Idris

Harapan II . Toybah

Harapan III. Puji Hartono

Selamat kepada peserta lomba Stand Up Comedi pertama di Karantina Pertanian Lampung.


Selasa, 22 Agustus 2023

Juara Jalur Nasib

Hut RI ke 78

Sekelumit Cerita Tentang Perayaan Kemerdekan RI Ke 78 

Hari ini tampaknya akan menjadi perayaan 17 agustus seperti biasanya, yang diisi dengan perayaan upacara dikantor.

Kurang beruntungnya sudah hampir dua hari ini serasa virus flu enggan pergi dari badan, entah mungkin varian baru lagi dari "dia yang tak boleh disebut namanya".

Kurang enak badan menjadi alasan kuat hanya untuk menyepi sendiri di tengah hiruk pikuk perlombaan memperingati 17 Agustus 2023 ini dikantor. "Menunggu hadiah jalur nasib" ujarku setiap ada orang yang mengajak perlombaan.

Kebetulan menjadi koordinator panitia salah satu lomba (Stand Up Komedi) menyebabkan harus tinggal, menunggu pelaksanaan lomba di akhir acara.

Ketika hadiah perlombaan dan doorprize dibagikan, rasa pesimis menghampiri, untuk urusan hadiah jalur nasib (doorprize)  kalau makai istilah transportasi online maka nama saya kurang gacor.

Ketika lomba lomba diumumkan anggapan saya itu sepertinya akan menjadi kenyataan, dari puluhan hadiah luput mengampiri nama saya.

Sampai dengan 2 hadiah terakhir, nama saya terpanggil memperoleh salah satu hadiah utama

alhamdulilah

Perayaan Kemerdekaan RI ke 78 kali ini membwa berkah   

Selasa, 08 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Hewan Organik

 Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

Hewan Organik adalah Hewan milik instansi pemerintah, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan membantu tugas kedinasan. 

Hewan Organik (Antara Foto)

TKH dilakukan terhadap HPR Organik di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dengan persyarata:

a.      HPR Organik tidak dikembangbiakan diluar kesatuan/tempat asalnya

b.      Untuk keperluan perpindahan kesatuan dan dikembangbiakan , tidak diperkenankan ke area terlarang bagi pemasukan HPR.

Pengeluaran HPR Organik

Persyaratan

Keterangan

 SKKH/Sertifikat Veteriner

1.       Tidak ada, dilakukan penolakan

Surat Tugas Kedinasan

1.      Tidak ada, dilakukan penolakan

Telah Memiliki Titer Anti bodi protektif

1.      Tidak ada / tidak protektif, dilakukan vaksinasi untuk pembebasan

Apabila HPR organi memiliki kelengkapan dokumen dan bebas dari HPHK dilakukan Pembebasan

Pemasukan  HPR Organik

Persyaratan

Keterangan

 SKKH dari tempat pengeluaran

1.       Ada , dilakukan pembebasan

2.       Ada, tetapi menunjukan gejala HPR,  dilakukan perlakuan

a.       Tidak dapat disembuhkan, dimusnahkan

b.      Dapat disembuhkan, Pembebasan

Pengeluaran dan Pemasukan Kembali HPR Organik Ke Area Asalnya

Persyaratan

Keterangan

 Pemeriksaan Fisik

1.       Tidak Ada Gejala HPR , dilakukan pembebasan

2.       menunjukan gejala HPR,  dilakukan perlakuan

c.       Tidak dapat disembuhkan, dimusnahkan

d.      Dapat disembuhkan, Pembebasan

 


Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan

Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

HPR Untuk Perlombaan
HPR Untuk Perlombaan 

Persyaratan Lalulintas HPR Untuk Perlombaan mengikuti persyaratan:

1. Persyaratan Lalulintas HPR Keluar Dan Masuk Wilayah RI

2.  Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI


Pengawasan

a. Petugas Karantina Melakukan Pengawasan di lokasi berlangsungnya perlombaan dan pertunjukan

b. Pengawasan dengan berkordinasi dengan petugas Kesehatan hewan pada dinas berwenang setempat

c. Selama perlombaan dan pertunjukan , petugas karantina tidak mengijinkan untuk HPR dikembangbiakan, diperjualbelikan dan atau digunakan untuk tujuan yang lain


Minggu, 06 Agustus 2023

Persyaratan Lalulintas HPR Antara Wilayah RI

  Penyakit rabies merupakan alah satu jenis penyakit zoonosis yang menyerang susunan syaraf pusat. Rabies masih dianggap penting di Indonesia karena bersifat fatal dan dapat menimbulkan kematian serta berdampak psikologis bagi orang yang terpapar. Virus rabies dapat menyerang semua hewan berdarah panas dan manusia. Menurut data World Health Organization (WHO) menyebabkan kematian 59.000 orang setiap tahunnya pada lebih 150 negara dengan 95% kasus terjadi di Asia dan Afrika dengan setengah kasusnya menyerang anak dibawah usia 15 tahun.

Semua hewan berdarah panas termasuk manusia rentan terhadap rabies. Sedangkan hewan penular rabies yang utama adalah adalah anjing, kucing dan kera. Rabies mempunyai masa inkubasi rata rata 2 minggu dengan masa paling lama dapat sampai dengan 1 tahun

Lalulintas HPR diatur dalam SK Kepala Badan Karantina Pertanian Tahun 87 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tindakan Karantina Hewan Terhadap Hewan Penular Rabies.

Pengiriman Hewan Penular Rabies
Pengiriman Hewan Penular Rabies

Berdasarkan status dan situasi penyakit Rabies, wilayah negara Republik Indonesia terdiri atas:

a.      Area bebas Rabies dengan tidak menerapkan vaksinasi

b.      Area bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi

c.      Area tertular Rabies

d.      Area wabah

Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran HPR Di Dalam Wilayah RI

Tabel tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran HPR Di Dalam WIlyah RI (Kepmentan 87 tahun 2016)

Daerah Tujuan

HPR

Daerah Asal HPR

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

Area Bebas dengan Vaksinasi

Area Tertular Rabies

Area Wabah

Area Bebas Tanpa Vaksinasi

1

X

X

X

Area Bebas dengan Vaksinasi

1

2

3

X

Area Tertular Rabies

1

2

3

X

Area Wabah

X

X

X

X

Catatan : = diperbolehkan dan dilakukan tindakan karantina

                 X = tidak diperbolehkan dan dilakukan penolakan

Tabel TKH untuk  Pengeluaran HPR Di Dalam WIlyah RI:

I.                  Pemeriksaan Dokuman

1.      Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH/Sertifikat Veteriner

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

5.       Tidak ada Kasus rabies selama dua tahun terakhir

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

3.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.          Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.           dibebaskan jika negative hpr

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

a.          protektif , pembebasan

b.         tidak protektif, vaksinasi yang dilanjutkan dengan pembebasan

 

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

3.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

 

Tabel TKH untuk  Pemasukan HPR Di Dalam WIlyah RI:

II.                Pemeriksaan Dokuman

1.       Kelengkapan Dokumen  1. Tidak Lengkap (Tolak) dan dapat dilanjutkan penahanan bila hewan Sehat dan dijamin dilengkapi paling lama tiga hari.

Persyaratan

1

2

3

 SKKH/Sertifikat Veteriner

Mencantumkan :

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Lahir atau berada di negara asal minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan

3.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

4.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

5.       Tidak ada Kasus rabies selama dua tahun terakhir

 

Mencantumkan:

1.       Hewan Sehat dan layak dilalulintaskan

2.       Vaksin rabies inaktif di negara asal pada usia paling kurang 3 bulan.

3.       Memiliki dan melampirkan hasil  titer antibody protektif

 

Buku Vaksinasi

X

 

 

Melalui Tempat Pemasukan yang di tetapkan

 

 

Dilaporkan Kepada Petugas Karantina

 

 

2.      Kebenaran Dokumen : (Kesesuaian data dokumen dengan data hpr sebenarnya), Jika tidak Benar Tolak

3.      Keabsahan Dokumen : tidak abash Tolak, Ciri Dokumen Absah

a.      Diterbitkan lembaga/pejabat berwenang

b.      Kop surat resmi

c.      Tanda tangan, nama, serta jabatan

d.      Stemple

e.      Nomor

f.       Mencantumkan Tempat dan  tanggal penerbitan dokumen

Tindak Lanjut Bila Lengkap, Benar dan Sah

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan Fisik

Pengasingan dan Pengamatan

Pemeriksaan Fisik

Dugaan Rabies

1.      Tidak Ada, Pembebasan. Untuk tujuan daerah bebas vaksinasi dan tertular dilakukan vaksinasi. Sebelum pembebasan

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.          Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.           dibebaskan jika negative hpr

1.      Tidak ada, pembebasan setelah memperhatikan titer anti bodi protektif.

a.          protektif , pembebasan

b.         tidak protektif, vaksinasi yang dilanjutkan dengan pembebasan

 

2.      Ada dugaan rabies, pengasingan dan pengamatan  selama 14 hari. setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR

1.      Tidak ada dan memiliki titer antibody protektif dibebaskan

2.      Ada dilakukan pengasingan dan pengamatan selama 14 hari, setelah masa observasi:

a.        Dimusnahkan bila positif HPR dan

b.        dibebaskan jika Negatif HPR