Jumat, 15 Mei 2026

Mau Kirim Hewan Kurban Antar Wilayah? Pastikan Aman & Sehat Melalui Karantina! 🐂🐑


Tahukah kamu? Setiap hewan kurban (ruminansia besar) yang dilalulintaskan antar area di Indonesia wajib melalui prosedur karantina sesuai SK Deputi Bidang Karantina Hewan No. 17 Tahun 2026.
Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran penyakit berbahaya seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), LSD, Antraks, dan Brucellosis.
Apa saja prosedurnya?
Pemeriksaan Administrasi: Memastikan kelengkapan dokumen pendukung.
Kesesuaian Dokumen: Verifikasi jenis dan jumlah hewan kurban.
Pemeriksaan Kesehatan: Hewan diperiksa fisik secara klinis untuk memastikan bebas HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina).
Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat, hewan akan mendapatkan Sertifikat Pelepasan (KH-1) sebagai tanda aman untuk diberangkatkan.
Yuk, jadi pemilik hewan kurban yang bertanggung jawab! Laporkan karantina sebelum melalulintaskan ternak demi menjaga kesehatan ternak nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar