Rabu, 15 Desember 2021

Hotel ini Menyediakan Minum Ad Libitum

 

Air Minum di Hotel
Air Minum Di Hotel

Bulan Desember 2021, mendapat undangan dari kantor pusat untuk mengikuti acara sosialisasi jabatan fungsional di sebuah hotel di Purwakarta. Seperti biasa ketika mendapat tugas luar kota maka selalu berbekal buah dan air minum. Berbekal air minum karena biasanya hotel hanya menyediakan air minum kemasan 600 ml per Hari. Jumlah yang sangat kurang untuk memnuhi kebutuhan minum yang sekitar 8 gelas berukuran 230 ml dengan total kebutuhan 2 Liter air.

Ketika memasuki kamar tertarik dengan  penyediaan air yang berupa galon, hal ini sungguh melegakan hati karena selain dapat memenuhi kebutuhan air minum tentu saja mengurangi sampah akibat plastik botol kemasan. Sebuah inovasi yang dapat ditiru oleh hotel lain , selain menyenangkan pelanggan juga turut berpartisipasi menjaga alam


Selasa, 07 Desember 2021

Resensi Buku Studi Kasus Interaksi Obat Hewan

 Judul Buku : Studi Kasus Interaksi Obat Di Hewan

 Penerbit : DeePublish

Jumlah halaman: 205 Halaman

Tahun Terbit: 2021

Pengarang:

Bayu Febram, Shady J, Lisa SJ, Nikhofebri H, Nina TK, Renji MW, Vetty R, Annita VN, Adi F, Bella V, Nur R, Putri AH, Riska AS, Hadid K, Nadila DA, Muhammad ID, Nilda DP, Tsulatsy PP , Wita P.


Salah satu buku yang membahas interaksi obat pada hewan kecil, interaksi obat pada ruminansia serta interaksi obat dan herbal. Buku ini membahas decara mendetail mulai dari perbedaan aktivitas obat, sinergisme obat, pengaruh obat dan studi terkait obat. 

Buku ini sangat cocok menjadi referensi dalam bidang terkait obat obatan di dunia veteriner.

Semoga bermanfaat

Buku Studi Kasus Interaksi Obat di Hewan
Buku Studi Kasus Interaksi Obat di Hewan


Pelatihan Griyaan Bahas TKH HPR dan Antar Area

Tindakan Karantina Hewan (TKH) yang dilakukan Karantina Pertanian Lampung didominasi oleh kegiatan domestik antar area.

Oleh sebab itu, permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan TKH Antar Area juga sangat banyak dan beragam. Salah satunya adalah TKH terhadap Hewan Pembawa Rabies (HPR) yang dilalulintaskan akibat kebutuhan anjing pemburu Babi liar di Sumatera Barat dari Jawa Barat.
Untuk meningkatkan pemahaman dan mencari solusi atas permasalahan TKH antar area dan HPR, Karantina Pertanian Lampung adakan Pelatihan Griyaan TKH Antar Area dan HPR. Hadir sebagai narasumber adalah Sujarwanto dan Tri Wahyuni dari Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Nabati, Badan Karantina Pertanian.
Karantina Pertanian Lampung secara konsisten selalu meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan cara selalu mencari solusi terhadap permasalahan yang ada.

Pelatihan Griyaan TKH Antar Area
Pelatihan Griyaan TKH Antar Area


Rabu, 01 Desember 2021

Buku Obat - Obatan untuk Hewan Kecil

 

Buku Obat-obatan untuk hewan Kecil
Buku Obat-obatan untuk Hewan Kecil

Judul Buku : Obat - Obatan Untuk Hewan Kecil

Penerbit : IPB Press

Editor : Prof drh Dondin Sajuthi, MST, Phd

Pengarang : Ietje Wintarsih, Bayu Febram Prasetyo, Rini Madyastuti, Lina Noviyanti Sutardi, Rizal Arifin Akbari


Buku ini merupakan serial buku ilmu farmasi veteriner yang diterbitkan oleh Laboratorium Farmasi Veteriner bagian Penyakit Dalam  Departemen Klinik Reproduksi dan Patologi Fakultas Kedokteran Hewan, Institut Pertanian Bogor.

Buku ini dibutuhkan bagi calon dokter hewan dan dokter hewan yang bergelut di bidang praktik dokter hewan untuk memahami sebagian obat yang biasa digunakan pada terapi hewan kecil.

Buku ini tersedia dalam ukuran saku, dan berisi keterangan obat obat yang sangat berguna pada saat penanganan terapi hewan.

Terdapat tabel konversi , spesifikasi obat dan aplikasi penggunaan obat pada hewan kecil dan singkatan latin pada buku ini.

Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat.


Selasa, 30 November 2021

Evaluasi Penerapan SSmQC di Pelabuhan Panjang


Bandar Lampung - Dalam upaya pemantapan penyusunan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai arah kebijakan nasional yang fokus pada sasaran pencegahan korupsi pada 10
(sepuluh) Pelabuhan yang menjadi program Stranas PK, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Lembaga Nasional Single Window (LNSW) lakukan
evaluasi implementasi Single Submission Quarantine Customs (SSmQC) dan Joint Inspection di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Senin(29/11).
"Evaluasi yang dilakukan dengan mereview pelaksanaan SSmQC di Pelabuhan Panjang yang berjalan kurang lebih satu bulan",Kata Wisnu Haryana yang memimpin jalannya evaluasi.
Tak hanya karantina, seluruh instansi maritim juga turut hadir dalam pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Tim KPK dan LNSW ini.
Dalam pelaksanaan SSmQc di pelabuhan diestimasikan telah berhasil menurunkan biaya timbun dan biaya penarikan pada periode Januari sd Oktober sebesar 69.88 M atau 31,09% serta rata rata efesiensi waktu sebesar 17,54%
"Karantina Pertanian Lampung telah melaksanakan 43 dokumen pemeriksaan melalui modul SSmQC dengan waktu rata rata layanan 2,9 hari, dan berkomitmen untuk terus melakukn peningkatan dan perbaikan pelaksanaanya", ujar Muh Jumadh Kepala Karantina Pertanian Lampung.

SSmQC
SSmQC


Minggu, 28 November 2021

Kandang Sapi Australia di Lampung


Kandang Sapi Australia harus memenuhi Persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 70 Tahun 2015 Tentang Instalasi Karantina Hewan (IKH). Kandang sapi milik PT Taurusindo Bumi Perkasa  yang belokasi di Sukadana ini rencananya berkapasitas kurang lebih 1000 ekor. 

Kandang ini akan menjadi lokasi pemasukan Sapi impor ke tiga yang berada di Kabupaten Lampung Timur setelah Kandang milik PT Great Giant Livestock dan PT Santosa Agrindo yang kini tidak aktif.

Kandang IKH Harus Memenuhi Persyaratan Administrasi dan memenuhi kajian analisa risiko pencegahan penyebaran penyakit.

Selain Itu Kandang IKH harus memiliki beberapa fasilitas diantaranya:

1. Kandang Pengamatan dan Isolasi

2. Tempat Tindakan Karantina

3. Tempat Turun Sapi (Loading Deck)

4. Gudang Pakan

5. Sumber Listrik dan Air Minum

6. Ruang Perlengkapan

7. sarana Pengolahan Limbah 

8. Rumah Petugas


Sosialisasikan Pengujian ASF, Karantina Pertanian Lampung Gelar Pelatihan Griyaan TKH Babi Hidup

 

IHT ASF
IHT ASF

Bandar Lampung (22/11). Karantina Pertanian Lampung gelar Pelatihan Griyaan mengenai Tindakan Karantina Hewan terhadap Babi hidup. Pelatihan Griyaan diikuti oleh fungsional Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan serta pengguna jasa Layanan Karantina Pertanian Lampung terhadap komoditas Babi hidup. Pelatihan Griyaan bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan Karantina Hewan terhadap babi hidup dan mensosialisasikan informasi terbaru mengenai tindakan Karantina Hewan Hidup terhadap pengguna jasa.
Acara dibuka oleh Subkor Substansi Karantina Hewan , Akhir Santoso yang menyampaikan bahwa Karantina Pertanian selalu melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Salah satu inovasi yang diperkenalkan dalam Pelatihan Griyaan adalah kemampuan pengujian PCR terhadap penyakit ASF oleh laboratorium Karantina Pertanian Lampung. Hadir sebagai narasumber adalah drh. Harimurti Nuradji, Ph.D. dari Balai Penelitian Veteriner yang mennyampaikan materi tentang penyakit ASF.
Karantina Pertanian Lampung selalu melakukan inovasi terhadap pelayanan kepada pengguna jasa untuk meningkatkan kepuasan pengguna jasa.