Jumat, 21 Agustus 2020

Murojaah Surat AT-Taakatsur, AL-Qori'ah, Al-'Adiyaat

 

Video ini diikutsertakan dalam perlombaan sambut HUT Kemerdekaan RI ke 75 dan Tahun Baru Islam 1422 H di Al Karim School Lampung.

Murojaah Surah An-Naas, Al-Falaq dan Al-Ikhlash

 

Video Ini Diikutsertakan dalam perlombaan sambut HUT RI ke 75 dan Tahun Baru Islam di Sekolah Alam Al Karim School, Lampung.

Masih Ada Toleransi Di Negeri InI

Libur Weekend Ini dimulai dengan mengerjakan tugas sekolah anak. Menyambut Hari Kemerdekaan  Republik Indonesia 75 Tahun dan Tahun Baru Islam 1422 H Sekolah Anak Kami menyelenggarakan Perlombaan. Lomba yang diadakan sangat beragam dibedakan berdasarkan kelasnya mulai dari menyanyikan lagu perjuangan, membaca puisi, fashion show dari barang bekas sampai dengan murojaah surat dari Alquran.

Kebetulan sekali walaupun pada kelas yang berbeda, kedua anak kami dapat mengikuti jenis perlombaan yang sama. Perlombaan yang diikuti adalah Tahfidz Hafalan Surat Pendek dalam Al Quran. Walaupun tentu saja dengan surat yang berbeda.

Pengambilan gambar dilakukan di Taman Hutan Raya Kemiling, tentu saja sambil melakukan green theuraphy ditengah tengah pandemi Covid19 yang masih mengahantui negeri ini. Selanjutnya dilakukan editing video dengan kemampuan seadanya. Berikut Hasil Video Yang Dihasilkan.

                                        Video Surat An-Naas, Al-Falaq dan Surat Al-Ikhlash


                                          Video Surat At-Taakatsur, Al-Qori'ah dan Surat Al-'Adiyaat


Langkah selanjutnya adalah mengupload video dalam media sosial berplatform facebook dengan menandai 20 orang teman. Pada tahap ini kami membuat list menentukan saja orang yang akan kami tandai. Salah satu kriteria yang kami pakai untuk menandai orang tentu saja yang beragama muslim.

Tapi respon yang kami dapat sungguh mengejutkan, beberapa teman kami yang non muslim menjadi pemberi respon yang tercepat dalam video putra dan putri kami ini. Sungguh mengharukan ditengah ancaman intoleransi yang sangat tinggi saat ini. 


  

Kamis, 20 Agustus 2020

Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina, Berbagai Jenis Satwa Liar Dilepasliarkan Oleh Karantina Pertanian Lampung.


Serah Terima Satwa Liar
Serah Terima Satwa Liar

Sejumlah Satwa liar kembali diamankan oleh Karantina Pertanian Lampung bekerjasama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni dan JAAN.  Berbagai jenis satwa liar tersebut diamankan karena tidak memenuhi persyaratan karantina yaitu dilengkapi dengan sertifikat kesehatan serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian Lampung ketika akan dilalulintaskan.
Satwa Liar Hasil Tangkapan
Satwa Liar Hasil Tangkapan


Satwa liar yang diamankan diantaranya adalah 230 ekor burung kicau (prenjak, sikatan dan sirtu), 247 ekor kura kura, 9 ekor Labi labi hutan,  120 ekor biawak, 12 ekor ular sanca dan 24 ekor ular cincin mas. Setelah dilakukan identifikasi jenis hewan secara bersama sama dan dipastikan kesehatannya maka satwa liar tersebut diserahterimakan kepada BKSDA WK III Lampung. 
Penandatanganan BA Serah Terima
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima

Sebagian satwa liar kemudian dititipkan untuk direhabilitasi, sedangkan sebagian lain dilepasliarkan di alam bebas. Pelepasliaran dilakukan di  Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman bersama dengan BKSDA WK III Lampung dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung. Hewan yang dilepasliarkan adalah burung berkicau, biawak dan Ular.
Tahura Wan Abdul Rachman
Lokasi Pelepas Liaran Satwa Liar

Menurut Kasi Wasdak Karantina Pertanian Lampung, Karman,”Kegiatan ini merupakan penerapan dari UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyebutkan penyelenggaran karantina  bertujuan untuk mencegah keluar masuknya satwa liar yang tidak sesuai dengan peraturan perkarantinaan”
Pelaksanaan Lepas Liar
Pelaksanaan Lepas Liar
Petugas Pelepasliaran
Petugas Pelepasliaran

Artikel ini juga ditayangkan di media sosial BKP Kelas I Bandar Lampung

Rabu, 19 Agustus 2020

Pelayanan Bank Era Pandemi Covid 19


Sebuah Short Message Service (SMS) masuk pada perangkat telpon genggam hampir sore kemarin. Sebuah layanan yang saat ini sudah tidak terlalu populer sebagai sarana berkomunikasi antar orang. Dan saat ini cenderung lebih digunakan sebagai layanan informasi dari suatu instansi kepada pengguna layanannya.

Tertera informasi bahwa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang saya miliki sudah habis masa berlakunya dan di sarankan untuk segera diperbarui.

Agak enggan sebenarnya mengingat antrian di costumer service yang biasanya sangat panjang. Apalagi ditambah sekarang dengan kondisi Pandemi Covid 19 , sehingga kita membutuhkan pengamanan ekstra.

Tetapi masalah ini harus diselesaikan karena Kartu ATM ini ada pintu masuk dan keluar gaji bulanan yang diterima dari kantor.

Ini adalah pengalaman kali berkunjung untuk kembali menerima layanan bank secara konvensional tatap muka setelah sekian lama lebih memilih menggunakan layanan secara daring atau tanpa tatap muka.

Setibanya di depan kantor salah Satu Bank BUMN. Pengguna jasa bank sudah disambut dengan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Tersedia fasilitas cuci tangan sebelum memasuki ruangan pelayanan Bank.

Bapak security juga mendapat tugas tambahan memilah pengguna jasa Bank yang hendak menggunakan jasa teller atau costumer service. Nomor antrian pun dibagikan terbatas hanya pada kursi tersedia yang ada didalam ruangan. Kursi yang tersedia hanya tersedia 50 persen dari kapasitas yang ada. Kursi yang boleh di tempati diberi jarak satu kursi yang diberi tanda silang, yang artinya tidak boleh ditempati.

Oh ya hampir saja lupa setiap orang yang terlibat dalam proses layanan bank ini, wajib menggunakan masker 😷😷

Didepan setiap meja pelayanan juga tersedia Hand Sanitizer yang dapat digunakansebelum dan setelah mendapat pelayanan. Antara cashier dan costumer dibatasi oleh sebuah pembatas yang tentu saja bukan untuk mengurangi layanan kepada costumer tetapi untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Semoga saja pelayanan kali ini berjalan lancar..... Dapat antrian no 8😅😅


Pelayanan Bank Di Era Pandemi Covid
Pelayanan Bank Di Era Pandemi Covid 19

Selasa, 18 Agustus 2020

Lepas Liar 1723 Ekor Burung Sambut 75 Tahun Indonesia Merdeka

 


MERDEKA MERDEKA !!!!
INDONESIA MAJU

Tak terasa peringatan 75 Tahun Indonesia merdeka baru saja kita laksanakan. Perayaan hari kemerdekaan kali ini terasa spesial karena berlangsung ditengah Pandemi Covid 19, sehingga kita harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Tetapi Pandemi ini ternyata tidak menjadi penghalang oknum tidak bertanggung jawab untuk i menyelundupkan burung liar secara ilegal. Seperti pada saat ini 1723 ekor burung hasil pengamanan percobaan penyelundupan secara ilegal di Pelabuhan Bakauheni . 

Setelah dipastikan sehat burung burung tersebut  dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rachman , Bandar Lampung, Lampung.

Pelepasliaran dilakukan bersama sama oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Dinas Kehutanan Propinsi Lampung , BKSDA seksi Lampung dan FLIGHT. 

Di Moment Kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya memerdekan diri dan bangsa kita juga mampu memerdekan satwa liar untuk kelestarian alam Indonesia

MERDEKA
MERDEKA
MERDEKA

 

Minggu, 16 Agustus 2020

75 Tahun Indonesia Merdeka

Indonesia Merdeka
Indonesia Merdeka


Tak terasa usia negara kita tercinta ini sudah memasuki usia 75 Tahun. Untuk manusia tentu saja usia ini tidak lagi muda bahkan sudah meninggalkan usia dewasa menuju lansia. Pada usia ini tentu saja sudah banyak pengalaman berbangsa dan bernegara yang sudah diperoleh. 

Ujian berbangsa dan bernegara mulai dari level termudah sampai saat ini tentu saja bangsa ini telah lulus dengan nilai yang cukup baik walaupun belum cum laude . Pada tahun 2020 ini bangsa mendapat pengalaman berharga yang baru didapat semenjak pertama kali Indonesia merdeka. Pandemi Covid19 yang melanda negeri ini adalah pengalaman pertama bangsa ini menghadapi pandemi. Apabila terlihat gamang, apatis dan seakan tidak perduli harus kita maklumi, kita newbie dalam menghadapi masalah ini.

Dunia pun tak kalah gamang dalam menghadapi pandemi ini, negara negara didalamnya dibuat kewalahan menghadapi pandemi ini. Banyak kejadian yang seakan tidak mungkin terjadi akhirnya dapat kita  lihat dimasa pandemi ini.

Walaupun demikian dengan modal berharga yang dimiliki bangsa ini yaitu  Pancasila, kita dapat melaluinya.  Dengan Peduli kepada sesama dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan  Covid19.

Pada Usia 75 Tahun mayoritas manusia sudah mulai terkena berbagai macam penyakit bahkan kemudian meninggal dunia. tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bukanlah manusia, bangsa ini terus diisi oleh generasi muda sehingga negara ini tidak pernah tua 

Akhirnya dengan bersyukur kepada Allah SWT atas rahmat dan berkah yang diberikan kepada kita, dan doa yang terpanjatkan agar kita dapat menjadi bangsa yang jaya.

Selamat Dirgahayu RI Ke 75 (17  Agustus 1945 - 17 Agustus 2020)

MERDEKA

Perubahan Wujud Benda

 

Perubahan wujud benda adalah peristiwa perubahan bentuk suatu benda menjadi bentuk benda lain yang berbeda. Ini terjadi karena peristiwa pelepasan dan penyerapan kalor. Biasanya ini terjadi akibat tindakan seperti pemanasan, pendinginan dan pengembunan.

Dalam Video diatas akan menceritakan 5 perubahan wujud benda mulai dari membeku, mencair, menguap, mengembun dan menyublim.

mudah2an dapat memudahkan memahami tentang perubahan 5 wujud benda,

Senin, 10 Agustus 2020

Burung Dilindungi Endemis Sumatera


Pulau Sumatera adalah salah satu pulau terbesar di wilayah barat yang berada di negara Republik Indonesia. Kondisi Geografis dan Iklim menyebabkan Pulau Sumatera memiliki satwa khas diantaranya Harimau Sumatera, Badak Sumatera dan Gajah Sumatera.

Pulau Sumatera juga memiliki beberapa jenis burung endemis yang dilindungi. Burung Endemis adalah burung-burung yang daerah sebarannya terbatas di wilayah tertentu. Sehingga burung endemik Sumatera  dapat diartikan sebagai burung yang hanya terdapat di wilayah Sumatera saja dan tidak hidup di luar Sumatera.

Satwa yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat. 

Jenis TSL Dilindungi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Konsideran PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;

Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 terdapat larangan sebagai berikut:

Setiap orang dilarang untuk :

  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

Setiap orang dilarang untuk : 

  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
    dilindungi dalam keadaan hidup;
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

KETENTUAN PIDANA Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990


Pasal 40

  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
  3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ingin Tahu Burung Burung Endemis Sumatera berdasarkan Buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi., Kita simak Video Berikut..........

Sabtu, 08 Agustus 2020

Susu Kambing dan Ayam Herbal, Potensi Produk Peternakan Metro Lampung

Kotamadya Metro adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Lampung. Mempunyai Jarak 52 KM dari ibu kota provinsi, Bandar Lampung. Kota Metro sejak dulunya mempunyai potensi di bidang pertanian, terbukti dengan saluran Iirigasi yang terbangun sejak jaman Kolonial Belanda yang menghubungkan Sungai Way Sekampung dengan Kota Metro.

Tetapi tidak hanya memiliki potensi pertanian, ternyata Kota Metro memiliki usaha produk peternakan yang sangat berpotensi untuk tidak hanya pemenuhan dalam negeri juga diharapkan dapat menjadi salah satu komoditas ekspor. Karantina Pertanian Lampung dengan didampingi oleh teman sejawat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan berkesempatan melihat dua di antara sekian banyak usaha peternakan yang berada di Kota Metro.

Usaha produk peternakan pertama adalah Kelompok Peternak Ayam “Berkat Usaha Bersama”. Kelompok Peternak Ini mempunyai produk berupa ayam herbal. Ayam Herbal diperoleh dengan memberikan ramuan 12 jenis herbal dalam masa pemeliharaan ayam tersebut. Kelompok Usaha bersama ini beranggotakan 25 orang peternak kecil dan mempunyai kapasitas produksi kurang lebih 2000 ekor setiap minggunya. Jaminan mutu dari produk ini adalah diantaranya sertifikat halal dan sertifikat produk Organik. Pemasaran produk berupa karkas telah menembus beberapa kota besar diantaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali.

Peternakan Ayam Herbal
Peternakan Ayam Herbal

Jamu Untuk Ayam Herbal
Jamu Untuk Ayam Herbal


Keunggulan dari produk ayam herbal ini adalah selain mempunyai kadar kolesterol rendah juga diduga dapat dijadikan makanan yang berpengaruh positif bagi penderita autisme. Proses peternakan yang dilakukan tanpa menggunakan antibiotik juga menyebabkan produk ini aman terhadap ancaman resistensi terhadap antibiotik.

Usaha Produk Peternakan yang kedua adalah adalah Peternakan Kambing Perah “Telaga Rizky” . Peternakan ini telah menghasilkan produk peternakan yang bermanfaat sebagai minuman kesehatan dan bahan baku produk kosmetik. Jenis produk yang dihasilkan berupa susu segar, susu bubuk dan kefir. Kapasitas produksi susu kambing yang dihasilkan saat ini adalah sekitar 200 Liter setiap bulannya.

Susu Kambing
Susu Kambing 

Peternak Kambing
Peternak Kambing


Dengan dukungan dari berbagai pihak tentu saja usaha produk peternakan dari Kota Metro ini akan terus berkembang. Karantina Pertanian Lampung akan menjadi salah satu pihak yang akan sangat mendukung dengan cara fasilitasi penjaminan kesehatan produk peternakan yang akan dilalulintaskan.


Artikel ini juga diterbitkan di media sosial Balai Karantina Pertanian Lampung

Pastikan Layanan Berjalan Optimal, Kepala Karantina Pertanian Lampung Supervisi Bongkar Sapi Asal Australia

Petugas Karantina Pertanian Lampung
Petugas Karantina Pertanian Lampung
 Hari baru beranjak meninggalkan pagi ketika Kapal MV Galloway Express bersandar di Pelabuhan Panjang, Lampung. Kapal ini mengangkut 3.675 sapi bakalan asal Australia yang akan digemukan di beberapa feedlot yang berada di Lampung. 


Semenjak berada ditengah laut sebelum bersandar petugas Karantina Pertanian Lampung sudah melakukan pengawasan dan persiapan pelaksanaan tindakan karantina hewan. Pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan di tengah laut untuk memperoleh kesempatan pertama melakukan upaya pencegahan apabila diketemukan penyakit hewan pada pemeriksaan terhadap media pembawa.


Setelah bersandar, Karantina Pertanian Lampung melakukan kegiatan desinfesksi untuk mengurangi jumlah mikroorganisme merugikan yang dapat menimbulkan penyakit pada ternak. Kegiatan desinfeksi ketika ternak akan diberangkatkan menuju Instalasi Karantina Hewan dari Pelabuhan.


Untuk memastikan proses berjalan lancar, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jumadh bersama dengan Kasi Karantina Hewan, Herwintarti melakukan kegiatan Supervisi terhadap kegiatan pengawasan bongkar sapi Impor asal Australia. Pada kesempatan tersebut beliau melihat proses yang berjalan serta melakukan evaluasi terhada kesediaan pejabat karantina dan sarana yang di pergunakan dalam kegiatan tersebut.


“Pastikan Sumber Daya Manusia dan Peralatan yang akan melakukan kegiatan pengawasan bongkar ini dalam kondisi prima agar pelayanan dan pelaksanaan tugas karantina dapat berjalan optimal”, ujar Muh. Jumadh kepada petugas.


Artikel ini juga ditampilkan dalam media sosial BKP Kelas I Bandar Lampung 

Kamis, 06 Agustus 2020

Membuat Prakarya Membuat Bros dari Pita



Selama Masa Pandemi Covid19 ini anak anak lebih banyak melakukan kegiatan didalam rumah. Untuk menghabiskan  waktu yang bermanfaat anak anak dapat membuat bros dari pita. seperti yang ditampilkan ananda dalam Video berikut ini

Rabu, 05 Agustus 2020

Penuhi Persyaratan Teknis dan administrasi, Ribuan Sapi Berlabuh di Pelabuhan Panjang


Suasana Pelabuhan Panjang panasnya terasa terik sekali. Musim kemarau di tahun ini diduga akan segera ada di Pelabuhan Panjang.

Ocean UTE
Kapal Sapi Ocean UTE


Kapal sapi berbendera Marshall Island, MV Ocean UTE  berlabuh dengan mengangkut 5389 sapi bakalan potong asal Australia.

 Segera setelah merapat, Pejabat Fungsional Karantina Pertanian Lampung melakukan pemeriksaan administrasi dan tindakan karantina hewan. 

Hasil pemeriksaan menunjukan persayaratan administrasi lengkap tidak diketemukan gejala penyakit. Sapi akhirnya dapat dibongkar untuk dimasukan ke dalam Instalasi Karantina Hewan beberapa penggemukan sapi yang ada di Propinsi Lampung.

Pemeriksaan sapi dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan Pencegaham  Covid 19.


Artikel ini juga diterbitkan oleh media sosial BKP Kelas I Lampung

Pengambilan Darah Sapi Di Lampung Timur



Penggambilan Sampel sejumlah 76 sampel pada sapi bakalan asal Australia. Pengambilan Sampel dilakukan oleh Pejabat Fungsional Karantina Pertanian Lampung. Pengambilan sampel merupakan bagian dari kegiatan pengamatan Tindakan Karantina Hewan yang dilakukan selama minimal 10 hari pada sapi bakalan asal Australia.

Pengambilan Sampel Dilakukan sebagai peneguhan diagnosa terhadap status kesehatan sapi. untuk sapi bakalan potong sapi akan diuji laboratorium terhadap Brucellosis menggunakan metode RBT. Provinsi Lampung saat ini mempunyai status bebas terhadap penyakit Brucellosis.

Mari Kita Simak Videonya............

Selasa, 04 Agustus 2020

Silahturahmi Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang, Karantina Pertanian Lampung Perkuat kordinasi dan kerjasama

Perpisahan GM Pelindo Panjang
Perpisahan GM Pelindo Pelabuhan Panjang


Ditengah Pandemi Covid19 ini kesempatan bersilahturahmi sangat sulit didapatkan. Kewajiban melakukan pembatasan fisik menyebabkan komunikasi antar orang maupun instansi terkait umumnya dilakukan secara daring. Tetapi di masa penerapan adapatasi kebiasaan baru ini dibuka kesempatan untuk melakukan pertemuan tatap muka walaupun tentu saja dengan penerapan protocol kesehatan Pencegahan Covid19 yang sangat ketat.

 

Instansi  kemaritiman terkait di Pelabuhan Panjang melakukan kegiatan silahturahmi untuk mempererat  kordinasi dan kerjasama.  Selain itu dalam kegiatan ini di lakukan pisah sambut General Manager Pelindo II yang sebelumnya dijabat Bapak Drajat Sulistyo kepada Bapak Adi Sugiri. Selain itu, acara ini menjadi momen pelepasan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Panjang, Andi Hartono yang menempati posisi barusnya di Sekertaris Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

 

Target Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan contoh untuk pelabuhan lainnya serta pembangunan akses jalan tol langsung menuju Pelabuhan Panjang dari Tol Sumatera adalah tujuan bersama dari Komunitas Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang. Diharapkan dengan terbanggunnya infrastruktur tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, termasuk pengguna jasa Karantina Pertanian Lampung.

 

Karantina Pertanian Lampung berkomitmen meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait khususnya instansi kemaritiman di Pelabuhan Panjang. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas yang diemban oleh Karantina Pertanian Lampung sesuai Amanat UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan.

 

Artikel Ini Juga Dimuat Di Media Sosial Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung

Membuat Prakarya Siger Lampung



Siger adalah adalah mahkota pengantin wanita Lampung yang berbentuk segitiga, berwarna emas dan biasanya memiliki cabang atau lekuk berjumlah sembilan atau tujuh. Siger adalah benda yang sangat umum di Lampung dan merupakan simbol khas daerah ini. Siger dibuat dari lempengan tembaga, kuningan, atau logam lain yang dicat dengan warna emas. Siger biasanya digunakan oleh pengantin perempuan suku Lampung pada acara pernikahan ataupun acara adat budaya lainnya.Pada zaman dahulu, siger dibuat dari emas asli dan dipakai oleh wanita Lampung tidak hanya sebagai mahkota pengantin, melainkan sebagai benda perhiasan yang dipakai sehari-hari.

Pada video kali ini ananda mempraktikan prakarya pembuatan siger Lampung...
semoga bermanfaat.................

Senin, 03 Agustus 2020

Malam Keakraban di Masa Pandemi Covid 19

Hotel Dimasa Pandemi Covid 19
Acara Dimasa Pandemi Covid19

Sejak Covid resmi eksis di negara kita ini pada bulan Maret 2020 maka seluruh kegiatan yang beresiko meningkatkan potensi penyebaran Covid19 dibatasi. 

Kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak pada mulanya dilarang untuk dilaksanakan. Rapat, pernikahan yang biasanya rutin dilaksanakan di hotelpun terkena imbasnya.

Seiring dengan berjalannya waktu maka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat kegiatan ini mulai diperbolehkan lagi.

Malam ini mendapat tugas perdana mengikuti acara malam keakraban salah satu BUMN yang bergerak di bidang kepelabuhan. Persiapan protokol pribadi pencegahan Covid 19 sudah lengkap berada di tas kecil yang selalu disandang di bahu. Masker medis (untuk momen ini) dan hand sanitizer dan doa yang dipanjatkan menjadikan langkah mantap menuju lokasi.

Penerapan protokol sudah ditampakan ketika akan memasuki hotel. Pengukuran suhu tubuh ditangan (pasti akibat kontroversi thermometer dikepala) dan petunjuk antrian menyambut kita dipintu masuk.

Memasuki area hotel seluruh pegawai menggunakan perlengkapan masker dan face shield. Entah apakah di era pandemi senyum masih diperlukan ketika menyambut tamu. Begitu juga ketika mengambil makanan terdapat petunjuk agar antrian mengikuti aturan jaga jarak.

Musik yang melantun adalah dari generasi milenium kelahiran 1980 an entah apa mencerminkan dominansi peserta acara ini. 

Sungguh semuanya pasti bertujuan untuk menumbulkan rasa aman dan nyaman pada setiap orang yang mengikuti acara tersebut.

Badai Pasti Berlalu

Penerapan Protokol Kesehatan
Penerapan Protokol Kesehatan



Cerita Rakyat Lampung : Buaya Perompak



Cerita rakyat Lampung mengenai Buaya Perompak merupakan kisah seorang perompak yang karena kejahatannya dikutuk menjadi seekor buaya yang kemudian hidup di sebuah sungai di perairan Lampung. Hidupnya dikelilingi oleh perhiasan dan harta hasil rampokannya. Walaupun demikian hidupnya tidak bahagia, hidupnya sendiri tanpa kawan disisinya,

Hikmah Yang dapat diambil adalah bahwa kebahagiaan tidak melulu dijamin oleh harta yang berlimpah.

Bagaimana ceritanya?
Ikuti dongen ananda dalam video diatas

Minggu, 02 Agustus 2020

Pastikan Kesehatan Seribu Ekor Sapi Asal Australia di Ambil Sampelnya Oleh Pejabat Karantina Pertanian Lampung .



Pengambilan Darah Sapi Bakalan Asal Australia
Pengambilan Darah Sapi Bakalan Asal Australia

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H / 2020 M , Karantina Pertanian Lampung kedatangan Kapal MV Ganado Express. Kapal sapi ini membawa 3807 ekor sapi bakalan potong asal Australia yang akan di gemukan di Penggemukan Sapi yang ada di Propinsi Lampung.

 

Seribu ekor sapi diantaranya masuk di kandang karantina di Kabupaten Lampung Timur untuk menjalani masa karantina di Instalasi Karantina Hewan. Pejabat Karantina Lampung melakukan tindakan karantina hewan berupa pengambilan sampel sejumlah 76 sampel sebagai bagian dari peneguhan diagnosa kesehatan  sapi bakalan sebelum memasuki masa penggemukan sapi.

 

Pengambilan sampel dilakukan disaat libur perayaan hari raya Idul Adha 1441H/2020M sebagai bukti komitmen pejabat karantina  dalam melaksanakan tugas mencegah pemasukan penyakit hewan yang mungkin terbawa oleh sapi bakalan Australia.


Berita ini juga diterbitkan di media sosial Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung


Pengambilan Sampel darah Sapi Perah dimasa Pandemi Covid19



Pandemi Covid19 masih melanda negeri kita tercinta ini, hampir semua sektor kehidupan terganggu. Pilihan menghentikan segala aktivitas kehidupan pun saat ini dirasa kurang tepat karena dirasa akan menganggu kehidupan perekonomian. 

Sampai terdapat istilah bahwa  kematian terjadi bukan karena penyakit Covid19 tetapi akibat kelaparan karena perkonomian yang terganggu akibat Covid19. Menyikapi dengan bijak hal tersebut adalah dengan melakukan mitigasi resiko untuk mengurangi resiko penularan Covid19.

Seperti dalam VIDEO diatas dimana petugas karantina dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung melakukan pengambilan sampel darah terhadap sapi perah yang masuk kedalam wilayah kerjanya. Pengambilan sampel darah bertujuan untuk memastikan kesehatan sapi perah untuk membantu peneguhan diagnosa.

Pengambilan sampel dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid19, mulai dari keberangkatan dari tempat kerja sampai dengan pelaksanaan pengambilan sampel dikandang. Protokol kesehatan tidak dilaksanakan oleh petugas pengambil sampel tetapi juga oleh petugas kandang yang membantu pelaksanaan pengambilan sampel.

Partisipasi dari semua pihak adalah kunci dari keberhasilan dari penerapan protokol kesehatan pencegahan covid19.

Stay safe......
Mari kita simak videonya........

Sabtu, 01 Agustus 2020

Berbenah hadapi 75 Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia

Suasana Perayaan Kemerdekaan Ri
Suasana Perayaan Kemerdekaan Ri

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H /2020 M,  pulang kampung ke rumah orang tua menghabiskan waktu idul adha disana. 

Ketika memasuki daerah perdesaan, sedikit terkejut atas pemandangan yang terlihat. Dipinggir jalan sudah semarak dengan pemasangan umbul dan bendera. Tersadar bahwa hari ini sudah memasuki bulan Agustus, bulan keramat untuk bangsa tercinta ini.

Tahun 2020 ini, pada tanggal 17 agustus nanti bangsa Indonesia akan memperingati hari kemerdekaan yang ke 75. Usia yang tidak muda lagi dan sudah memasuki usia matang dengan banyak pengalaman yang telah dilalui.

Pandemi Covid19 yang hampir melanda seluruh bangsa ini sungguh merupakan pengalaman berharga untuk bangsa ini. Tampak tergagap gagap dalam menghadapi bangsa ini tidaklah mengherankan, pandemi ini adalah pengalaman pertama untuk bangsa ini. 

Kerjasama dari kita semua dalam mematuhi semua protokol kesehatan yang ada pastinya akan bersumbangsih terhadap keberhasilan bangsa ini menghadapi Pandemi Covid19. Hal ini lebih baik kita hitung ketimbang menghitung peran orang lain dan pemerintah dalam upaya menghadapi Covid19.

Semarak bendera dan umbul umbul yang berjajar menyadarkan saya. Mungkin selama ini kita terlalu banyak berdebat diruang media sosial,  media masa dan ruang publik lainnya. Mungkin saja membawa kepentingan orang banyak, tapi pastinya juga membawa kepentingan pribadi.

Hari ini saya sadar penduduk desa ini sudah berbenah menghadapi hari kemerdekaan kita. Sebuah semangat hebat dan patut ditiru oleh seluruh bangsa ini.

Walaupun saya harus menanyakan kembali dimana Bendera Merah Putih tersimpan setelah terakhir dipakai pada perayaan Hari Kemerdekaan tahun lalu kepada istri. Sekembalinya dari kampung ini pasti bendera itu akan segera terpasang.

Tidak perlu lagi diingatkan oleh pak RT melalui WA Grup warga RT.

Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 75

Merdeka.......