Rabu, 08 Juni 2022

Cara Lalulintas Media Pembawa Lain Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berupa Pakan dan Pupuk Kandang

Tahun 2022 ini kita dikejutkan dengan kembali merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang telah bebas dari PMK dan telah diakui bebas oleh Organiseasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA (Picornaviridae, Apthovirus) menyerang ternak sapi, kerbau, kambing,domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat danmenimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.

Aturan Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) yang kita bahas kali ini adalah berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022  Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Bahan Pakan Ternak Asal Hewan
Bahan Pakan Ternak Asal Hewan 

Ruang lingkup Daerah Beresiko

Pengaturan untuk lalu lintas HRP, Produk Hewan dan MediaPembawa Lain berbasis Wilayah administrasi:

1) Area Tidak Bebas adalah Wilayah Administrasi yang sudahditetapkan sebagai daerah wabah PMK, dan/atau ditemukankasus PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

2) Area Bebas adalah Wilayah Administrasi yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejalaklinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

Pengaturan Terhadap Media Pembawa Lain

Media Pembawa Lain (MPL) adalah media pembawa yang tidak digolongkan hewan dan produk hewan yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) (Pasal 25 UU 21/2019)

A. HIJAUAN MAKANAN TERNAK (HMT) DAN BAHAN PAKAN TERNAK LAINNYA

Ketentuan lalulintas HMT dan bahan pakan ternak

Matriks Lalu Lintas Hijauan Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak
Matriks Lalu Lintas Hijauan Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak


B. PUPUK KANDANG BERASAL DARI KOTORAN HEWAN RENTAN PMK (HRP)

Ketentuan lalulintas Pupuk Kandang

Matriks Lalu Lintas Pupuk Kandang
Matriks Lalu Lintas Pupuk Kandang

Persyaratan Administrasi

Persyaratan AdministrasiPersyaratan administrasi dan teknis untuk pemasukan impor, pengeluaran ekspor dan pemasukan pengeluaran antar area MPL, yang diperbolehkan untuk dilalulintaskan sesuai Angka 4 Huruf a dan b SE, mengacu pada ketentuan:

  • a. UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Perundangan tentang Pupuk Organik

Persyaratan Teknis Hijauan Pakan Ternak dan Bahan Pakan Ternak

a. Importasi 

Terhadap pemasukan impor HMT dan bahan pakan yang berasal dari luar wilayah negara Republik Indonesia, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:

  • diperbolehkan berasal dari negara asal bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/WOAH/OIE);
  • diperbolehkan berasal dari negara asal endemis OPT, OPTK dan/atau PMK yang telah disetujui setelah diberikan perlakuan;
  • dilarang berasal dari negara asal terjadi wabah PMK berdasarkan Keputusan Menteri;
  • pencantuman keterangan bahwa HMT dan bahan pakan ternak lainnya berasal dari negara asal bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada Phytosanitary Certificate dari negara asal

b. Antar Area
Terhadap pemasukan dan pengeluaran HMT dan bahan pakan ternak lainnya berasal dari area asal bebas ke area tujuan bebas, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:
  • telah melalui perlakuan antara lain seperti dikeringan dalam bentuk hay/straw;
  • pencantuman keterangan bahwa HMT dan bahan pakan ternak lainnya diperoleh dari lokal area asal yang bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada Phytosanitary Certificate dari tempat pengeluaran.
Persyaratan Teknis Pupuk Kandang

Terhadap pemasukan impor dan pemasukan pengeluaran pupuk kendang berasal dari area asal bebas ke area tujuan bebas, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:
  • Telah mengalami proses pengolahan dengan metode pengomposan (minimal 5 hari).
  • Produk dikemas dalam kemasan yang utuh, kuat, tidak sobek/tidak bocor, dan diberi label.
  • Terhadap pemasukan impor, dilampirkan surat keterangan dari pejabat berwenang di negara asal, yang menyatakan bahwa pupuk kandang berasal dari negara asal bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada surat keterangan yang ditandatangani produsen/pengepul/distributor (surat keterangan asal).
  • Terhadap pemasukan dan pengeluaran antar area dicantumkan keterangan bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran HRP hidup di area asal yang bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada surat keterangan benda lain (KH-13), berdasarkan informasi/surat keterangan pejabat berwenang di area asal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar