Sejumlah Satwa liar kembali diamankan oleh Karantina Pertanian Lampung bekerjasama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni dan JAAN. Berbagai jenis satwa liar tersebut diamankan karena tidak memenuhi persyaratan karantina yaitu dilengkapi dengan sertifikat kesehatan serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian Lampung ketika akan dilalulintaskan.
Satwa liar yang diamankan diantaranya adalah 230 ekor burung kicau (prenjak, sikatan dan sirtu), 247 ekor kura kura, 9 ekor Labi labi hutan, 120 ekor biawak, 12 ekor ular sanca dan 24 ekor ular cincin mas. Setelah dilakukan identifikasi jenis hewan secara bersama sama dan dipastikan kesehatannya maka satwa liar tersebut diserahterimakan kepada BKSDA WK III Lampung.
Sebagian satwa liar kemudian dititipkan untuk direhabilitasi, sedangkan sebagian lain dilepasliarkan di alam bebas. Pelepasliaran dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman bersama dengan BKSDA WK III Lampung dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung. Hewan yang dilepasliarkan adalah burung berkicau, biawak dan Ular.
Menurut Kasi Wasdak Karantina Pertanian Lampung, Karman,”Kegiatan ini merupakan penerapan dari UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyebutkan penyelenggaran karantina bertujuan untuk mencegah keluar masuknya satwa liar yang tidak sesuai dengan peraturan perkarantinaan”
Artikel ini juga ditayangkan di media sosial BKP Kelas I Bandar Lampung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar