Senin, 29 Agustus 2022

Barista Cilik Membuat Kopi Tubruk

 Kopi adalah Minuman hasil seduhan biji kopi yang telah disangrai dan dihaluskan menjadi bubuk. Kopi merupakan salah satu komoditas di dunia yang dibudidayakan lebih dari 50 negara.

Berikut adalah tantangan Home Project ananda Bilal Ahsanul Umam , Kelas abdurrahman bin auf , @sekolahalamalkarim , berupa menjadi Barista Cilik untuk resep "Kopi Tubruk", Jenis kopi yang paling sering di hidangkan di masyarakat.


Semoga bermanfaat

Senin, 22 Agustus 2022

Tak Berdokumen, Sapi Tertahan di Pelabuhan Bakauheni

 Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung secara konsisten menerapkan aturan mengenai lalulintas hewan rentan penyakit mulut dan kuku (HRP). Hal ini bertujuan dalam rangka peran aktif karantina pertanian lampung pengendalian penyakit mulut dan kuku di Indonesia.


Salah satu penerapan yang dilakukan Karantina Pertanian Lampung adalah dengan melakukan penahanan untuk proses lebih lanjut  terhadap hewan rentan PMK yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Seperti yang terjadi pada 9 ekor sapi asal Lampung Timur di Pelabuhan Bakauheni dengan tujuan Bogor, Jawa barat.


Terhadap HRP tersebut dilakukan penahanan dikarenakan ketika dilakukan pemeriksaan dokumen tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Dokumen yang dipersyaratkan untuk lalulintas HRP adalah sertifikat Kesehatan hewan, surat pernyataan hewan potong, masa karantina 14 hari dan berasal dari peternakan dengan biosecurity ketat serta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK.


Karantina Pertanian Lampung berkomitmen mencegah masuk, keluar dan tersebarnya HPHK pada media HRP yang dilalulintaskan.

Sapi Tak Berdokumen
Sapi Tak Berdokumen


Kamis, 21 Juli 2022

Karantina Lampung Siap Lakukan Pengujian PMK Menggunakan Metode Elisa


Bandar Lampung - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berlangsung dengan sangat cepat. Faktor lalulintas ternak menjadi salah satu faktor yang mempercepat penyebaran PMK di Wilayah Indonesia. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini telah mengeluarkan aturan SE BNPB No.3 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalulintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.

Pengujian Sampel Terhadap Penyakit PMK
Pengujian Sampel Terhadap Penyakit PMK


Sebagai salah satu unsur dalam Satgas PMK, Karantina Pertanian Lampung turut bertanggungjawab dalam melaksanakan surat edaran tersebut diwilayah kerjanya. Hal ini dilakukan untuk menjamin ternak yang dilalulintaskan tidak membawa dan menyebarkan penyakit yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup tinggi ini di daerah tujuan.


Menurut surat edaran tersebut bahwa pengendalian lalulintas hewan rentan PMK dan produknya dilakukan melalui beberapa ketentuan yaitu komoditas yang akan dilalulintaskan harus berasal dari peternakan dengan menerapkan biosecurity ketat, penggunaan ternak hanya bertujuan untuk dipotong, memiliki sertifikat veteriner, melalui tindakan karantina hewan, melalui pengujian Elisa NSP atau PCR dengan hasil negatif dan pelaksanaan biosecuriti di pintu masuk dan pengeluaran. Hewan yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan diatas.


Karantina Pertanian Lampung siap melaksanakan pengujian ELISA NSP terhadap penyakit PMK ini dalam menjamin kesehatan ternak yang dilalulintaskan terutama terhadap penyakit PMK. Sehingga lalulintas ternak dalam upaya pemenuhan kebutuhan protein hewani masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan risiko penyebaran penyakit PMK sekecil mungkin.


Karantina tetap berperan aktif dalam meningkat layanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan tugasnya dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan karantina.


#LaporKarantina

#KarantinaPertanianLampung

Minggu, 12 Juni 2022

HIdup Bersama Penyakit Mulut dan Kuku, Inovasi Perdagangan ternak dan Produk Ternak

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Indonesia  di Gresik pada tanggal 28 April 2022 setelah  Tahun 1986 Indonesia dinyatakan bebas PMK melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/1986 dan diakui oleh Resolusi OIE no XI tahun 1990.

Menurut Kiatvetindo PMK 2022 untuk mengendalikan PMK terdapat beberapa prinsip dasar diantaranya:

  1. Mencegah kontak antara hewan peka dan virus PMK
  2. Menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular; dan 
  3. Meningkatkan resistensi/kekebalan hewan peka.

Prinsip ini dapat diterapkan dengan :

  1.  Menghentikan penyebaran infeksi virus melalui tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas;
  2. Menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan hewan tertular dan hewan yang terpapar (stamping out);
  3. Menghilangkan virus PMK dengan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan bahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit; atau disposal bahan-bahan terkontaminasi; dan
  4. Membentuk kekebalan pada hewan peka dengan vaksinasi.

Pemeriksaan Ternak
Pemeriksaan Ternak

Pengendalian lalulintas sebagai salah satu cara menghentikan penyebaran virus adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan ditengah keterbatasan keterbatasn untuk melakukan langkah pengendalian lainnya seperti stamping out dan vaksinasi.

Badan Karantina Pertanian telah mengeluarkan  Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022   Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berisi pengendalian terhadap lalulinta ternak, produk ternak dan media pembawa lain berupa hijauan dan bahan pakan ternak serta pupuk kandang, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini:



Matriks Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Untuk lalulintas HRP hanya dapat dilalulintaskan berasal dari daerah bebas, bahkan untuk yang menuju pulau bebas harus berasal dari daerah bebas. Ketentuan ini membuat daerah tidak bebas tidak dapat samasekali melalulintas kan ternak hidupnya sehingga harus melakukan berbagai terobosan terutama bagi daerah yang mempunyai populasi ternak besar.

Terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan menghasilkan produk hewan yang mempunyai resiko lebih rendang dibandingkan hewan hidup.

Produk Hewan dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:

1. Produk Hewan Risiko Tinggi.

Produk Hewan Berisiko Tinggi adalah produk hewan yang berasal dari HRP berupa karkas, daging, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen, embrio, ovum, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8

Matriks Hewan Produk Hewan REsiko Tinggi

Merubah hewan menjadi produk hewan beresiko tidak terlalu merubah banyak ketentuan lalulintas dibandingkan hewan. Perubahan nyata terlihat pada lalulintas produk hewan dari daerah bebas ke daerah tertular tanpa ketentuan sebagai kebutuhan kurban. Oleh sebab itu sebaiknya pemrosesan produk hewan sampai dengan produk hewan yang mempunyai risiko sedang.
2. Produk hewan Resiko Sedang

Produk Hewan risiko sedang berupa daging tanpa tulang dan tanpa limphoglandula, kepala/jeroan/tulang/kaki/ ekor yang telah direbus dalam air mendidih selama minimal 30 menit, kulit mentah garaman, semen, embrio, ovum yang berasal dari HRP yang telah memenuhi persyaratanteknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8

Matriks Produk Hewan Risiko Sedang

  
Membuat produk hewan yang mempunyai risiko sedang merupakan salah satu satu solusi buat daerah yang sudah merah untuk melalulintaskan hewan dan produk hewannya. Dengan merubah hewan menjadi produk hewan beresiko sedang membuat daerah tersebut dapat melalulintaskan produk hewannya menuju ke daerah yang tidak bebas. Tentu saja menghasilkan produk hewan berkatagori sedang memerlukan fasilitas yang dapat mengahasilkan produk hewan bertagori sedang yang sesuai dengan TAHC OIE chapter 8.8. Sebagai contoh, daerah tertular memerlukan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang mempunyai fasilitas untuk melakukan pelayuan dan pelepasan tulang dan limfoglandula.

3. Produk Hewan Berkatagori Rendah 

Produk Hewan Berkatagori Rendah


  1. Produk olahan berasal dari susu (antara lain susu bubuk, es krim, susufermentasi, whey);
  2. produk olahan daging, kulit dan jeroan (antara lain bakso, sosis, kornet,dendeng, kerupuk kulit);
  3. kulit pickled dan kulit jadi (wet blue sampai finished leather);
  4. produk olahan yang berasal dari tanduk/tulang/kuku/taring/wool/bristle/rambut hewan;
  5. Bahan Pakan Asal Hewan (meat and bone meal/MBM, Blood Meal/BM,dll);
  6. Produk Hewan eks-impor yang telah dinyatakan sehat dan dibuktikan dengan sertifikat pelepasan (KH-14). Produk Hewan eks-impor dapat dimasukkan dalam katagori ini apabila tidak diganti kemasan; dan
  7. Produk hewan yang berasal dari hewan tidak rentan PMK

Apabila punya kemampuan daerah dapat merubah hewan hidup menjadi produk hewan berkatagori rendah seperti daftar diatas, sehingga dapat dilalulintaskan baik dari daerah bebas maupun tidak bebas. Tentu saja menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah mengingat dibutuhkan investasi yang tidak sedikit untuk membuat sarana yang mampu menghasilkan produk olahan.

Untuk daerah bebas apalagi pulau bebas bukannya tanpa masalah, apabila tidak mempunyai atau tidak mampu memenuhi kebutuhan protein hewan sendiri maka juga perlu beberapa terobosan beberapa hal yang terpikirkan oleh saya diantaranya:
1. Pembuatan sentra peternakan baru untuk daerah daerah atau pulau yang masih bebas.
2. Diversifikasi pangan protein asal hewani HRP dengan subsitusi dari protein hewani lainnya.
3. Pengetatan Biosecurity ditempat pemasukan orang dari luar untuk menjaga daerah atau pulau tetap bebas.















Sabtu, 11 Juni 2022

Berbicara PMK di Depan Pak Bupati Lampung Tengah

 


Dalam acara Rapat Kordinasi Pengendalian Penyakit PMK pada ternak yang diselenggarakan oleh Sekertariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Acara dihadiri oleh unsur pimpinan daerah Kabupaten Lampung tengah mulai dari Bupati Lampung Tengah, Kapolres Lampung Tengah, Dandim Lampung Tengah, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Lampung dan Kepala Dinas Terkait di Lampung Tengah.

Dari instansi vertikal kementerian hadir Balai Veteriner Lampung dan Badan Karantina Pertanian Lampung. Organisasi PDHI, ISPI dan Paravetindo beserta Paravetindo turut hadir memberikan sumbangsih saran untuk peternak baik peternak kecil maupun perusahaan penggemukan sapi.

Materi PMK yang disampaikan sangat lengkap mulai dari status Penyakit di Provinsi Lampung, Patologi Penyakit PMK, pengawasan oleh polisi dan TNI serta masukan dari Peternak baik peternak rakyat maupun perusahaan penggemukan.

Saya berkesempatan menyampaikan materi tentang pengawasan lalulintas hewan rentan penyakit Mulut dan Kuku (HRP) berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022   Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pada surat tersebut ada matriks mengenai lalulintas hewan , produk hewan dan media pembawa lain berupa hijauan dan bahan pakan ternak serta Pupuk Kandang.

Kabupaten Lampung Tengah adalah salah satu kabupaten yang mempunyai populasi HRP terbesar di Propinsi Lampung. Menurut data BPS tahun 2018 tercatat populasi sapi di Kabupaten Lampung tengah adalah 344 508 ekor atau 41,66% dari propinsi Lampung yang mempunyai jumlah 826.980 ekor. Populasi kambing di Kabupaten Lampung Tengah adalah 232.776 ekor atau 16,27 persen, terbanyak  dari populasi kambing  propinsi Lampung yang mempunyai jumlah 1.430.416 ekor. Populasi babi di Kabupaten Lampung juga terbanyak di propinsi Lampung yaitu 11.769 ekor atau 27,06 persen dari populasi babi di Propinsi Lampung yang mempunyai jumlah 43.486 ekor.

Kabupaten Lampung tengah juga lima buah buah perusahaan penggemukan sapi yang secara rutin memasukan sapi bakalan potong Australia.

Melihat hal tersebut tentu sangat penting dan perlu untuk membangun kesadaran dari semua pihak untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit PMK di Kabupaten Lampung Tengah.  




Jumat, 10 Juni 2022

SKKH atau Rekomendasi Terlebih dahulu

Pertanyaan seakan menghantui pelaku usaha peternakan yang akan melintaskan hewan atau produk hewan yang dimilikinya. Kedua dokumen ini sering dipergunakan sebagai persyaratan administrasi  dalam melalulintaskan ternak, terutama Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) /Sertifikat Veteriner/Surat Keterangan Benda Lain yang menjadi persyaratan utama yang dipersyaratkan Karantina Pertanian seperti yang diatur dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan Dokumen


Kenapa menakutkan seperti hantu, sama Seperti pertanya mana duluan ayam atau telur, pertanyaan mana duluan SKKH dan rekomendasi menjadikan prosedur penerbitan SKKH menjadi berbeda beda. ada yang mempersyaratkan rekomendasi dulu untuk penerbitan SKKH tetapi juga ada yang mempersyaratkan SKKH untuk menerbitkan rekomendasi.

Membingungkan bukan....

Bagaimana Aturannya

Dalam Peraturan Menteri Pertanian No 15 Tahun 2021  tentang  Standar Kegiatan  Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian yang diterbitkan 1 April 2021 menyebutkan permohonan Sertifikat Veteriner Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa lain harus memenuhi Persyaratan:

A. Persyatan Umum

a. Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima untuk HPM yang dilalulintaskan antar kabupaten/kota atau Kawasan dalam satu provinsi atau Surat Rekomendasi Pemasukan yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi penerima dan Surat Rekomendasi Pengeluaran yang diterbitkan Pejabat Otoritas Veteriner provinsi pengirim untuk HPM yang dilalulintaskan antar provinsi.

b. Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi didasarkan kepada Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Penerima.

c. Rekomendasi Pemasukan dan Rekomendasi Pengeluaran memuat informasi:

- Nama pemohon

- Alamat

- Provinsi Asal

- Kabupaten/Kota Asal

- Kawasan Asal

- Kabupaten/Kota Tujuan

- Jenis HPM

- Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan

Telah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan daerah tujuan yang disesuaikan dengan Rekomendasi masukan dan Rekomendasi Pengeluaran

Sertifikat Veteriner berlaku untuk 1 (satu) kali pengiriman atau 30 (tiga puluh) hari

B. Persyaratan Khusus

1. pemeriksaan fisik; dan/atau

2. hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Status Daerah, dari:

a. Bebas ke Bebas, Tertular atau Terduga

b. Terduga ke Terduga atau Tertular

c. Tertular ke Tertular

d. Tertular ke bebas atau Terduga sepanjang dapat memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan berdasarkan kajian risiko dari Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota, Provinsi, Kesehatan Hewan, atau Kesehatan Masyarakat Veteriner

Status dan situasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian dan didasarkan pada rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner Nasional. Status dan situasi tiap daerah dan Kawasan diumumkan melalui website Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Hasil uji Laboratorium Veteriner dikecualikan untuk:

a. HPM yang berasal dari Daerah Bebas penyakit hewan menular tertentu; dan/atau

b. Surat Rekomendasi Pemasukan yang tidak mempersyaratkan hasil uji laboratorium dalam persyaratan teknis kesehatan hewan.


Bagaimana sekarang tidak bingung lag?

Semoga Bermanfaat dan menjadi dasar untuk kita semua 

Rabu, 08 Juni 2022

Cara Lalulintas Media Pembawa Lain Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berupa Pakan dan Pupuk Kandang

Tahun 2022 ini kita dikejutkan dengan kembali merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang telah bebas dari PMK dan telah diakui bebas oleh Organiseasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan oleh virus RNA (Picornaviridae, Apthovirus) menyerang ternak sapi, kerbau, kambing,domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat danmenimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.

Aturan Lalulintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) yang kita bahas kali ini adalah berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022  Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022  Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Bahan Pakan Ternak Asal Hewan
Bahan Pakan Ternak Asal Hewan 

Ruang lingkup Daerah Beresiko

Pengaturan untuk lalu lintas HRP, Produk Hewan dan MediaPembawa Lain berbasis Wilayah administrasi:

1) Area Tidak Bebas adalah Wilayah Administrasi yang sudahditetapkan sebagai daerah wabah PMK, dan/atau ditemukankasus PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

2) Area Bebas adalah Wilayah Administrasi yang belumditemukan kasus PMK atau belum dilaporkan adanya gejalaklinis PMK berdasarkan data atau informasi dari sisteminformasi Kesehatan Hewan Nasional;

Pengaturan Terhadap Media Pembawa Lain

Media Pembawa Lain (MPL) adalah media pembawa yang tidak digolongkan hewan dan produk hewan yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) (Pasal 25 UU 21/2019)

A. HIJAUAN MAKANAN TERNAK (HMT) DAN BAHAN PAKAN TERNAK LAINNYA

Ketentuan lalulintas HMT dan bahan pakan ternak

Matriks Lalu Lintas Hijauan Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak
Matriks Lalu Lintas Hijauan Makanan Ternak dan Bahan Pakan Ternak


B. PUPUK KANDANG BERASAL DARI KOTORAN HEWAN RENTAN PMK (HRP)

Ketentuan lalulintas Pupuk Kandang

Matriks Lalu Lintas Pupuk Kandang
Matriks Lalu Lintas Pupuk Kandang

Persyaratan Administrasi

Persyaratan AdministrasiPersyaratan administrasi dan teknis untuk pemasukan impor, pengeluaran ekspor dan pemasukan pengeluaran antar area MPL, yang diperbolehkan untuk dilalulintaskan sesuai Angka 4 Huruf a dan b SE, mengacu pada ketentuan:

  • a. UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Perundangan tentang Pupuk Organik

Persyaratan Teknis Hijauan Pakan Ternak dan Bahan Pakan Ternak

a. Importasi 

Terhadap pemasukan impor HMT dan bahan pakan yang berasal dari luar wilayah negara Republik Indonesia, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:

  • diperbolehkan berasal dari negara asal bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) (deklarasi Badan Kesehatan Hewan Dunia/WOAH/OIE);
  • diperbolehkan berasal dari negara asal endemis OPT, OPTK dan/atau PMK yang telah disetujui setelah diberikan perlakuan;
  • dilarang berasal dari negara asal terjadi wabah PMK berdasarkan Keputusan Menteri;
  • pencantuman keterangan bahwa HMT dan bahan pakan ternak lainnya berasal dari negara asal bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada Phytosanitary Certificate dari negara asal

b. Antar Area
Terhadap pemasukan dan pengeluaran HMT dan bahan pakan ternak lainnya berasal dari area asal bebas ke area tujuan bebas, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:
  • telah melalui perlakuan antara lain seperti dikeringan dalam bentuk hay/straw;
  • pencantuman keterangan bahwa HMT dan bahan pakan ternak lainnya diperoleh dari lokal area asal yang bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada Phytosanitary Certificate dari tempat pengeluaran.
Persyaratan Teknis Pupuk Kandang

Terhadap pemasukan impor dan pemasukan pengeluaran pupuk kendang berasal dari area asal bebas ke area tujuan bebas, diberikan persyaratan teknis sebagai berikut:
  • Telah mengalami proses pengolahan dengan metode pengomposan (minimal 5 hari).
  • Produk dikemas dalam kemasan yang utuh, kuat, tidak sobek/tidak bocor, dan diberi label.
  • Terhadap pemasukan impor, dilampirkan surat keterangan dari pejabat berwenang di negara asal, yang menyatakan bahwa pupuk kandang berasal dari negara asal bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada surat keterangan yang ditandatangani produsen/pengepul/distributor (surat keterangan asal).
  • Terhadap pemasukan dan pengeluaran antar area dicantumkan keterangan bahwa pupuk kandang berasal dari kotoran HRP hidup di area asal yang bebas dan/atau tidak terjadi wabah PMK, pada surat keterangan benda lain (KH-13), berdasarkan informasi/surat keterangan pejabat berwenang di area asal.