Jumat, 10 Juni 2022

SKKH atau Rekomendasi Terlebih dahulu

Pertanyaan seakan menghantui pelaku usaha peternakan yang akan melintaskan hewan atau produk hewan yang dimilikinya. Kedua dokumen ini sering dipergunakan sebagai persyaratan administrasi  dalam melalulintaskan ternak, terutama Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) /Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Benda Lain yang menjadi persyaratan utama yang dipersyaratkan Karantina Pertanian seperti yang diatur dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan Dokumen


Kenapa menakutkan seperti hantu, sama Seperti pertanya mana duluan ayam atau telur, pertanyaan mana duluan SKKH dan rekomendasi menjadikan prosedur penerbitan SKKH menjadi berbeda beda. ada yang mempersyaratkan rekomendasi dulu untuk penerbitan SKKH tetapi juga ada yang mempersyaratkan SKKH untuk menerbitkan rekomendasi.

Membingungkan bukan....

Bagaimana Aturannya

Dalam Peraturan Menteri Pertanian No 15 Tahun 2021  tentang  Standar Kegiatan  Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian yang diterbitkan 1 April 2021 menyebutkan permohonan Sertifikat Veteriner Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa lain harus memenuhi Persyaratan:

A. Persyatan Umum

a. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima untuk HPM yang dilalulintaskan antar kabupaten/kota atau Kawasan dalam satu provinsi atau Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi penerima dan Surat Rekomendasi Pengeluaran yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi pengirim untuk HPM yang dilalulintaskan antar provinsi.

b. Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi didasarkan kepada Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Penerima.

c. Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran memuat informasi:

- Nama pemohon

- Alamat

- Provinsi Asal

- Kabupaten/Kota Asal

- Kawasan Asal

- Kabupaten/Kota Tujuan

- Jenis HPM

- Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan daerah tujuan yang disesuaikan dengan Rekomendasi masukan dan Rekomendasi Pengeluaran

Sertifikat Veteriner berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman atau 30 (tiga puluh) hari

B. Persyaratan Khusus

1. pemeriksaan fisik; dan/atau

2. hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Status Daerah, dari:

a. Bebas ke Bebas, Tertular atau Terduga

b. Terduga ke Terduga atau Tertular

c. Tertular ke Tertular

d. Tertular ke bebas atau Terduga sepanjang dapat memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan berdasarkan kajian risiko dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Provinsi, Kesehatan Hewan, atau Kesehatan Masyarakat Veteriner

Status dan situasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dan didasarkan pada rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Status dan situasi tiap daerah dan Kawasan diumumkan melalui website Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Hasil uji Laboratorium Veteriner dikecualikan untuk:

a. HPM yang berasal dari Daerah Bebas penyakit hewan menular tertentu; dan/atau

b. Surat Rekomendasi Pemasukan yang tidak mempersyaratkan hasil uji laboratorium dalam persyaratan teknis kesehatan hewan.


Bagaimana sekarang tidak bingung lag?

Semoga Bermanfaat dan menjadi dasar untuk kita semua 

Rabu, 08 Juni 2022

Cara Lalulintas Media Pembawa Lain Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berupa Pakan dan Pupuk Kandang

Tahun 2022 ini kita dikejutkan dengan kembali merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang telah bebas dari PMK dan telah diakui bebas oleh Organiseasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA (Picornaviridae, Apthovirus) menyerang ternak sapi, kerbau, kambing,domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat danmenimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.

Aturan Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) yang kita bahas kali ini adalah berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022  Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Bahan Pakan Ternak Asal Hewan
Bahan Pakan Ternak Asal Hewan 

Ruang lingkup Daerah Beresiko

Pengaturan untuk lalu lintas HRP, Produk Hewan dan MediaPembawa Lain berbasis Wilayah administrasi:

1) Area Tidak Bebas adalah Wilayah Administrasi yang sudahditetapkan sebagai daerah wabah PMK, dan/atau ditemukankasus PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

2) Area Bebas adalah Wilayah Administrasi yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejalaklinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

Pengaturan Terhadap Media Pembawa Lain

Media Pembawa Lain (MPL) adalah media pembawa yang tidak digolongkan hewan dan produk hewan yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) (Pasal 25 UU 21/2019)

A. HIJAUAN MAKANAN TERNAK (HMT) DAN BAHAN PAKAN TERNAK LAINNYA

Ketentuan lalulintas HMT dan bahan pakan ternak

Matriks Lalu Lintas Hijauan Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak
Matriks Lalu Lintas Hijauan Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak


B. PUPUK KANDANG BERASAL DARI KOTORAN HEWAN RENTAN PMK (HRP)

Ketentuan lalulintas Pupuk Kandang

Matriks Lalu Lintas Pupuk Kandang
Matriks Lalu Lintas Pupuk Kandang

Persyaratan Administrasi

Persyaratan AdministrasiPersyaratan administrasi dan teknis untuk pemasukan impor, pengeluaran ekspor dan pemasukan pengeluaran antar area MPL, yang diperbolehkan untuk dilalulintaskan sesuai Angka 4 Huruf a dan b SE, mengacu pada ketentuan:

  • a. UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Perundangan tentang Pupuk Organik

Persyaratan Teknis Hijauan Pakan Ternak dan Bahan Pakan Ternak

a. Importasi 

Terhadap pemasukan impor HMT dan bahan pakan yang berasal dari luar wilayah negara Republik Indonesia, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:

  • diperbolehkan berasal dari negara asal bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/WOAH/OIE);
  • diperbolehkan berasal dari negara asal endemis OPT, OPTK dan/atau PMK yang telah disetujui setelah diberikan perlakuan;
  • dilarang berasal dari negara asal terjadi wabah PMK berdasarkan Keputusan Menteri;
  • pencantuman keterangan bahwa HMT dan bahan pakan ternak lainnya berasal dari negara asal bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada Phytosanitary Certificate dari negara asal

b. Antar Area
Terhadap pemasukan dan pengeluaran HMT dan bahan pakan ternak lainnya berasal dari area asal bebas ke area tujuan bebas, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:
  • telah melalui perlakuan antara lain seperti dikeringan dalam bentuk hay/straw;
  • pencantuman keterangan bahwa HMT dan bahan pakan ternak lainnya diperoleh dari lokal area asal yang bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada Phytosanitary Certificate dari tempat pengeluaran.
Persyaratan Teknis Pupuk Kandang

Terhadap pemasukan impor dan pemasukan pengeluaran pupuk kendang berasal dari area asal bebas ke area tujuan bebas, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:
  • Telah mengalami proses pengolahan dengan metode pengomposan (minimal 5 hari).
  • Produk dikemas dalam kemasan yang utuh, kuat, tidak sobek/tidak bocor, dan diberi label.
  • Terhadap pemasukan impor, dilampirkan surat keterangan dari pejabat berwenang di negara asal, yang menyatakan bahwa pupuk kandang berasal dari negara asal bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada surat keterangan yang ditandatangani produsen/pengepul/distributor (surat keterangan asal).
  • Terhadap pemasukan dan pengeluaran antar area dicantumkan keterangan bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran HRP hidup di area asal yang bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada surat keterangan benda lain (KH-13), berdasarkan informasi/surat keterangan pejabat berwenang di area asal.



Minggu, 05 Juni 2022

Cara Lalulintas Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Tahun 2022 ini kita dikejutkan dengan kembali merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang telah bebas dari PMK dan telah diakui bebas oleh Organiseasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA (Picornaviridae, Apthovirus) menyerang ternak sapi, kerbau, kambing,domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat danmenimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.

Aturan Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) yang kita bahas kali ini adalah berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022  Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Produk Hewan Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku
Produk Hewan Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku

Ruang lingkup Daerah Beresiko

Pengaturan untuk lalu lintas HRP, Produk Hewan dan MediaPembawa Lain berbasis Wilayah administrasi:

1) Area Tidak Bebas adalah Wilayah Administrasi yang sudahditetapkan sebagai daerah wabah PMK, dan/atau ditemukankasus PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

2) Area Bebas adalah Wilayah Administrasi yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejalaklinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

Pengaturan Terhadap Lalu Lintas Produk Hewan

a. Produk Hewan Beresiko Tinggi

Produk Hewan Berisiko Tinggi adalah produk hewan yang berasal dari HRP berupa karkas, daging, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen, embrio, ovum, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8 .

Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Tinggi
Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Tinggi

Ketentuan lalulintas produk hewan risiko tinggi hanya dapat dilalulintaskan dari area bebas setelah memenuhi Persyaratan Teknis dan Administrasi..

b. Produk Hewan Beresiko Sedang

Produk Hewan risiko sedang berupa daging tanpa tulang dan tanpa limphoglandula, kepala/jeroan/tulang/kaki/ ekor yang telah direbus dalam air mendidih selama minimal 30 menit, kulit mentah garaman, semen, embrio, ovum yang berasal dari HRP yang telah memenuhi persyaratanteknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8. 

Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Sedang
Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Sedang

Ketentuan lalulintas produk hewan risiko sedang setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi adalah:

1) Dari area bebas dapat dilalulintaskan;

2) Dari area tidak bebas hanya dapat dilalulintaskan ke area tidak bebas.

b. Produk Hewan Beresiko Rendah

1) produk olahan berasal dari susu (antara lain susu bubuk, es krim, susufermentasi, whey);

2) produk olahan daging, kulit dan jeroan (antara lain bakso, sosis, kornet,dendeng, kerupuk kulit);

3) kulit pickled dan kulit jadi (wet blue sampai finished leather);

4) produk olahan yang berasal dari tanduk/tulang/kuku/taring/wool/bristle/rambut hewan;

5) Bahan Pakan Asal Hewan (meat and bone meal/MBM, Blood Meal/BM,dll);

6) Produk Hewan eks-impor yang telah dinyatakan sehat dan dibuktikan dengan sertifikat pelepasan (KH-14). Produk Hewan eks-impor dapat dimasukkan dalam katagori ini apabila tidak diganti kemasan; dan

7) Produk hewan yang berasal dari hewan tidak rentan PMK

Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Rendah
Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Rendah

Telah memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan sesuaiTAHC OIE chapter 8.8; serta produk hewan yang berasal dari hewan tidak rentan PMK. Ketentuan lalulintas Produk Hewan berisiko rendah, dapat dilalulintaskan dari area bebas dan area tidak bebas 

Sosialisasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Di Kota Metro

 Kejadian PMK merebak di beberapa daerah di Indonesia. Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi. Kambing, domba dan babi di Kota Metro khususnya di Kotamadya Metro maka dilakukan KIE Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku. 

KIE diselenggarakan Pemerintah Kota Metro dan dihadiri oleh unsur Pimpinan Daerah Kota Meteo, Karantina Pertanian Lampung dan Dinas yang membidangi kesehatan Hewan di Propinsi Lampung dan peternak di Kota Metro.

Bincang dengan Peternak Metro
Bincang dengan Peternak Metro


Dalam Kesempatan ini Karantina Pertanian Lampung sampaikan aturan terkait lalu lintas Hewan Rentan Penyakit PMK (HRP) terutama dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Kurban. "HRP yang dapat dilalulintaskan adalah yang berasal dari daerah bebas" ujar Akhir Santoso, Narasumber dari Karantina Pertanian Lampung.

Karantina Pertanian Lampung berperan aktif dalam melakukan KIE pada masyarakat sebagai bentuk kegiatan pencegahan masuk dan tersebarnya Penyakit Karantina.

Kandang Sapi di Kota Metro
Kandang Sapi di Kota Metro


Jumat, 03 Juni 2022

Cara Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Tahun 2022 ini kita dikejutkan dengan kembali merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang telah bebas dari PMK dan telah diakui bebas oleh Organiseasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA (Picornaviridae, Apthovirus) menyerang ternak sapi, kerbau, kambing,domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat danmenimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.

Aturan Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) yang kita bahas kali ini adalah berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022   Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lalulintas Kapal Sapi
Lalulintas Kapal Sapi

Ruang lingkup Daerah Beresiko

Pengaturan untuk lalu lintas HRP, Produk Hewan dan MediaPembawa Lain berbasis Wilayah administrasi:

1) Area Tidak Bebas adalah Wilayah Administrasi yang sudahditetapkan sebagai daerah wabah PMK, dan/atau ditemukankasus PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

2) Area Bebas adalah Wilayah Administrasi yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejalaklinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

Pengaturan Terhadap Lalulintas HRP

Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing,domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yangdiperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan, dansiap potong. Ketentuan melalulintaskan HRP, sebagai berikut:

Matriks Lalu Lintas HRP
Matriks Lalu Lintas HRP

  1. Dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan;
  2. Dari area bebas dapat dilalulintaskan ke area bebas;
  3. Dari area bebas dapat dilalulintaskan ke area tidak bebas dengan syarat sapi siap potong termasuk hewan Kurban.

Terhadap lalulintas HRP ke Pulau Bebas (Pulau yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejala klinis PMK berdasarkan data atau informasi dari SistemInformasi Kesehatan Hewan Nasional) hanya dapat berasal dariPulau Bebas

Hewan non HRP berupa unggas, reptil, anjing, kucing, harimau, kera, kuda, dan hewan lain selain hewan berkuku genap/belah dapat dilalulintaskan.

A. HEWAN RENTAN PMK (HRP) SEBAGAI BIBIT/BETINA PRODUKTIF/BAKALAN

1. Pemasukan Impor

Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan yang berasal dari pemasukan impor.Persyaratan administrasi dan teknis HRP impor, sebagai berikut:

  • Importasi HRP sebagai bibit/betina produktif/bakalan dengan tujuanPulau yang masih bebas PMK hanya berasal dari negara bebas PMKtanpa vaksinasi.
  • Importasi HRP seperti tersebut pada huruf a yang berasal dari negara bebas ke area bebas dalam satu pulau yang tidak bebas dapat dilakukan untuk feedlot dan peternakan yang menerapkan system biosecurity yang ketat dan jauh dari pemukiman (peternakan rakyat).
  • Harus disertai dengan Health Certificate (HC) dari negara asal, Health Requirement (HR) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan;
  • Tindakan Karantina selama 14 hari di IKH dengan biosecurity yang baik untuk menjamin hewan tidak tertular PMK dari lingkungan;
  • Pelaksanaan TKH dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yangtercantum dalam HR;
  • Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/di daerah yang terkonfirmasi positif PMK (tidak transit);
  • Sebelum dan setelah mengangkut hewan alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi. Di tempat pemasukan dilakukan desinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, alat angkut disegel olen Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan hanya dapat dibuka oleh dokter hewan Penanggung Jawab Teknis Instalasi Karantina Hewan (PJT IKH) di IKH tujuan dan dilaporkan kepeda Pejabat Karantina;
  • Semua sisa pakan, kotoran hewan, dan sampah dilakukan pemusnahan;
  • Dilakukan vaksinasi PMK untuk hewan bibit/betina produktif (jika vaksin telah tersedia di Indonesia);
2. Lalu Lintas Antar Area

Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan untuk lalu lintas antar area. Persyaratan administrasi dan teknis HRP antar area, sebagai berikut: 
  • Hewan Rentan PMK (HRP) yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dapat dilalulintaskan dari Pulau bebas ke Pulau bebas; 
  • Terhadap pengeluaran antar area telah dilakukan Tindakan karantinaselama 14 hari di IKH, atau IKH milik pihak lain/tempat TindakanKarantina Hewan Milik Pihak Lain, atau apabila tidak ada IKH di tempatpengeluaran maka pengamatan dapat berdasarkan dari hasilpengawasan 14 hari oleh dokter hewan berwenang di daerah asal dandicantumkan di dalam SKKH/SV bahwa hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK sebelum dilalulintaskan;
  • Terhadap pengeluaran ternak eks impor yang masih berada di kandang pemilik, pengamatan selama 14 hari dilakukan oleh dokter hewan penanggung jawab yang dibuktikan dengan laporan harian;
  • Dilengkapi persyaratan administrasi, berupa SKKH/SV yang menyatakan bahwa: Hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK, Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan,Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus PMK; Memperhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai Permentan 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
  • Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/di daerah yang terkonfirmasi positif PMK (tidak transit);
  • Sebelum dan setelah mengangkut hewan alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi. Di tempat pengeluaran dan daerah tujuan dilakukan desinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, alat angkut disegel olen Pejabat Karantina di tempat pengeluaran dan hanya dapat dibuka oleh dokter hewan berwenang di daerah tujuan;
  • Air yang digunakan untuk menyiran HRP selama perjalanan harus dicampur/ditambahkan desinfektan sesuai dosis;
  • Semua sisa pakan, kotoran hewan, dan sampah dilakukan pemusnahan;
  • Dilakukan vaksinasi PMK di tempat tujuan untuk hewan bibit yang masuk ke daerah tidak bebas PMK (jika vaksin telah tersedia di Indonesia).
  • Pada HRP yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, dilakukan pemantauan PMK secara laboratorium. Sampling untuk deteksi penyakit melalui pendekatan prevalensi 10%  dengan Judgment Sampling. Sampel berupa probang sampel atau swab seluruh area mulut HRP. Metode pengujianPolymerase Chains Reaction (PCR) PMK pooling 5 sampel. 
    Sampling Detect Disease (95%)
    Sampling Detect Disease (95%)

B. HEWAN RENTAN PMK (HRP) SEBAGAI HEWAN POTONG DAN KURBAN
Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yang diperuntukkan sebagai hewan potong dan hewan kurban. Persyaratan administrasi dan teknis HRP antar area, sebagai berikut:
  • Hewan Rentan PMK (HRP) yang diperuntukkan sebagai hewan potong dan hewan kurban dapat dilalulintaskan dari: Pulau bebas ke Pulau bebas; Pulau bebas ke Area bebas; Area bebas ke Area tidak bebas
  • Terhadap pengeluaran antar area telah dilakukan TKH selama 14 hari yang dilakukan di IKH, atau IKH milik pihak lain/tempat Tindakan karantina Hewan Milik Pihak Lain, atau apabila tidak ada IKH di tempat pengeluaran maka pengamatan dapat berdasarkan dari hasil pengawasan 14 hari oleh dokter hewan berwenang di daerah asal dan dicantumkan di dalam SKKH/SV bahwa hewan tidak menunjukkan gejala Klinis PMK sebelum dilalulintaskan; 
  • Terhadap pengeluaran ternak eks impor yang masih berada di kandang pemilik, pengamatan selama 14 hari dilakukan oleh dokter hewan penanggung jawab yang dibuktikan dengan laporan harian;
  • Dilengkapi persyaratan administrasi, berupa SKKH/SV yang menyatakan bahwa; Hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK; Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan; Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus.;  Memperhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai Permentan 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
  • Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/di daerah yang terkonfirmasi positif PMK (tidak transit); Sebelum dan setelah mengangkut hewan alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi. Di tempat pengeluaran dan daerah tujuan dilakukan desinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, alat angkut disegel olen Pejabat Karantina di tempat pengeluaran dan hanya dapat dibuka oleh dokter hewan berwenang di daerah tujuan;
  • Air yang digunakan untuk menyiran HRP selama perjalanan harus dicampur/ditambahkan desinfektan sesuai dosis;
  • Semua sisa pakan, kotoran hewan, dan sampah dilakukan pemusnahan;
  • Pada HRP yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, dilakukan pemantauan PMK secara laboratorium. Sampling untuk deteksi penyakit melalui pendekatan prevalensi 25% dengan Judgment Sampling. Sampel berupa probang sampel atau swab seluruh area mulut HRP. Metode pengujian Polymerase Chains Reaction (PCR) PMK pooling 5 sampel;
  • Babi merupakan HRP yang dapat bertindak sebagai amplifier virus PMK, harus berasal dari peternakan dengan biosecurity yang baik, peternakan bebas PMK dibuktikan dengan laporan pemantauan rutin oleh peternakan, dilakukan pemantauan seperti tersebut pada huruf i sebelum di lalulintaskan. Babi dilalulintaskan langsung dengan tujuan untuk dipotong ke Rumah Potong Hewan (RPH) khusus babi, dapat melewati area tidak bebas (wabah dan tertular), tetapi tidak boleh masuk, keluar ke dan dari daerah tidak bebas PMK (wabah dan tertular) untuk menghindari kontak dengan HRP lainnya.
C. HEWAN NON HRP
Melalulintaskan HRP dan Non HRP harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rabu, 06 April 2022

Ikuti Musrenbang, Karantina Pertanian Lampung berperan Dalam Pengembangan Peternakan 2023 Di Lampung

 Karantina Pertanian Lampung Ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Peternakan Dan Kesehatan Hewan Tahun 2022 yang diselenggarakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung. 


Acara diikuti oleh Dinas yang membidang Peternakan dan kesehatan hewan tingkat kabupaten kota, Dinas Terkait, akademisi,organisasi profesi dan organisasi peternak terkait peternakan dan kesejahteraan hewan di Propinsi Lampung.

Musrenbang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2022
Musrenbang Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2022


Musrenbang kali ini bertemakan Penguatan Ekonomi Inklusif Untuk Pembangunan Peternakan Berkelanjutan demi Lampung Berjaya.


Penguatan ekonomi inklusif peternakan dan kesehatan hewan yang direncanakan tahun 2023 melalui kegiatan penguatan SIKOMANDAN, korporasi sapi, korporasi walet, korporasi kambing dan domba dan peternakan sapi berbasis padang pegembalaan dan sawit.


Karantina Pertanian Lampung berperan serta melalui pelaksanaan tugas diantaranya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang akan menentukn kesuksesan keberhasilan rencana pengembangan peternakan yang menyumbang 4,65 persen dalan perekonomian Lampung.

Peserta Musrenbang Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung
Peserta Musrenbang Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung


Senin, 28 Februari 2022

Buku Ini Aku PInjam , Romantisme sekolahan ala Iwan Fals

Album 1910 Iwan Fals

 

Lagu Buku Ini Aku Pinjam berada di Album Iwan Fals 1910 yang diluncurkan pada tahun 1988. Bila kita lihat di beberapa media online, album ini merupakan album ke 19 dari iwan Fals. 

Mendengarkan lagu ini seolah merasakan kembali romantisme masa sekolah, dimana untuk masa SD dan SMP saya habiskan di Tahun 1990 sd 2000.

Berikut Adalah Lirik Lagu Buku Ini Aku Pinjam yang kami kutip dari LyricFind

Dia tahu dia rasa
Cinta ini milik kita
Di kantin depan kelasku
Di sana kenal dirimu
Yang kini tersimpan di hati
Jalani kisah sembunyi
Di halte itu kutunggu
Senyum manismu kekasih
Usai dentang bel sekolah
Kita nikmati yang ada
Seperti hari yang lain
Kau senyum tersipu malu
Ketika kusapa engkau
Genggamlah jari
Genggamlah hati ini
Memang usia kita muda
Namun cinta soal hati
Biar mereka bicara
Telinga kita terkunci
Dia tahu dia rasa
Maka tersenyumlah kasih
Tetap langkah jangan hentikan
Cinta ini milik kita
Buku ini aku pinjam
Kan kutulis sajak indah
Hanya untukmu seorang
Tentang mimpi-mimpi malam
Dia tahu dia rasa
Maka tersenyumlah kasih
Tetap langkah jangan hentikan
Cinta ini milik kita
Dia tahu dia rasa
Maka tersenyumlah kasih
Tetap langkah jangan hentikan
Cinta ini milik kita
Cinta ini milik kita

***End***

Membaca lirik lagu ini sambil mendengarkan lagunya mungkin akan membuat kita tersenyum simpul sendiri. Lirik yang sederhana tetapi memotret kehidupan romantisme masa sekolah yang mungkin hampir dialami setiap orang.

Kantin, Halte tempat menunggu kendaraan umum, saling meminjam buku adalah titik titik dimana setiap orang dapat menceritakan masing masing kehidupan dimasa sekolahnya yang mungkin saja diantaranya terselip romantisme sekolahan.

Lagu ini tercipta konon ketika Iwan Fals melihat sepasang kekasih saling menunggu didepan sekolahnya untuk meminjam buku milik temannya.

Entah dijaman sekarang di Masa Pandemi Covid, apakah romantisme semacam ini masih ada?
pembelajaran secara daring dan protokol kesehatan membuat kita tidak lagi dapat dengan mudah meminjamkan barang milik pribadi kita.

ah semoga saja anak sekolahan jaman sekarang tidak kehilangan romantisme masa sekolahnya gara gara covid