Sabtu, 15 Oktober 2022

Bercita Cita Menjadi Polisi

 



Dalam Project Show disekolahnya ananda menyampaikan cita citanya menjadi Polisi. 

Menurut Mutaningtyas (2007), cita-cita adalah keinginan yang selalu ada di dalam pikiran atau tujuan yang ditetapkan oleh seseorang untuk diri sendiri dan hendak dicapai. Keberadaan cita-cita, selain didukung oleh impian, juga dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, terutama orang tua.

Entah kenapa profesi menjadi polisi menjadi cita cita ananda, mungkin saja kesenangan memainkan game dan membaca komik dimana polisi menjadi tokoh utamanya menjadi salah satu motivasi ananda mengapa bercita cita menjadi polisi. 

CIta cita bisa saja berubah sesuai dengan keinginan yang dimiliki anak anak, tetapi doa kami semoga yang terbaik untuk ananda.

Rabu, 05 Oktober 2022

Bernyanyi Laskar Pelangi


 

Dalam sebuah penyampaian proyek disekolah SD AL Karim Lampung, ananda bersama sama kawan kawan mengcover lagu Laskar Pelangi bersama kawan kawan. Dibawah bimbingan guru guru sekolahnya ananda bernyanyi bersama kawan kawanya, suara mungkin tidak menjadi yang utama dalam penampilan ini, tetapi kebersamaan bersama kawan kawan, mudah2an menjadi kenangan yang baik untuk ananda.

Ayub Pastikan Sapi asal Broome Sehat

Bandar Lampung – Matahari datang terlalu cepat pagi ini, sinarnya terasa menyengat dikulit ketika Tim Karantina Pertanian Lampung berangkat menuju Pelabuhan Panjang. Informasi yang diterima dari gawai menyebutkan Kapal MV Gudali telah merapat di Pelabuhan Panjang. Kapal sapi berbendera Singapore ini membawa sapi yang berasal dari Broome, Australia menuju Perusahaan Sapi yang berada di Provinsi Lampung.


Setapak demi setapak Langkah ayub, Petugas Karantina Pertanian Lampung menaiki tangga ketika menaiki kapal, untungnya tangga dikelilingi oleh jaring pengaman sehingga semakin mantap melangkah karena jaminan keamanan didalam hati. Sambutan dan senyuman hangat dari kru kapal menjadi pertanda tidak terjadi masalah berarti selama perjalanan dari Australia menuju Lampung, Indonesia.


Setibanya dihadapan kapten kapal, setumpuk dokumen diserahkan oleh kapten kapal, berkebangsaan Filipina. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang menjadi persyaratan Karantina ketika memasukan sapi menuju Indonesia. Bahasa tidak menjadi kendala untuk memastikan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. 


Selanjutnya Ayub dan tim melakukan pemeriksaan fisik pada sapi yang berada pada pen diatas kapal. Hal ini untuk meminimalkan risiko keberadaan penyakit karantina terbawa oleh sapi ke wilayah Indonesia. 


“Setelah dokumen sesuai persyaratan dan tidak diketemukan penyakit karantina, maka sapi dimasukan menuju Instalasi Karantina Hewan untuk pengamatan lebih lanjut” Ujar Ayub kepada pemilik ternak yang menunggu hasil persyaratan.

 

Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk dan tersebarnya Penyakit Karantina melalui pemasukan komoditas pertanian di wilayahnya.


Bandar Lampung – Matahari datang terlalu cepat pagi ini, sinarnya terasa menyengat dikulit ketika Tim Karantina Pertanian Lampung berangkat menuju Pelabuhan Panjang. Informasi yang diterima dari gawai menyebutkan Kapal MV.Gudali telah merapat di Pelabuhan Panjang. Kapal sapi berbendera Singapura ini membawa sapi yang berasal dari Broome, Australia menuju Perusahaan Sapi yang berada di Provinsi Lampung, Rabu (05/10).  Setapak demi setapak langkah Ayub selaku Petugas Karantina Pertanian Lampung menaiki tangga kapal, untungnya tangga dikelilingi oleh jaring pengaman sehingga semakin mantap melangkah karena jaminan keamanan didalam hati. Sambutan dan senyuman hangat dari para awak kapal menjadi pertanda tidak ada kendala selama perjalanan dari Australia menuju Lampung, Indonesia.  Setibanya dihadapan kapten kapal, setumpuk dokumen diserahkan oleh kapten kapal berkebangsaan Filipina ini. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang menjadi persyaratan Karantina ketika memasukan sapi menuju Indonesia. Bahasa tidak menjadi kendala untuk memastikan dokumen sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.   Selanjutnya Ayub dan tim melakukan pemeriksaan fisik pada sapi yang berada pada setiap Pen di atas kapal. Hal ini untuk meminimalkan risiko keberadaan penyakit karantina terbawa oleh sapi ke Wilayah Indonesia.   “Setelah dokumen sesuai persyaratan dan tidak ditemukan penyakit karantina, maka sapi dibawa menuju Instalasi Karantina Hewan untuk pengamatan lebih lanjut” Ujar Ayub kepada pemilik ternak yang menunggu hasil persyaratan.   Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk dan tersebarnya Penyakit Karantina melalui pemasukan komoditas pertanian di wilayahnya.
Kapal Sapi


Evaluasi Penanggulangan PMK di Propinsi lampung

 Karantina Pertanian Lampung hadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Propinsi Lampung yang diadakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Acara ini dihadiri oleh dinas yang membidangi kesehatan hewan tingkat kabupaten dan provinsi di Lampung, instansi vertikal Kementerian Pertanian dan Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak Kementan selaku penanggung jawab pengendalian PMK di Propinsi Lampung.


Dipertemuan dibahas mengenai evaluasi penanggulangan PMK di provinsi Lampung. Dilaporkan bahwa tidak terdapat laporan mengenai PMK, realisasi vaksinasi dan penandaan dan pendataan ternak.


"Karantina Pertanian Lampung melakukan upaya penggendalian PMK diantaranya berupa Biosecurity serta Penahanan dan Penolakan untuk media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan" ujar Akhir Santoso dalam presentasi yang disampaikan dalam rapat.


Karantina Pertanian Lampung selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengendalian PMK agar diperoleh hasil yang Optimal.


Rakor Penanggulangan PMK


Senin, 03 Oktober 2022

Saya Benci Sepak Bola

 

Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan


"Saya Benci Sepak Bola"

Mungkin ini ada yang ada dibenak Ibu dan keluarga yang kehilangan anggota keluarganya pada tragedi kanjuruhan. Tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang dengan korban jiwa meninggal kurang lebih 125 orang dan luka luka 389 orang pasca pertandingan sepak bola antara Persebaya dan Arema Malang. Runtuhnya rekor 23 tahun tidak terkalahkan dikandang setelah kekalahan Arema Malang 2-3 dari Persebaya ditenggarai menjadi penyebab awal mula kejadian tragedi Kanjuruhan. Upaya pengendalian oleh pihak keamanan menggunakan Gas Air Mata diduga memperparah kondisi yang menyebabkan makin banyaknya korban yang berjatuhan dikalangan penonton.


Tragedi Kanjuruhan mencatatkan dirinya menjadi tragedi terbesar kedua berdasarkan jumlah korban jiwa yang terjadi pada pertandingan Sepak Bola. Sebuah rekor yang tentu tidak kita inginkan dan harapkan menghiasi catatan sepak bola Indonesia.


Membahas siapa yang bersalah, tentu saja sudah banyak dibahas, dan biarkan saja pihak berwenang dan yang paling berkompeten yang akan mengungkapkan. Tentu saja dengan semangat untuk perbaikan dunia sepak bola Indonesia, bukan untuk mencari kambing hitam.

Apa saja yang kita bisa lakukan untuk perbaikan dunia sepak bola Indonesia dan agar tragedi ini tidak terjadi berulang?

1. Supporter

Pertandingan sepakbola tanpa supporter bagaikan sebuah makanan tanpa penyedap, tidak akan enak rasanya. Tetapi, keberadaan penyedap yang berlebihan dan kurang tepat juga akan merusak makanan.  Hal ini yang terjadi pada dunia sepak bola dengan suporter yang yang anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri juga yang ada disekitarnya.

Seorang supporter tidak hanya menuntut kemenangan sebagai imbalan atas loyalitas dukungannya, tetapi siap kalah dan siap memberi support terhadap tim kesayangannya.

Pengelolaan supporter yang baik tidak hanya akan memberikan masukan semangat buat tim yang bertanding juga akan menjadikan sebuah tim sepakbola menjadi lebih humanis dan tidak berjalan sendiri seperti slogan klub liverpool "you will never walk alone"

Suppoter juga harus siap kalah dan harus ada memberikan dukungan saat timnya kalah. sebuah tim besar di Eropa pun terkadang terpuruk dalam sebuah pertandingan, tetapi akan bangkit lagi dengan dukungan suporter yang solid.

Seperti tadi malam, Manchester United kalah dari Manchester City 3-6. Kekecewaan, kesedihan dan kemarahan dari pendukung Manchester United tentu saja ada tetapi tidak ada keributan yang terjadi. semoga suatu saat kita dapat mencapai kualitas supporter yang seperti itu.

2. PSSI

Menciptakan kompetisi yang baik bagi bagi sepakbola Indonesia sudah menjadi tugas dari PSSI. selain kompetisi aturan aturan teknis tentang sepakbola dan penciptaan SDM yang berkualitas akan menyebabkan terciptanya kompetisi yang akan menunjang prestasi. sedangkan aturan dan sdm yang tidak baik akan menyebabkan kejatuhan  kualitas kompetisi yang tidak hanya tidak kunjung membuahkan prestasi tetapi juga bisa menimbulkan korban jiwa .

3. Pemerintah

Pemerintah sebagai pihak yang mengawasi kegiatan kompetisi, juga memberikan fasilitasi agar kompetisi berjalan baik. Prestasi yang dihasilkan tentu juga akan mengharumkan nama Bangsa Indonesia. Kepolisian yang merupakan bagian dari pemerintah agar terus berbenah dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan kompetisi berjalan lancar. 

Prestasi hendaknya menjadi tujuan akhir dari kompetisi sepakbola Indonesia, jauhkan politik maupun keuntungan komersial dari tujuan akhir sepakbola agar dicapai yang maksimal.

Menghentikan kompetisi juga sebuah keputusan yang tidak bijak, lebih baik menciptakan kompetisi yang menghasilkan prestasi, tentu saja dengan pembenahan disana sini.


Turut berduka untuk korban dan sepak bola Indonesia akibat Tragedi Kanjuruhan, Walaupun tidak mudah bangkit kembali sepakbola Indonesia. 


Cat: Cita cita saya sepakbola menjadi tontonan yang aman dan nyaman bagi keluarga Indonesia.

Senin, 05 September 2022

Lalul lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK Sesuai SE Satgas PMK No 5

 Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Olahan Hewan  Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Olahan Hewan Rentan PMK
Produk Olahan Hewan Rentan PMK

A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Olahan Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Olahan adalah Produk Hewan Rentan PMK yang merupakan hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 


B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  • Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  • Lalu lintas  Produk Olahan antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point). 
C. Protokol Lalu Lintas Produk Olahan Hewan Rentan PMK

  • Produk Olahan yang dapat dilalulintaskan dalam Surat Edaran ini antara lain berupa susu bubuk (krim, skim, whey), es krim, susu fermentasi, susu pasteurisasi HTST dan ultra-pasteurisasi, susu sterilisasi atau UHT, susu kondensasi, susu kental manis, krim susu yang dipasteurisasi HTST, keju Cheddar, keju Mozzarella, hard cheese (Edam dan Emmental), yogurt, mentega dan minyak samin, gelatin, margarin, bakso, abon, sosis, kornet, dendeng, daging asap matang, rendang, bacon, ham, keripik paru, kerupuk kulit, kulit pikel, kulit jadi, dan olahan dari tanduk/tulang/kuku/taring/wol/bristle/rambut hewan yang berasal dari Hewan Rentan PMK.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan antar pulau dan di dalam pulau yang berasal dari Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  • Diperbolehkan melalulintaskan Produk Olahan dari dan ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota dengan ketentuan:
  1. Menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak  sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan;
  2. Menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point); dan
  3. Evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.

Sabtu, 03 September 2022

Lalu lintas Produk Hewan Rentan PMK Antar Pulau Berdasarkan SE Satgas PMK No 5

Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada 02 September 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. Surat Edaran No 5 ini menggantikan SE No 4 Pengendalian Lalullintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis zonasi yang dicabut dengan terbitnya SE Satgas PMK No 5. Berikut beberapa hal yang dikutip dari SE Satgas PMK No 5 terkait lalulintas Produk Hewan Rentan PMK di Propinsi Lampung

Produk Hewan Rentan PMK
Produk Hewan Rentan PMK


A. Definisi berdasar SE PMK NO 5

  • Produk Hewan Rentan PMK adalah produk yang berasal dari hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, babi, kambing, domba, termasuk satwa liar pada lokasi pengumpulan, pemeliharaan, dan penangkaran lainnya. 
  • Produk Segar Hewan Rentan PMK, yang selanjutnya disebut Produk Segar adalah Produk Hewan Rentan PMK yang berupa: karkas, daging segar, daging beku, jeroan segar, jeroan beku, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wol, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang berasal dari Hewan Rentan PMK. 
  • Produk Daging Segar Premium adalah produk daging sapi, kambing, domba, dan babi sesuai dengan standar The United States Department of Agriculture (USDA), yang memiliki kualitas setara dengan daging kriteria prime untuk karkas sapi, kambing, dan domba dan memiliki kualitas setara dengan kriteria kelas 1 dan 2 untuk karkas babi.
  • Pulau Zona Merah adalah pulau yang wilayah administrasinya sudah mencatatkan adanya kasus PMK.

    Kabupaten/Kota Zona Merah adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat danditemukan adanya kasus PMK dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah kabupaten/kota yang belum tercatat dan belum ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Pulau Zona Merah 
  • Kabupaten/Kota Zona Putih adalah kabupaten/kota yang sudah tercatat tidak memiliki kasus PMK selama 1 bulan yang dibuktikan dengan data surveilans aktif rutin minimal 2 minggu sekali dan berada di Pulau Zona Merah 

  • Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah kabupaten/kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. 

B. Ketentuan Umum Lalulintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. menunjukkan surat keterangan hasil Pemeriksaan Antemortem dan Pemeriksaan Postmortem yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang untuk setiap kelompok pengiriman;
  2. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan; dan
  3. evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.
  4. Lalu lintas  Produk Segarn antar pulau wajib dilakukan dengan menunjukkan sertifikat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang pada saat memasuki pintu masuk (entry point).

C. Protokol Lalu Lintas Produk Hewan Segar Rentan PMK

  1. Diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.
  2. Antar Pulau dan Dalam Pulau, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • dilarang melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Putih, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Putih dan Kabupaten/Kota Zona Hijau; dan
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten Kota Zona Hijau.

  • diperbolehkan melalulintaskan Produk Segar di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.
Lalu lintas Produk Segar khusus berupa susu segar mengikuti ketentuan angka 2 dengan syarat:
  1. hanya berhenti di industri atau pabrik pengolahan susu segar yang dituju; dan
  2. mengikuti standar Terrestrial Animal Health Code yang ditetapkan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan dan diatur oleh Kementerian Pertanian.
  3. Dilarang melalulintaskan Produk Segar berasal dari Hewan Rentan PMK yang dikenakan tindakan potong bersyarat menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
D. Ketentuan Khusus LaluLintas Produk Hewan Rentan PMK

  1. Dilarang melalulintaskan Produk Segar dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri menuju seluruh zona Kabupaten/Kota.
  2. Dilarang melalulintaskan Produk Segar ke pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali untuk tujuan perdagangan dalam dan luar negeri dari seluruh zona Kabupaten/Kota
  3. Lalu lintas Produk Segar sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan terhadap Produk Segar berupa Produk Daging Segar Premium yang berasal dari negara bebas PMK dengan ketentuan:
  • menerapkan proses pelayuan dengan suhu di atas 2 derajat celcius selama minimal 24 jam dan kemudian dibekukan pada suhu -18 derajat celcius sesuai ketentuan Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan;
  • menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan impor sesuai dengan yang disyaratkan oleh Badan Karantina Pertanian dan surat kesehatan karantina yang dinyatakan oleh Dokter Hewan Berwenang saat memasuki pintu masuk (entry point);
  • menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi barang, petugas, dan peternak di Sarana Suci Hama milik Badan Karantina Pertanian atau Suci Hama setara, sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan sampai tujuan; dan
  • evaluasi terhadap kelayakan kemasan pada saat memasuki pintu masuk (entry point) oleh petugas berwenang.