Selasa, 29 Desember 2020

Fungsional Paramedik Karantina Hewan di Badan Karantina Pertanian

Fungsional Paramedik Veteriner yang ada di Badan Karantina Pertanian akan berganti nama menjadi Paramedik Karantina Hewan Berdarkan aturan:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan 

Paramedik Karantina
Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar