Apa jadinya jika alat angkut yang membawa hewan, ikan, atau tumbuhan mengalami musibah atau keadaan tak terduga dan harus mendarat darurat?


Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 7 Tahun 2024, ada prosedur penting yang wajib dipatuhi untuk menjaga keamanan hayati negeri kita:

Lapor Segera!

Penanggung jawab alat angkut wajib segera melapor dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi pemerintah terdekat (otoritas bandara/pelabuhan/aparat setempat) jika pejabat karantina tidak ada di lokasi.

Jangan Asal Bongkar Muatan!

Media pembawa dilarang diturunkan tanpa izin Pejabat Karantina, kecuali dalam kondisi mendesak yang membahayakan keselamatan atau jika media pembawa tersebut mudah rusak.

Pemeriksaan Kesehatan

Setiap media pembawa yang turun akan diperiksa kesehatannya oleh Pejabat Karantina untuk memastikan tidak ada risiko penyebaran hama dan penyakit.

Tindak Lanjut Cepat

Jika dinyatakan sehat, muatan bisa dipindahkan ke alat angkut lain di bawah pengawasan petugas. Namun, jika ditemukan gejala penyakit berbahaya, tindakan tegas seperti perlakuan atau pemusnahan akan dilakukan demi keamanan nasional.
Keadaan darurat memang tidak terduga, namun kepatuhan kita pada prosedur karantina memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi!


 |
| Tindakan Karantina Keadaan Darurat |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar