Minggu, 17 Mei 2026

Prosedur Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik

Tahukah kamu bahwa perpindahan Hewan Organik (hewan milik instansi pemerintah untuk tugas kedinasan) diatur secara ketat? Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia No. 10 Tahun 2024, setiap pergerakan hewan ini wajib melalui tindakan karantina demi mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Berikut adalah alur prosedurnya:
Lapor Daring (Online): Instansi wajib melaporkan rencana paling lambat 2 hari kerja sebelum keberangkatan/kedatangan melalui sistem informasi Karantina.
Lengkapi Dokumen: Pastikan memiliki Sertifikat Kesehatan, Surat Penugasan (kode khusus hewan), serta riwayat kesehatan dan vaksinasi yang lengkap.
Pemeriksaan Ketat: Pejabat Karantina akan melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan. Hewan harus dipastikan sehat dan tidak berasal dari daerah wabah.
Keputusan Karantina: Jika sehat, hewan akan dibebaskan. Namun, jika ditemukan penyakit atau dokumen tidak lengkap dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dilakukan penahanan, penolakan, hingga pemusnahan.
Selama bertugas, penanggung jawab wajib menjaga agar hewan tidak kontak dengan hewan rentan lainnya dan melaporkan kondisi kesehatan secara rutin.
Mari bersama-sama menjaga keamanan hayati negeri dengan mengikuti prosedur karantina yang benar! 🇮🇩🐕👮‍♂️

Tidak ada komentar:

Posting Komentar