Jumat, 10 Juni 2022

SKKH atau Rekomendasi Terlebih dahulu

Pertanyaan seakan menghantui pelaku usaha peternakan yang akan melintaskan hewan atau produk hewan yang dimilikinya. Kedua dokumen ini sering dipergunakan sebagai persyaratan administrasi  dalam melalulintaskan ternak, terutama Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) /Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Benda Lain yang menjadi persyaratan utama yang dipersyaratkan Karantina Pertanian seperti yang diatur dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan Dokumen


Kenapa menakutkan seperti hantu, sama Seperti pertanya mana duluan ayam atau telur, pertanyaan mana duluan SKKH dan rekomendasi menjadikan prosedur penerbitan SKKH menjadi berbeda beda. ada yang mempersyaratkan rekomendasi dulu untuk penerbitan SKKH tetapi juga ada yang mempersyaratkan SKKH untuk menerbitkan rekomendasi.

Membingungkan bukan....

Bagaimana Aturannya

Dalam Peraturan Menteri Pertanian No 15 Tahun 2021  tentang  Standar Kegiatan  Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian yang diterbitkan 1 April 2021 menyebutkan permohonan Sertifikat Veteriner Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa lain harus memenuhi Persyaratan:

A. Persyatan Umum

a. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima untuk HPM yang dilalulintaskan antar kabupaten/kota atau Kawasan dalam satu provinsi atau Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi penerima dan Surat Rekomendasi Pengeluaran yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi pengirim untuk HPM yang dilalulintaskan antar provinsi.

b. Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi didasarkan kepada Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Penerima.

c. Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran memuat informasi:

- Nama pemohon

- Alamat

- Provinsi Asal

- Kabupaten/Kota Asal

- Kawasan Asal

- Kabupaten/Kota Tujuan

- Jenis HPM

- Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan daerah tujuan yang disesuaikan dengan Rekomendasi masukan dan Rekomendasi Pengeluaran

Sertifikat Veteriner berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman atau 30 (tiga puluh) hari

B. Persyaratan Khusus

1. pemeriksaan fisik; dan/atau

2. hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Status Daerah, dari:

a. Bebas ke Bebas, Tertular atau Terduga

b. Terduga ke Terduga atau Tertular

c. Tertular ke Tertular

d. Tertular ke bebas atau Terduga sepanjang dapat memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan berdasarkan kajian risiko dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Provinsi, Kesehatan Hewan, atau Kesehatan Masyarakat Veteriner

Status dan situasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dan didasarkan pada rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Status dan situasi tiap daerah dan Kawasan diumumkan melalui website Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Hasil uji Laboratorium Veteriner dikecualikan untuk:

a. HPM yang berasal dari Daerah Bebas penyakit hewan menular tertentu; dan/atau

b. Surat Rekomendasi Pemasukan yang tidak mempersyaratkan hasil uji laboratorium dalam persyaratan teknis kesehatan hewan.


Bagaimana sekarang tidak bingung lag?

Semoga Bermanfaat dan menjadi dasar untuk kita semua 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar