Tahun 2022 ini kita dikejutkan dengan kembali merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang telah bebas dari PMK dan telah diakui bebas oleh Organiseasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA (Picornaviridae, Apthovirus) menyerang ternak sapi, kerbau, kambing,domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat danmenimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.
Aturan Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) yang kita bahas kali ini adalah berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Produk Hewan Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku |
Ruang lingkup Daerah Beresiko
Pengaturan untuk lalu lintas HRP, Produk Hewan dan MediaPembawa Lain berbasis Wilayah administrasi:
1) Area Tidak Bebas adalah Wilayah Administrasi yang sudahditetapkan sebagai daerah wabah PMK, dan/atau ditemukankasus PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;
2) Area Bebas adalah Wilayah Administrasi yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejalaklinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;
Pengaturan Terhadap Lalu Lintas Produk Hewan
a. Produk Hewan Beresiko Tinggi
Produk Hewan Berisiko Tinggi adalah produk hewan yang berasal dari HRP berupa karkas, daging, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen, embrio, ovum, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8 .
Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Tinggi |
Ketentuan lalulintas produk hewan risiko tinggi hanya dapat dilalulintaskan dari area bebas setelah memenuhi Persyaratan Teknis dan Administrasi..
b. Produk Hewan Beresiko Sedang
Produk Hewan risiko sedang berupa daging tanpa tulang dan tanpa limphoglandula, kepala/jeroan/tulang/kaki/ ekor yang telah direbus dalam air mendidih selama minimal 30 menit, kulit mentah garaman, semen, embrio, ovum yang berasal dari HRP yang telah memenuhi persyaratanteknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8.
Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Sedang |
Ketentuan lalulintas produk hewan risiko sedang setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi adalah:
1) Dari area bebas dapat dilalulintaskan;
2) Dari area tidak bebas hanya dapat dilalulintaskan ke area tidak bebas.
b. Produk Hewan Beresiko Rendah
1) produk olahan berasal dari susu (antara lain susu bubuk, es krim, susufermentasi, whey);
2) produk olahan daging, kulit dan jeroan (antara lain bakso, sosis, kornet,dendeng, kerupuk kulit);
3) kulit pickled dan kulit jadi (wet blue sampai finished leather);
4) produk olahan yang berasal dari tanduk/tulang/kuku/taring/wool/bristle/rambut hewan;
5) Bahan Pakan Asal Hewan (meat and bone meal/MBM, Blood Meal/BM,dll);
6) Produk Hewan eks-impor yang telah dinyatakan sehat dan dibuktikan dengan sertifikat pelepasan (KH-14). Produk Hewan eks-impor dapat dimasukkan dalam katagori ini apabila tidak diganti kemasan; dan
7) Produk hewan yang berasal dari hewan tidak rentan PMK
Matriks Lalulintas Produk Hewan Risiko Rendah |
Telah memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan sesuaiTAHC OIE chapter 8.8; serta produk hewan yang berasal dari hewan tidak rentan PMK. Ketentuan lalulintas Produk Hewan berisiko rendah, dapat dilalulintaskan dari area bebas dan area tidak bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar