Rabu, 13 Mei 2026

Mau bawa hewan atau tanaman untuk pameran/sirkus internasional ke Indonesia?

 

🌏🦁🌸Sesuai Perba No. 11 Th 2024, ada prosedur karantina wajib lho! Simak langkahnya biar nggak kena penolakan di perbatasan. #Barantin #KarantinaIndonesia
1. Persetujuan Lokasi 📍
Penyelenggara wajib mengajukan permohonan persetujuan lokasi sebagai tempat tindakan karantina melalui sistem informasi Barantin, paling lambat 30 hari sebelum acara dimulai.
2. Persyaratan Dokumen
📄Media pembawa (hewan, ikan, tumbuhan) harus dilengkapi:Sertifikat Kesehatan (Health Certificate). Riwayat kesehatan & paspor hewan (khusus hewan). Keterangan vaksinasi & hasil uji titer rabies untuk hewan penular rabies.
3. Lapor Kedatangan 🚢✈️
Wajib lapor ke Pejabat Karantina secara daring paling lambat 2 hari sebelum kedatangan. Masuknya pun harus melalui tempat pemasukan yang sudah ditetapkan pemerintah.
4. Tindakan Karantina 🔍
Di lokasi pameran, Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan kesehatan, pengamatan, hingga pengawalan ketat agar tidak ada risiko penyebaran hama/penyakit.
5. Aturan Main Selama Acara 🚫
Selama pameran/sirkus, dilarang keras:Diperjualbelikan. Dibawa keluar dari lokasi tanpa izin. Dikembangbiakkan. Selesai acara? Media pembawa harus segera dikeluarkan dari wilayah RI melalui tempat pengeluaran yang sama saat masuk.
Patuh aturan karantina, lindungi kekayaan hayati kita! 🇮🇩✨ #Biosecurity #PameranInternasional #Sirkus #Karantina

Prosedur Karantina Untuk Lalulintas Hewan Pameran atau SIrkus




Tidak ada komentar:

Posting Komentar