Sabtu, 16 Mei 2026

TELUR AMAN, BISNIS LANCAR: Prosedur Penetapan Tempat Lain untuk Karantina Produk Hewan Segar!]Halo Sobat Karantina! 🥚

 

✨Tahukah kamu kalau telur yang baru masuk atau akan keluar wilayah NKRI harus melalui tindakan karantina demi mencegah penyebaran penyakit hewan berbahaya? Jika fasilitas pemerintah terbatas, kamu bisa mengajukan fasilitas milikmu sendiri sebagai Tempat Lain untuk pelaksanaan tindakan karantina, lho!
Sesuai Perba Karantina Indonesia No. 15 Tahun 2024, berikut langkah-langkahnya:
Permohonan Digital: Sampaikan permohonan secara daring melalui sistem informasi Karantina.
Lengkapi Syarat Administrasi:Identitas (KTP/NPWP/Akta Perusahaan) & Nomor Induk Berusaha (NIB). Bukti kepemilikan lahan/bangunan (Sertifikat/Surat Sewa Notaris). Penting: Untuk produk hewan seperti telur, wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari dinas provinsi setempat. Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dan denah lokasi.
Penuhi Syarat Teknis: Lokasi harus lolos analisis risiko, memiliki fasilitas biosekuriti yang memadai, tersedia tempat pemeriksaan, serta sistem pengolahan limbah yang baik.
Penetapan akan diberikan oleh Kepala Badan setelah dilakukan kajian teknis terhadap ketersediaan sumber daya dan volume media pembawa.
Yuk, jadi bagian dari garda perlindungan sumber daya hayati Indonesia! 🇮🇩

Prosedur Tempat Lain untuk Telur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar