Minggu, 30 Juli 2023

Gong Pembentukan Badan Karantina Indonesia

 

Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia

Akhirnya gong pembentukan Badan Karantina Indonesia telah dibunyikan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesian pada tanggal  20 Juli 2023. Peraturan Presiden ini merupakan amanah dari pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan .

Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan organisasi sebagai berikut:

a. Kepala (Pimpinan Tinggi Utama / Eselon I.a)

b. Sekretariat Utama (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

c. Deputi Bidang Karantina Hewan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

d. Deputi Bidang Karantina Ikan; dan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

e. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan (Pimpinan Tinggi Madya / Eselon I.a)

Lembaga ini juga dilengkapi dengan Inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Badan Karantina Indonesia yang bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berkordinasi dengan Sekretaris Utama. Sebagai unsur pendukung dan fungsi Badan Karantina Indonesia dapat dibentuk Pusat paling banyak 3 buah yang dipimpin oleh Kepala Pusat dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekertaris Utama.

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Karantina Indonesia dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala UPT. 

Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023 ini juga meleburkan tugas dan fungsi: 

a.  Perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, 

b. Perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,  

c. Pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar serta tumbuhan dan satwa langka ditempat pemasukan dan tempatb pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Konservasi Sumber daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

menjadi tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

Semoga dengan pembentukan lembaga baru ini akan memperkuat fungsi perkarantinaan di Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Selasa, 25 April 2023

Mobil Macet Pada Suasana Lebaran

Hari ke  dua lebaran suasana jalan sangat ramai, hasrat ingin bersilahturahmi bersama keluarga tak menyurutkan langkah untuk menghabiskan waktu berlama lama menghabiskan waktu dijalan

Pak polisi serta instansi terkait mengeluarkan daya upaya mengatur lalulintas , mencoba memahami isi kepala sopir sopir kendaraan yang beraneka ragam menguji kesabaran.

Kendaraan yang kami tumpangi terjebak kemacetan dijalan raya pada hari ke dua lebaran ini, rekayasa lalulintas yang dibuat petugas ternyata tidak berhasil mengatasai kemacetan yang dapat dipastikan kebanjiran kendaraan pada jalan raya. 

Terjebak macet pada kondisi tanjakan, ketika mengendarai mobil manual tentu saja akan banyak menggunakan porsneling dan gas, belum lagi serobot menyerobot jalur menambah ujian kesadaran tersendiri.

setelah hampir terjebak dua jam lebih dengan akhirnya terlepas dari kemacetan, sejenak emosi berkurang terbebas dari himpitan kemacetan.

Setelah berjalan kurang lebih 10 KM terasa ada yang tidak beres pada kendaraan, akselerasi mobil tidak ada , sehingga mobil terkesan meraung raung, dalam hati ada yang tidak beres pada kendaraan.

Menepi sejenak dipasar , mencari solusi pada kendaraan, yang dipenuhi oleh keluarga.

Pada saat lebaran seperti ini tentu saja tidak ada yang bengkel yang buka, ikhtiar pertama dengan bantuan tukang ojek untuk mencari bengkel yang buka. ikhtiar ini membuahkan hasil, walaupun bengkel tidak sedang dalam kondisi buka tetapi terdapat tekhnisi didalamnya. 

Akan tetapi timbul masalah kedua, walaupun tekhnisi dan bengkelnya buka tetapi ternyata sparepart menjadi masalah, tidak ada toko spare part yang buka ditengah lebaran ini.

Kembali menemui jalan buntu

setelah meminta bantuan paman untuk menjemput keluarga yang ikut terlantar kembali memikirkan solusi ditengah hiruk pikuknya jalan raya pada H+2 Lebaran.

akhirnya mendapat inspirasi untuk browsing no layanan call center toyota , 1500898. Alhamdulilah operator menerima konsultasi kami setelah verifikasi data pribadi kami dan kemudian menjanjikan akan menghubungi kembali dalam jangka waktu 10-15 menit kemudian

Tak lama kemudian tekhnisi yang dijanjikan menelpon kembali dan mengenalkan diri dari Astraworld. selanjutnya menjelaskan bahwa mobil yang saya tumpangi masih dalam status member astraworld sehingga dapat memperoleh layanan gratis apabila dalam jangakauan (40 KM dari pusat Kota).

Astraworld adalah layanan untuk pemilik kendaraan Toyota/Daihatsu/Isuzu/BMW/Peugeut yang mengalami kendala atau situasi darurat di jalan seperti layanan derek, kunci tertinggal , ban kempes dsb. Layanan ini diberikan gratis selama 5 tahun dari tanggal pembelin dengan syarat ketentuan berlaku.

Pengerjaan mobil tetap dilakukan setelah cuti bersama dengan sebelumnya melakukan konfirmasi dahulu pada bengkel yang ditunjuk

mudah mudah pengalaman ini dapat membantu, terutama disuasan mudik saat ini.

MObil Derek
Mobil Macet


  

Minggu, 02 April 2023

Manfaat Qiyamullail


 

Assalamualaikum Wr wb

 

Qiyamul lail merupakan amalan sunnah yang sangat istimewa, apalagi dilakukan pada bulan Ramadhan

Qiyamul lail adalah ibadah yang dikerjakan umat Muslim pada malam hari walaupun hanya sesaat

Rasulullah Saw menyebut bahwa sholat malam pada saat qiyamul lail adalah ibadah utama setelah sholat fardhu. “ Ibadah yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam.” (HR. Muslim)

Di bulan ramadhan ini, banyak umat Islam yang berbondong-bondong meramaikan malam dengan memperbanyak ibadah dan i'tikaf di masjid. Mengingat amalan sunnah pada bulan ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya

Teman Teman bisa melaksanakan beberapa sholat sunnah pada saat qiyamul lail, seperti sholat tahajud, sholat tasbih, sholat taubat, dan sholat witir. Semua ibadah sunah saat qiyamul lail memiliki keutamaan yang banyak bagi pelakunya.

Adapun keutamaan qiyamul lail di bulan ramadhan adalah sebagai berikut:

  1. 1.     Kedudukan Terpuji di Sisi Allah
  2. 2. Berhak Masuk Surga
  3. 3. Dilimpahi Kasih Sayang Allah
  4. 4.  Imannya diakui Allah
  5. 5. Doanya Dikabulkan
  6. 6. Kebaikan Dunia Akhirat Setiap Malam
  7. 7. Sholat Sunah Paling Utama
  8. 8. Kebiasaan Orang Salih

9.     Sarana Meraih Lailatul Qodar


 Demikian , Semoga Bermanfaat

Wassalamualaikum Wr WB

(Disampaikan ananda bilal pada saat membuat video kultum di sekolahnya)

Selasa, 28 Februari 2023

Selundupkan Ratusan Burung, Pelaku Diintai Pidana Kurungan dan Denda Miliaran Rupiah

 Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (18/02).  Total terdapat 708 ekor burung dalam 22 keranjang dan 8 kardus yang diangkut oleh kendaraan jenis kontainer berwarna hijau asal Indralaya, Sumatera Selatan tujuan Serang, Banten. Jenis burung yang ditemukan adalah 4 ekor Tledekan, 24 ekor 24 ekor Kepodang, 120 ekor Kapasan, 390 ekor Pentet, dan 150 ekor jalak Kebo.


Informasi keberadaan satwa liar dalam kendaraan kontainer didapat petugas dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Karantina Pertanian Lampung  di pintu Pelabuhan Bakauheni.  Bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, petugas kemudian memberhentikan dan memeriksa kendaraan terduga pembawa satwa liar jenis burung. 


Ratusan Burung yang dijumpai kemudian diamankan, dan setelah dipastikan kesehatannya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk dilepasliarkan di habitat asalnya.


Sedangkan pengemudi yang tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan Karantina, kemudian digiring untuk dimintai Keterangan oleh petugas Karantina. Pelaku yang melalulintaskan  Burung dari satu area ke Area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia terancam hukuman pidana kurungan dan denda seperti yang tertera pada UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Ancaman kurungan yang mengintai pelaku paling lama 2 (dua) tahun dan denda maksimal 2(Dua) milyar Rupiah.


#PatuhKarantina

#KarantinaPertanianLampung


Burung Yang ditahan
Burung Yang ditahan

Pelepasliaran Burung
Pelepasliaran Burung

Proses Pelepasliaran
Proses Pelepasliaran


Sabtu, 19 November 2022

Penggunaan Eartag Dalam lalulintas Ternak Sapi dan Kerbau

Eartag Sapi
Eartag Sapi

 

Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian No 559 Tahun 2022 terkait Penandaan dan Pendataan Hewan Dalam Rangka Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease). Penandaan dilakukan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) pada hewan rentan penyakit PMK ( Sapi, Kerbau , kambing , domba dan babi). Penandaan dilakukan terhadap:

  1. Hewan yang telah divaksinasi
  2. Hewan yang belum divaksinasi 
  3. Hewan yang tidak divaksinasi
Hewan yang belum divaksinasi dilakukan terhadap hewan :
  1. Hewan sehat yang berada didaerah bebas Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) yang melaksanakan program vaksinasi.
  2. Hewan sakit dan menunjukan gejala klinis penyakit mulut dan kuku di daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Sedangkan pada hewan yang tidak divaksinasi dilakukan terhadap hewan didaerah bebas PMK yang tidak melaksanakan program vaksinasi. selanjutnya 

Selanjutnya hewan yang telah diberikan tanda pengenal atau identitas berupa  Eartag Secure QR Code dilakukan pendataan melalui penginputan data hewan dan pemilik pada aplikasi IDENTIK PKH.

Aplikasi Identik PKH
Aplikasi Identik PKH


Terkait penggunaan Eartag Secure QR Code pada kegiatan lalulintas ternak sapi dan kerbau Badan Karantina Pertanian mengeluarkan Surat  Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 28663 Tahun 2022 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Pengawasan Lalulintas Sapi / Kerbau Berbasis Penandaan dan Pendataan Ternak. SE ini berisi tindakan karantina yang dilakukan di tempat pemasukan / pengeluaran:

Tindakan Karantina di Tempat Pengeluaran dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sertifikat veteriner dan Eartag Secure QR Code yang menunjukan sapi/kerbau sudah divaksinasi dengan ketentuan:

  1. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner, dan telah memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. Sapi / kerbau dilengkapi Sertifikat Veteriner namun belum memiliki penandaan eartag secure QR Code yang menunjukkan Sapi/Kerbau sudah divaksin, maka tidak dilakukan Tindakan Karantina Hewan dan sapi / kerbau dikembalikan kepada pemilik untuk dilakukan penandaan eartag secure QR Code oleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten / Kota asal (ketentuan vaksin PMK dikecualikan untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Papua Barat).
Sedangkan pada tempat pemasukan dilakukan pengawasan terhadap Eartag Secure QR Code dengan ketentuan sapi / kerbau yang dilalulintaskan di Tempat Pemasukan tidak dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, terhadap sapi / kerbau tetap dilakukan Tindakan Karantina Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan data mengenai sapi / kerbau yang belum dilengkapi dengan penandaan eartag secure QR Code, dicantumkan dalam Pernyataan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan.




Kamis, 17 November 2022

Status Zonasi Kabupaten/Kota Berdasar SE Satgas PMK No 7

Berikut Adalah Status Zonasi Kabupaten Kota dalam rangka melalulintaskan Hewan REntan Rabies Berdasar SE Satgas Penanganan PMK NO 7 entang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan dengan ketentuan:

Ketentuan Lalulintas Antar Provinsi: 

Dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat
kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih; dan
  3.  Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau.
Dengan mengikuti ketentuan umum lalulintas PMK diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.
Berikut adalah zonasi kabupaten/kota zona hijau:

A. Kabupaten/Kota Zona Hijau, terdiri atas:

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Simeulue;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat,Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli;
  3. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Kepulauan Meranti;
  4. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjung Pinang;
  5. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai;
  6. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kota Tarakan;
  7. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kabupaten Kepulauan Seribu;
  8. Provinsi Nusa Tenggara Timur meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raiijua, Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan Kabupaten Timor Tengah Utara; 
  9. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Kepulauan Selayar;
  10. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kota Baubau, dan Kabupaten Wakatobi;
  11. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut;
  12. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud; 
  13. Provinsi Maluku Utara meliputi Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan
  14.  Provinsi Maluku meliputi Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Kota Tuai;
  15. Provinsi Papua meliputi Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mimika, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nabire, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, dan Kota Jayapura;
  16. Provinsi Papua Barat meliputi Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kota Sorong.

B. Kabupaten/Kota Zona Putih terdiri atas:

Tidak ada.

C. Kabupaten/Kota Zona Kuning, terdiri atas:

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Tengah;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Musi Banyuasi n, dan Kabupaten Empat Lawang;
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Bukittinggi;
  5. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Pekanbaru;
  6. Provinsi Jambi meliputi Kabupaten Bungo;
  7. Provinsi Lampung meliputi Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Pringsewu;
  8. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Lebong;
  9. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Landak;
  10. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Balangan, dan Kota Banjarmasin;
  11. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Lamandau;
  12. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu
  13. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Malinau
  14. Provinsi Banten meliputi Kota Cilegon;
  15. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banyumas;
  16. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta;
  17. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Wajo, dan Kota Parepare;
  18. Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, dan Kota Kendari;
  19. Provinsi Gorontalo meliputi Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pohuwato, dan Kota Gorontalo;
  20. Provinsi Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu
  21. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Buol, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Tolitoli, dan KotaPalu; dan
  22. 22. Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

D. Kabupaten/Kota Zona Merah, terdiri atas:

  1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kota Langsa, Kabupaten Nagan Raya, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Utara, Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam;
  2. Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Batubara, Kota Binjai,Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Labuhanbatu,Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padang Lawas, Kota Padang Sidempuan, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo,Kabupaten Labuhan batu Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan;
  3. Provinsi Sumatera Selatan meliputi Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Lahat, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Pagar Alam, Kota Palembang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kabupaten Muara Enim; 
  4. Provinsi Sumatera Barat meliputi Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Siju njung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar;
  5. Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Batam;
  6. Provinsi Riau meliputi Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak;
  7. Provinsi Jambi meliputi Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tebo;
  8. Provinsi Lampung meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Pesisir Barat;
  9. Provinsi Bengkulu meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, dan Kota Bengkulu;
  10. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang;
  11. Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak;
  12. Provinsi DKI Jakarta meliputi Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Pusat, dan Kota Jakarta Barat;
  13. Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kota Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Tasikmalaya;
  14. Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap,Kabupaten Magelang, Kabupaten Banjarnegara, KabupatenBatang,Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal,Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Wonosobo;
  15. Provinsi DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul;
  16. Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Banyuwangi, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Kota Blitar, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Probolinggo;
  17. Provinsi Kalimantan Barat meliputi Kabupaten Ketapang, Kota Pontianak,Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Melawi, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kota Singkawang, dan Kabupaten Sintang;
  18. Provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
  19. Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Murung Raya, Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Sukamara;
  20. Provinsi Kalimantan Timur meliputi Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda dan Kota Bontang
  21. Provinsi Bali meliputi Kabupaten Karang Asem, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan;c
  22. Provinsi Nusa Tenggara Barat meliputi Kabupaten Bima, KabupatencLombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur,cKabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kota Bima, Kabupaten Sumbawa,cKabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu
  23. Provinsi Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kota Palopo, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Toraja Utara;
  24. Provinsi Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar
  25. Provinsi Sulawesi Tengah meliputi Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara ; dan
  26. Provinsi Kalimantan Utara meliputi Kabupaten Nunukan.

Kandang Sapi
Kandang Sapi


Lalu Lintas Hewan Berdasarkan SE 7 Satgas PMK

Perkembangan Penyakit PMK di Tanah Air bergerak dinamis, kegiatan vaksinasi PMK sebagai salah satu pengendalian PMK telah dilaksanakan di berbagai tempat di Indonesia. Begitu juga dengan kegiatan pemasangan ear tag pada ternak sebagai bagian dari kegiatan penandaan dan pendataan ternak juga telah dilakukan.

Menyikapi hal tersebut Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) pada telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan yang mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan  Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Lalulintas Ternak
Lalulintas Ternak

Ketentuan Umum Lalulintas Hewan Rentan PMK

 Lalu lintas Hewan Rentan PMK Antar Provinsi untuk tujuan perdagangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. telah menerima vaksinasi minimal 1 (satu) dosis vaksin PMK atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan 1 (satu) sampel hewan yang belum divaksinasi untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metodeRT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan untuk tujuan perdagangan;
  2. merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) yang diterbitkan sebelum keberangkatan dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan; dan
  3. menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan Tindakan PengamananBiosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas danpeternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan
Pengecualian terhadap hewan dengan hewan dengan tujuan pembibitan dan perekembang biakan, berupa ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat dengan ketentuan vaksinasi dua (dua) dosis vaksin PMK.

Pengujian spesimen lalulintas Hewan Rentan PMK dilakukan di Laboratorium yang ditetapkan pemerintah melalui kepmentan dan lampiran yang tertera pada SE Satgas PMK no 7 ini. 

Protokol Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri (ex-import) menuju seluruh zona/daerah di Indonesia melalui pintu masuk (entry point) sebagaimana dimaksud pada huruf H angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • hewan berasal dari negara bebas PMK;
  • telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian;
  • dikenakan tindakan karantina oleh pejabat karantina yang berwenang; dan
  • dilakukan pengawasan oleh POV setempat setelah proses karantina
Ketentuan Lalulintas Antar Provinsi: 

Dilarang melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Putih;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau dan Kabupaten/Kota Zona Putih; dan
  3.  Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau.
Dengan mengikuti ketentuan umum lalulintas PMK diperbolehkan melalulintaskan Hewan Rentan PMK di tingkat kabupaten/kota yang berasal dari:
  1. Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju seluruh zona Kabupaten/Kota;
  2. Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Kabupaten/Kota Zona Merah;
  3. Kabupaten/Kota Zona Putih menuju Kabupaten/Kota Zona Putih, Kabupaten/Kota Zona Kuning, dan Kabupaten/Kota Zona Merah; dan
  4. Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah.


Lalu lintas Hewan Rentan PMK dari Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui random sampling prevalensi 10% menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan dengan ketentuan sampling sebagaimanatercantum dalam Lampiran III

Lalu lintas Hewan Rentan PMK dalam negeri, wajib disertai dengan karantina mandiri selama 14 hari sebelum perjalanan di instalasi karantina hewan atau di peternakan milik pribadi dengan pengawasan POV setempat.

Lalu lintas Hewan Rentan PMK yang berasal dari luar negeri, wajib disertai dengan tindakan karantina 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang dan pengawasan POV setempat setelah proses karantina.

Pada masa karantina terhadap Hewan Rentan PMK wajib dilakukan deteksi gejala virus PMK dengan berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan PMK mengenai Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku yang berlaku.