Jumat, 03 Juni 2022

Cara Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Tahun 2022 ini kita dikejutkan dengan kembali merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang telah bebas dari PMK dan telah diakui bebas oleh Organiseasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA (Picornaviridae, Apthovirus) menyerang ternak sapi, kerbau, kambing,domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat danmenimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.

Aturan Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) yang kita bahas kali ini adalah berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022   Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Lalulintas Kapal Sapi
Lalulintas Kapal Sapi

Ruang lingkup Daerah Beresiko

Pengaturan untuk lalu lintas HRP, Produk Hewan dan MediaPembawa Lain berbasis Wilayah administrasi:

1) Area Tidak Bebas adalah Wilayah Administrasi yang sudahditetapkan sebagai daerah wabah PMK, dan/atau ditemukankasus PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

2) Area Bebas adalah Wilayah Administrasi yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejalaklinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

Pengaturan Terhadap Lalulintas HRP

Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing,domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yangdiperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan, dansiap potong. Ketentuan melalulintaskan HRP, sebagai berikut:

Matriks Lalu Lintas HRP
Matriks Lalu Lintas HRP

  1. Dari area tidak bebas, dilarang dilalulintaskan;
  2. Dari area bebas dapat dilalulintaskan ke area bebas;
  3. Dari area bebas dapat dilalulintaskan ke area tidak bebas dengan syarat sapi siap potong termasuk hewan Kurban.

Terhadap lalulintas HRP ke Pulau Bebas (Pulau yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejala klinis PMK berdasarkan data atau informasi dari SistemInformasi Kesehatan Hewan Nasional) hanya dapat berasal dariPulau Bebas

Hewan non HRP berupa unggas, reptil, anjing, kucing, harimau, kera, kuda, dan hewan lain selain hewan berkuku genap/belah dapat dilalulintaskan.

A. HEWAN RENTAN PMK (HRP) SEBAGAI BIBIT/BETINA PRODUKTIF/BAKALAN

1. Pemasukan Impor

Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan yang berasal dari pemasukan impor.Persyaratan administrasi dan teknis HRP impor, sebagai berikut:

  • Importasi HRP sebagai bibit/betina produktif/bakalan dengan tujuanPulau yang masih bebas PMK hanya berasal dari negara bebas PMKtanpa vaksinasi.
  • Importasi HRP seperti tersebut pada huruf a yang berasal dari negara bebas ke area bebas dalam satu pulau yang tidak bebas dapat dilakukan untuk feedlot dan peternakan yang menerapkan system biosecurity yang ketat dan jauh dari pemukiman (peternakan rakyat).
  • Harus disertai dengan Health Certificate (HC) dari negara asal, Health Requirement (HR) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan dokumen lain yang dipersyaratkan;
  • Tindakan Karantina selama 14 hari di IKH dengan biosecurity yang baik untuk menjamin hewan tidak tertular PMK dari lingkungan;
  • Pelaksanaan TKH dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yangtercantum dalam HR;
  • Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/di daerah yang terkonfirmasi positif PMK (tidak transit);
  • Sebelum dan setelah mengangkut hewan alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi. Di tempat pemasukan dilakukan desinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, alat angkut disegel olen Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan hanya dapat dibuka oleh dokter hewan Penanggung Jawab Teknis Instalasi Karantina Hewan (PJT IKH) di IKH tujuan dan dilaporkan kepeda Pejabat Karantina;
  • Semua sisa pakan, kotoran hewan, dan sampah dilakukan pemusnahan;
  • Dilakukan vaksinasi PMK untuk hewan bibit/betina produktif (jika vaksin telah tersedia di Indonesia);
2. Lalu Lintas Antar Area

Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan untuk lalu lintas antar area. Persyaratan administrasi dan teknis HRP antar area, sebagai berikut: 
  • Hewan Rentan PMK (HRP) yang diperuntukkan sebagai bibit/betina produktif/bakalan dapat dilalulintaskan dari Pulau bebas ke Pulau bebas; 
  • Terhadap pengeluaran antar area telah dilakukan Tindakan karantinaselama 14 hari di IKH, atau IKH milik pihak lain/tempat TindakanKarantina Hewan Milik Pihak Lain, atau apabila tidak ada IKH di tempatpengeluaran maka pengamatan dapat berdasarkan dari hasilpengawasan 14 hari oleh dokter hewan berwenang di daerah asal dandicantumkan di dalam SKKH/SV bahwa hewan tidak menunjukkan gejala klinis PMK sebelum dilalulintaskan;
  • Terhadap pengeluaran ternak eks impor yang masih berada di kandang pemilik, pengamatan selama 14 hari dilakukan oleh dokter hewan penanggung jawab yang dibuktikan dengan laporan harian;
  • Dilengkapi persyaratan administrasi, berupa SKKH/SV yang menyatakan bahwa: Hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK, Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan,Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus PMK; Memperhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai Permentan 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
  • Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/di daerah yang terkonfirmasi positif PMK (tidak transit);
  • Sebelum dan setelah mengangkut hewan alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi. Di tempat pengeluaran dan daerah tujuan dilakukan desinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, alat angkut disegel olen Pejabat Karantina di tempat pengeluaran dan hanya dapat dibuka oleh dokter hewan berwenang di daerah tujuan;
  • Air yang digunakan untuk menyiran HRP selama perjalanan harus dicampur/ditambahkan desinfektan sesuai dosis;
  • Semua sisa pakan, kotoran hewan, dan sampah dilakukan pemusnahan;
  • Dilakukan vaksinasi PMK di tempat tujuan untuk hewan bibit yang masuk ke daerah tidak bebas PMK (jika vaksin telah tersedia di Indonesia).
  • Pada HRP yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, dilakukan pemantauan PMK secara laboratorium. Sampling untuk deteksi penyakit melalui pendekatan prevalensi 10%  dengan Judgment Sampling. Sampel berupa probang sampel atau swab seluruh area mulut HRP. Metode pengujianPolymerase Chains Reaction (PCR) PMK pooling 5 sampel. 
    Sampling Detect Disease (95%)
    Sampling Detect Disease (95%)

B. HEWAN RENTAN PMK (HRP) SEBAGAI HEWAN POTONG DAN KURBAN
Hewan Rentan PMK (HRP) berupa sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan kuku belah/genap yang lainnya yang diperuntukkan sebagai hewan potong dan hewan kurban. Persyaratan administrasi dan teknis HRP antar area, sebagai berikut:
  • Hewan Rentan PMK (HRP) yang diperuntukkan sebagai hewan potong dan hewan kurban dapat dilalulintaskan dari: Pulau bebas ke Pulau bebas; Pulau bebas ke Area bebas; Area bebas ke Area tidak bebas
  • Terhadap pengeluaran antar area telah dilakukan TKH selama 14 hari yang dilakukan di IKH, atau IKH milik pihak lain/tempat Tindakan karantina Hewan Milik Pihak Lain, atau apabila tidak ada IKH di tempat pengeluaran maka pengamatan dapat berdasarkan dari hasil pengawasan 14 hari oleh dokter hewan berwenang di daerah asal dan dicantumkan di dalam SKKH/SV bahwa hewan tidak menunjukkan gejala Klinis PMK sebelum dilalulintaskan; 
  • Terhadap pengeluaran ternak eks impor yang masih berada di kandang pemilik, pengamatan selama 14 hari dilakukan oleh dokter hewan penanggung jawab yang dibuktikan dengan laporan harian;
  • Dilengkapi persyaratan administrasi, berupa SKKH/SV yang menyatakan bahwa; Hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK; Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan; Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus.;  Memperhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai Permentan 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
  • Transportasinya diangkut langsung menuju daerah tujuan dan tidak boleh berhenti di daerah wabah/di daerah yang terkonfirmasi positif PMK (tidak transit); Sebelum dan setelah mengangkut hewan alat angkut dilakukan pencucian dan desinfeksi. Di tempat pengeluaran dan daerah tujuan dilakukan desinfeksi terhadap hewan dan alat angkut, alat angkut disegel olen Pejabat Karantina di tempat pengeluaran dan hanya dapat dibuka oleh dokter hewan berwenang di daerah tujuan;
  • Air yang digunakan untuk menyiran HRP selama perjalanan harus dicampur/ditambahkan desinfektan sesuai dosis;
  • Semua sisa pakan, kotoran hewan, dan sampah dilakukan pemusnahan;
  • Pada HRP yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, dilakukan pemantauan PMK secara laboratorium. Sampling untuk deteksi penyakit melalui pendekatan prevalensi 25% dengan Judgment Sampling. Sampel berupa probang sampel atau swab seluruh area mulut HRP. Metode pengujian Polymerase Chains Reaction (PCR) PMK pooling 5 sampel;
  • Babi merupakan HRP yang dapat bertindak sebagai amplifier virus PMK, harus berasal dari peternakan dengan biosecurity yang baik, peternakan bebas PMK dibuktikan dengan laporan pemantauan rutin oleh peternakan, dilakukan pemantauan seperti tersebut pada huruf i sebelum di lalulintaskan. Babi dilalulintaskan langsung dengan tujuan untuk dipotong ke Rumah Potong Hewan (RPH) khusus babi, dapat melewati area tidak bebas (wabah dan tertular), tetapi tidak boleh masuk, keluar ke dan dari daerah tidak bebas PMK (wabah dan tertular) untuk menghindari kontak dengan HRP lainnya.
C. HEWAN NON HRP
Melalulintaskan HRP dan Non HRP harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar