Pernah terpikir bagaimana cara kita memastikan sapi-sapi yang datang dari luar negeri benar-benar sehat dan aman bagi peternakan lokal? Jawabannya ada pada Pengujian Laboratorium yang super ketat!
Sesuai pedoman terbaru SK Dep KH No. 18 Tahun 2026, setiap ternak ruminansia besar (seperti sapi bakalan, bibit, hingga indukan) wajib menjalani serangkaian uji laboratorium untuk mendeteksi penyakit menular strategis, seperti:
Proses ini dilakukan oleh Pejabat Karantina Hewan dengan mengambil sampel secara presisi di Instalasi Karantina Hewan (IKH). Keakuratan hasil lab menjadi "lampu hijau" utama sebelum ternak tersebut boleh dilepaskan ke masyarakat.
Langkah ini bukan sekadar formalitas, tapi benteng pertahanan kita dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi ekonomi peternak Indonesia dari ancaman wabah lintas batas negara. 

#BadanKarantinaIndonesia #KesehatanHewan #UjiLaboratorium #SapiImpor #Biosekuriti #PeternakanIndonesia
![]() |
| Pengujian Importasi Ruminansia Besar |

Tidak ada komentar:
Posting Komentar