Minggu, 27 Desember 2020

Peternakan Sapi Wagyu di Propinsi Lampung



Sapi Wagyu adalah jenis sapi  yang digemari oleh rasanya yang istimewa. Jenis sapi yang berasal dari jepang ini diperlakukan khusus sehingga secara optimal akan memberikan nilai tambah dalam rasa yang dihasilkan.

Propinsi lampung memiliki peternakan sapi Wagyu yang berada di Jabung, Lampung Timur, Lampung. dengan populasi yang ribuan diharapkan dapat mensupport kebutuhan protein bagi masyarakat.

yuk kita ikuti videonya.................

Ini Dia Komoditas Pertanian Yang Tidak Libur di Hari Natal 2020 di Karantina Pertanian Lampung.

 Perayaan Natal Tahun 2020 bagi umat Kristiani baru saja berlalu ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukan titik akhir.

Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Libur Natal, Karantina Lampung tetap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa perkarantinaan . Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat terhadap komoditas pertanian yang dilalulintaskan.
Tercatat Karantina Pertanian Lampung melakukan sertifikasi komoditas pertanian sejumlah 179 sertifikat. Jenis komoditas yang dilalulintaskan adalah bahan konsumsi kebutuhan masyarakat dan juga komoditas hobi yang menjadi kegemaran baru dikala pandemi.
Telur Ayam Konsumsi, Ayam Broiler, Sapi dan Kambing Potong serta produk hewan merupakan komoditas hewan dan produknya yang dominan dilalulintaskan di melalui wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II.
Sedangkan bahan konsumsi sayuran Kol, Kubis, Fresh Produk dan Wortel serta komitas hobi seperti bibit tanaman hias, Aglonema, Adenium merupakan komoditas Tumbuhan dan produknya yang dominan dilalulintaskan.
Karantina Pertanian Lampung berikan jaminan kesehatan kepada masyarakat terhadap komoditas pertanian yang telah melalui pemeriksaan karantina.

Pemeriksaan Sapi Ke Pulau Jawa
Pemeriksaan Sapi Ke Pulau Jawa

Pemeriksaan Daging Celeng dengan Segel GPS
Pemeriksaan Daging Celeng dengan Segel GPS

Karantina Pertanian Lampung Wilker Pelabuhan Bakauheni
Counter Karantina Pertanian Lampung Wilker Pelabuhan Bakauheni


Jumat, 25 Desember 2020

Hari Pertama Libur Natal 2020, Karantina Pertanian Lampung lakukan 243 Sertifikasi Layanan Karantina Pertanian.

Pemeriksaan Komoditas Karantina

 Karantina Pertanian Lampung tetap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan jasa Karantina Pertanian pada Libur Natal 2020 yang berlangsung pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Pada hari pertama tanggal 24 Desember 2020 tercatat 243 sertifikasi Karantina telah dilakukan baik untuk kegiatan layanan Karantina Hewan maupun Karantina Hewan.

Kegiatan Ekspor berlangsung di wilayah kerja Pelabuhan Panjang dengan komoditas Kopi Biji dan Lada Biji senilai 2,2 Milyar Rupiah dengan negara Tujuan Maroko dan India.
Kegiatan Domestik Keluar komoditas karantina hewan terbesar di Wilker Pelabuhan Bakauheni dengan frekuensi terbanyak adalah komoditas telur tetas sejumlah 159.749 kg dan sapi potong sejumlah 271 ekor. Sedangkan bibit tanaman hias menjadi komoditas Domestik Keluar Karantina Tumbuhan terbanyak dengan jumlah 1120 batang yang melalui Wilker Bandara Radin Inten II.
Kegiatan domestik masuk terbesar untuk Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan berada di Wilker Pelabuhan Bakauheni. komoditas Karantina Hewan terbesar adalah susu olahan sejumlah 105.700 kg dan komoditas Karantina Tumbuhan adalah produk segar berupa buah sejumlah 14.000 Kg.
Karantina Pertanian Lampung berkomitmen tetap melayani masyarakat pengguna jasa pertanian di libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kamis, 24 Desember 2020

Evaluasi Efektifitas dan Efesiensi Sistem Manajemen, Karantina Pertanian Lampung Lakukan Kaji Ulang Manajemen Sistem Manajemen Terintegrasi

Karantina Pertanian Lampung telah menerapkan beberapa sistem manajemen mutu yang tergabung dalam Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT). SMT Karantina Pertanian Lampung terdiri dari empat standar yaitu Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001: 2015), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 :2016), Standar Utama Persyaratan Kompetensi untuk Laboratorium (ISO 17025: 2017) dan Standar Pelayanan Publik (UU 25 Tahun 2009).

Untuk mengevaluasi efektifitas & efisiensi penerapan sistem manajemen serta mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan tindakan korektif, tindak lanjut program dan evaluasi sasaran mutu Penerapan SMT di Karantina Pertanian Lampung maka dilakukan Kaji Ulang Manajemen (KUM).
Kaji Ulang Manajemen diikuti oleh keseluruhan Manajemen BKP Kelas I Bandar Lampung baik secara daring maupun luring. Dalam KUM hal yang dilakukan evaluasi antara lain yang berkaitan dengan perubahan isu internal dan eksternal yang relevan bagi laboratorium; pencapaian sasaran mutu; kesesuaian kebijakan dan prosedur; status tindakan dari kaji ulang manajemen sebelumnya; hasil audit internal terakhir; tindakan korektif; asesmen oleh pihak eksternal; perubahan volume dan jenis pekerjaan laboratorium; umpan balik pelanggan, pengaduan/keluhan; efektifitas dari peningkatan yang diimplementasikan; kecukupan sumber daya; hasil identifikasi risiko; hasil penjaminan keabsahan hasil laboratorium; faktor relevan lainnya seperti kegiatan monitoring dan pelatihan.
Karantina Pertanian Lampung selalu meningkatkan efektifitas SMT secara berkelanjutan melalui kebijakan mutu, sasaran mutu, hasil audit, analisis data, tindakan perbaikan dan pencegahan, kaji ulang dokumen serta kaji ulang manajemen
Dengan peningkatan berkelanjutan diharapkan tidak hanya dapat menghilangkan ketidaksesuaian yang terjadi tetapi merupakan usaha untuk menciptakan dan memajukan kreativitas cara yang terbaik untuk organisasi, Staf BKP Kelas I Bandar Lampung, pelanggan serta pihak lain yang berkepentingan
Rapat Daring
Kaji Ulang Manajemen Karantina Pertanian Lampung

Rapat Secara Luring
Kaji Ulang Manajemen Karantina Pertanian Lampung

Ribuan Sapi asal Australia Disucihamakan Oleh Karantina Pertanian Lampung

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021 Pelabuhan Panjang kedatangan Kapal Sapi MV Girolando. Kapal sapi ini mengangkut 3.668 ekor sapi bakalan asal Australia.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen serta melakukan pemeriksaan fisik untuk memastikan tidak diketemukan gejala penyakit maka hewan dapat dibongkar untuk dilakukan tindakan karantina hewan selanjutnya di Instalasi Karantina Hewan (IKH)
Sebelum memasuki IKH dilakukan pensucihamaan untuk mengurangi mikroorganisme merugikan yang mungkin terbawa oleh media pembawa. Karantina Pertanian Lampung menggunakan Inovasi berupa Kendaraan desinfeksi bergerak "INOKI" dalam melaksanakan perlakuan pensucihamaan ternak dan alat angkut di pelabuhan.
Karantina Pertanian Lampung berkomitmen cegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan.

Desinfeksi Sapi Asal Australia
Desinfeksi Sapi Asal Australia



Tim Penilai Kelayakan periksa Kesesuaian Persyaratan Instalasi Karantina saat Cuti Bersama Nataru

Penilaian IKH DOC
Penilaian Kelayakan IKH DOC

Tim Penilai Kelayakan IKH Karantina Pertanian Lampung melakukan Studi Kelayakan Instalasi Karantina Hewan milik pihak lain untuk media pembawa anak ayam Umur sehari.

Pemeriksaan dilakukan pada pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi dan kesesuaian persyaratan teknis untuk media pembawa anak ayam umur sehari (DOC) sesuai dengan Permentan 70 Tahun 2015 mengenai Instalasi Karantina Hewan.
Instalasi Karantina Hewan berupa bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana yang nantinya akan digunakan dalam pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan yang bertujuan cegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan.
Karantina Pertanian Lampung berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada pengguna jasa disaat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Selasa, 22 Desember 2020

Sejuknya Suasan Pagi di Desa Ini , Gereja dan Masjid Berdampingan


 

Tujuh Puluh Lima Tahun Indonesia merdeka, isu toleransi terkada masih menjadi batu sandungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sering kita dengar tragedi kemanusiaan yang diawali oleh permasalahan toleransi antar masyarakat.

Derasnya informasi permasalahan toleransi menyebabkan terkadang kita menganggap hal ini menjadi biasa dimasyarakat kita. Padahal bila kita lihat disekitar kita banyak sekali contoh contoh pelaksanaan toleransi kehidupan beragama yang dapat kita lihat.

seperti pada video ini dimana Masjid dan gereja dapat hidup berdampingan, menambah sejuknya suasana pagi di desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Terima kasih

Sabtu, 05 Desember 2020

CAMPING WITH FATHER


Ingat kapan terakhir kali berkemah?
Seingat saya terakhir saya berkemah adalah disaat mengikuti kegiatan perkemahan sabtu minggu (Persami) yang dilaksanakan ekstrakulikuler pada saat di jenjang Sekolah Menengah Pertama.
Suatu momen yang mungkin sudah agak samar teringat karena terjadi kurang lebih seperempat abad yang lalu. Selebihnya karena kurang menyukai aktivitas diluar rumah, dapat dipastikan tidak pernah lagi melakukan aktifitas berkemah.
Pernah memikirkan berkemah dengan anak?
Tentu saja tidak….
Bahkan bila harus membuat daftar “to do list” bersama anak tentu saja mungkin kegiatan berkemah baik itu sendiri apalagi bersama anak mungkin tidak akan pernah masuk dalam daftar kegiatan.
Jadi..
Saat itu ananda Balqis kelas III, tidak biasanya menunggu di depan pintu rumah.
“Bapak, besok jadwalnya kemah bersama ayah,” ujar ananda dengan wajah antusias.
Jujur saja kegiatan sangat menjauhi zona nyaman yang saya miliki.
Tapi tentu saja rasa itu hilang dengan raut wajah antusias ananda. Sehingga akhirnya kamipun berkemas menyiapkan barang yang harus dibawa keesokan harinya.
Terselip kekhawatiran disaat terdapat pembatasan peralatan dan bahan makanan yang boleh dibawa. Hanya beberapa ubi jalar dan sejenisnya saja yang boleh dibawa ke lokasi perkemahan.
Cuaca yang kurang bersahabat menyambut kami setibanya dilokasi perkemahan, hujan agaknya akan turun dengan lebatnya. Bergegas dengan dibantu abi pengajar di Sekolah Al Karim mendirikan tenda yang akan kami gunakan dimalam ini.
Dan benar saja, akhirnya hujan turun dengan sangat lebat membasahi lokasi perkemahan yang kemudian membuat tanah menjadi becek disekitar lokasi perkemahan
Sampai sini kok sepertinya “bad story” yah?
Kita mulai yuk keseruannya!
Jelang shalat magrib hujan sedikit mereda, aktifitas perkemahan mulai dilakukan dengan arahan dan petunjuk dari abi dan umi fasilitator.
Dimulai dari menyiapkan makan malam dengan ananda menggunakan perbekalan yang dibawa yaitu ubi jalar, disini dibutuhkan kerjasama bersama ananda dan teman satu kelompok. Kegiatan ini selanjutnya diikuti dengan kegiatan bermanfaat lainnya seperti membaca Al Quran dengan dibimbing ayah, menerima materi parenting sampai akhirnya menuju tenda untuk beristirahat.
Selanjutnya pada pagi harinya sebelum sholat subuh dilakukan kegiatan mencari jejak, yang diikuti beberapa kegiatan permainan yang akan memicu kreatifitas dan kekompakan ayah dan ananda. Permainan yang disampaikan Abi dan Umi fasilitator Alkarim sangat menarik sehingga tak terasa waktu berkemah sudah selesai dan kembali kerumah.
Disini hikmah yang dapat diambil adalah ditengah serbuan informasi yang sangat sukar dibendung saat ini, penggunaan media sosial dan media komunikasi tentu sangat menyita dan menghabiskan waktu. Dimana terkadang ananda hanya mendapat sisa waktu yang kita miliki.
Pada kegiatan kemah bersama ayah ini kita di anugrahkan kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama anak. Kesempatan yang mungkin saja pertama kali kita dapat dan bisa jadi yang terakhir untuk kemah berdua saja dengan ananda.
Selain itu, kegiatan kemah bersama ayah ini dilakukan sebelum ananda melaksanakan kegiatan kemah diluar sekolah bersama dengan teman – temannya. Sehingga pada saat kemah bersama ayah ini akan memberikan pengalaman pertama yang kemudian akan menjadi panduan ananda untuk kemudian mengikuti selanjutnya.
Terima kasih untuk abi dan umi fasilitator yang telah mempersiapkan acara dengan baik.

(Disampaikan dalam Lomba Literasi Sekolah Alam Al Karim Lampung)
Camping With Father
Camping With Father

BERGEMBIRA DITENGAH PANDEMI


Tahun 2020 adalah tahun yang istimewa, sehingga kita harus bergembira.
Setujukah anda apabila ada seseorang yang berkata demikian didepan anda?
Mayoritas pasti akan menyatakan tidak setuju, hal ini disebabkan diantaranya oleh kekhawatiran akan wabah, resesi ekonomi, pembatasan interaksi dan kegiatan sosial serta larangan sekolah tatap muka di masa Pandemi Covid-19.
Buat orang tua yang mempunyai anak usia sekolah, pembatasan sekolah tatap muka tentu akan menjadi suatu tantangan yang harus dihadapi. Tidak sedikit informasi yang kita terima yang memperlihatkan keluhan orang tua akibat kegiatan belajar di rumah.
Lalu mengapa harus bergembira?
Alasan pertama tentu saja dikarenakan “kita adalah pelaku sejarah”. Tanpa kita sadari saat ini adalah pelaku sejarah saat negara kita terkena pandemi. Tercatat ini adalah pandemi pertama setelah 75 tahun Indonesia merdeka. Dan karena pandemi ini belum usai tentu saja hasil akhir belum diketahui, tetapi yang bisa kita bantu untuk negara adalah menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sehingga sebagai pelaku sejarah kita dapat menceritakan peran kita dalam masa pandemi terhadap keturunan kita.
Alasan Kedua adalah “Waktu yang lebih banyak dengan anak”. Tidak bisa dipungkiri pembatasan pertemuan tatap muka disekolah menyebabkan waktu lebih banyak dengan anak dirumah. Biasanya semakin tinggi tingkatan sekolah maka anak akan semakin sibuk dengan kegiatan sekolah, sehingga komunikasi yang berkualitas dengan orang tua semakin berkurang.
Kegiatan belajar di rumah merupakan salah satu bentuk adaptasi kebiasaan baru dimasa Pandemi Covid-19 di bidang pendidikan. Perlu inovasi dan kerjasama yang apik dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran dirumah antara orang tua dan dan juga sekolah untuk memperoleh hasil terbaik untuk ananda. Sehingga tercipta suasana pembelajaran yang menarik dan menggembirakan baik buat anak, orang tua dan guru fasilitator disekolah.
Anak kami Bilal, Saat ini Kelas satu di SD Alam Al Karim Lampung. Pandemi Covid 19 menyebabkan ananda belum pernah duduk di kelas, bermain dengan teman sekelasnya dan juga bertatap muka dengan guru fasilitator di sekolah.
Ananda bilal mengikuti program Belajar Di Rumah (BDR). Setiap minggunya ananda akan memperoleh materi pembelajaran yang kemudian akan dibimbing oleh guru fasilitator secara daring. Program pembelajaran dibuat sedemikian rupa sehingga ananda dapat mengikuti dengan baik. Dalam periode tertentu akan diberikan tantangan kepada siswa sehingga akan memicu kreativitasnya. Selain itu, walaupun melaksanakan belajar di rumah, diprogramkan kegiatan “green theurapi” yaitu melaksanakan kegiatan diluar rumah dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
Terima kasih untuk Abi dan Umi guru fasilitator SD Alam Alkarim yang telah menyiapkan dan membimbing ananda selama masa Pandemi-Covid19
Lalu adakah alasan lain untuk bergembira dimasa Pandemi Covid19?
Alasan Ketiga dan yang paling penting adalah dengan bergembira maka hormon tubuh seperti seronin, dopamin, relaksin , oksitosin dan endorfin akan mengalir deras ditubuh memberikan sinyal tubuh untuk memproduksi sel kekebalan tubuh. Sel yang secara alami akan melawan semua penyakit yang masuk kedalam tubuh.
Jadi mulailah bergembira dan bahagia dimasa pandemi ini.
Bergembira belajar bersama ananda di rumah.
Salam Sehat

(Disampaikan dalam Lomba Literasi Sekolah Alam Al Karim Lampung)
Bermain Saat Pandemi Covid 19
Bermain Ditengah Pandemi Covid 19


Kamis, 26 November 2020

Senin, 05 Oktober 2020

Cara Membuat Slime Jelly


 

Slime Jelly Adalah mainan yang populer dikalangan anak anak, bagaimana cara membuatnya, kita lihat video berikut...... semoga bermanfaat

Pelepasliaran Biawak, Burung dan Ular di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman


 

BKP Kelas I Bandar Lampung Bersama dengan BKSDA SK III, dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung lepasliarkan satwa hasil pengawasan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, 

Mari kita lihat videonya.....

Jumat, 21 Agustus 2020

Murojaah Surat AT-Taakatsur, AL-Qori'ah, Al-'Adiyaat

 

Video ini diikutsertakan dalam perlombaan sambut HUT Kemerdekaan RI ke 75 dan Tahun Baru Islam 1422 H di Al Karim School Lampung.

Murojaah Surah An-Naas, Al-Falaq dan Al-Ikhlash

 

Video Ini Diikutsertakan dalam perlombaan sambut HUT RI ke 75 dan Tahun Baru Islam di Sekolah Alam Al Karim School, Lampung.

Masih Ada Toleransi Di Negeri InI

Libur Weekend Ini dimulai dengan mengerjakan tugas sekolah anak. Menyambut Hari Kemerdekaan  Republik Indonesia 75 Tahun dan Tahun Baru Islam 1422 H Sekolah Anak Kami menyelenggarakan Perlombaan. Lomba yang diadakan sangat beragam dibedakan berdasarkan kelasnya mulai dari menyanyikan lagu perjuangan, membaca puisi, fashion show dari barang bekas sampai dengan murojaah surat dari Alquran.

Kebetulan sekali walaupun pada kelas yang berbeda, kedua anak kami dapat mengikuti jenis perlombaan yang sama. Perlombaan yang diikuti adalah Tahfidz Hafalan Surat Pendek dalam Al Quran. Walaupun tentu saja dengan surat yang berbeda.

Pengambilan gambar dilakukan di Taman Hutan Raya Kemiling, tentu saja sambil melakukan green theuraphy ditengah tengah pandemi Covid19 yang masih mengahantui negeri ini. Selanjutnya dilakukan editing video dengan kemampuan seadanya. Berikut Hasil Video Yang Dihasilkan.

                                        Video Surat An-Naas, Al-Falaq dan Surat Al-Ikhlash


                                          Video Surat At-Taakatsur, Al-Qori'ah dan Surat Al-'Adiyaat


Langkah selanjutnya adalah mengupload video dalam media sosial berplatform facebook dengan menandai 20 orang teman. Pada tahap ini kami membuat list menentukan saja orang yang akan kami tandai. Salah satu kriteria yang kami pakai untuk menandai orang tentu saja yang beragama muslim.

Tapi respon yang kami dapat sungguh mengejutkan, beberapa teman kami yang non muslim menjadi pemberi respon yang tercepat dalam video putra dan putri kami ini. Sungguh mengharukan ditengah ancaman intoleransi yang sangat tinggi saat ini. 


  

Kamis, 20 Agustus 2020

Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina, Berbagai Jenis Satwa Liar Dilepasliarkan Oleh Karantina Pertanian Lampung.


Serah Terima Satwa Liar
Serah Terima Satwa Liar

Sejumlah Satwa liar kembali diamankan oleh Karantina Pertanian Lampung bekerjasama dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni dan JAAN.  Berbagai jenis satwa liar tersebut diamankan karena tidak memenuhi persyaratan karantina yaitu dilengkapi dengan sertifikat kesehatan serta dilaporkan kepada Pejabat Karantina Pertanian Lampung ketika akan dilalulintaskan.
Satwa Liar Hasil Tangkapan
Satwa Liar Hasil Tangkapan


Satwa liar yang diamankan diantaranya adalah 230 ekor burung kicau (prenjak, sikatan dan sirtu), 247 ekor kura kura, 9 ekor Labi labi hutan,  120 ekor biawak, 12 ekor ular sanca dan 24 ekor ular cincin mas. Setelah dilakukan identifikasi jenis hewan secara bersama sama dan dipastikan kesehatannya maka satwa liar tersebut diserahterimakan kepada BKSDA WK III Lampung. 
Penandatanganan BA Serah Terima
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima

Sebagian satwa liar kemudian dititipkan untuk direhabilitasi, sedangkan sebagian lain dilepasliarkan di alam bebas. Pelepasliaran dilakukan di  Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman bersama dengan BKSDA WK III Lampung dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung. Hewan yang dilepasliarkan adalah burung berkicau, biawak dan Ular.
Tahura Wan Abdul Rachman
Lokasi Pelepas Liaran Satwa Liar

Menurut Kasi Wasdak Karantina Pertanian Lampung, Karman,”Kegiatan ini merupakan penerapan dari UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyebutkan penyelenggaran karantina  bertujuan untuk mencegah keluar masuknya satwa liar yang tidak sesuai dengan peraturan perkarantinaan”
Pelaksanaan Lepas Liar
Pelaksanaan Lepas Liar
Petugas Pelepasliaran
Petugas Pelepasliaran

Artikel ini juga ditayangkan di media sosial BKP Kelas I Bandar Lampung

Rabu, 19 Agustus 2020

Pelayanan Bank Era Pandemi Covid 19


Sebuah Short Message Service (SMS) masuk pada perangkat telpon genggam hampir sore kemarin. Sebuah layanan yang saat ini sudah tidak terlalu populer sebagai sarana berkomunikasi antar orang. Dan saat ini cenderung lebih digunakan sebagai layanan informasi dari suatu instansi kepada pengguna layanannya.

Tertera informasi bahwa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang saya miliki sudah habis masa berlakunya dan di sarankan untuk segera diperbarui.

Agak enggan sebenarnya mengingat antrian di costumer service yang biasanya sangat panjang. Apalagi ditambah sekarang dengan kondisi Pandemi Covid 19 , sehingga kita membutuhkan pengamanan ekstra.

Tetapi masalah ini harus diselesaikan karena Kartu ATM ini ada pintu masuk dan keluar gaji bulanan yang diterima dari kantor.

Ini adalah pengalaman kali berkunjung untuk kembali menerima layanan bank secara konvensional tatap muka setelah sekian lama lebih memilih menggunakan layanan secara daring atau tanpa tatap muka.

Setibanya di depan kantor salah Satu Bank BUMN. Pengguna jasa bank sudah disambut dengan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Tersedia fasilitas cuci tangan sebelum memasuki ruangan pelayanan Bank.

Bapak security juga mendapat tugas tambahan memilah pengguna jasa Bank yang hendak menggunakan jasa teller atau costumer service. Nomor antrian pun dibagikan terbatas hanya pada kursi tersedia yang ada didalam ruangan. Kursi yang tersedia hanya tersedia 50 persen dari kapasitas yang ada. Kursi yang boleh di tempati diberi jarak satu kursi yang diberi tanda silang, yang artinya tidak boleh ditempati.

Oh ya hampir saja lupa setiap orang yang terlibat dalam proses layanan bank ini, wajib menggunakan masker 😷😷

Didepan setiap meja pelayanan juga tersedia Hand Sanitizer yang dapat digunakansebelum dan setelah mendapat pelayanan. Antara cashier dan costumer dibatasi oleh sebuah pembatas yang tentu saja bukan untuk mengurangi layanan kepada costumer tetapi untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Semoga saja pelayanan kali ini berjalan lancar..... Dapat antrian no 8😅😅


Pelayanan Bank Di Era Pandemi Covid
Pelayanan Bank Di Era Pandemi Covid 19

Selasa, 18 Agustus 2020

Lepas Liar 1723 Ekor Burung Sambut 75 Tahun Indonesia Merdeka

 


MERDEKA MERDEKA !!!!
INDONESIA MAJU

Tak terasa peringatan 75 Tahun Indonesia merdeka baru saja kita laksanakan. Perayaan hari kemerdekaan kali ini terasa spesial karena berlangsung ditengah Pandemi Covid 19, sehingga kita harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.

Tetapi Pandemi ini ternyata tidak menjadi penghalang oknum tidak bertanggung jawab untuk i menyelundupkan burung liar secara ilegal. Seperti pada saat ini 1723 ekor burung hasil pengamanan percobaan penyelundupan secara ilegal di Pelabuhan Bakauheni . 

Setelah dipastikan sehat burung burung tersebut  dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rachman , Bandar Lampung, Lampung.

Pelepasliaran dilakukan bersama sama oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Dinas Kehutanan Propinsi Lampung , BKSDA seksi Lampung dan FLIGHT. 

Di Moment Kemerdekaan ini diharapkan tidak hanya memerdekan diri dan bangsa kita juga mampu memerdekan satwa liar untuk kelestarian alam Indonesia

MERDEKA
MERDEKA
MERDEKA

 

Minggu, 16 Agustus 2020

75 Tahun Indonesia Merdeka

Indonesia Merdeka
Indonesia Merdeka


Tak terasa usia negara kita tercinta ini sudah memasuki usia 75 Tahun. Untuk manusia tentu saja usia ini tidak lagi muda bahkan sudah meninggalkan usia dewasa menuju lansia. Pada usia ini tentu saja sudah banyak pengalaman berbangsa dan bernegara yang sudah diperoleh. 

Ujian berbangsa dan bernegara mulai dari level termudah sampai saat ini tentu saja bangsa ini telah lulus dengan nilai yang cukup baik walaupun belum cum laude . Pada tahun 2020 ini bangsa mendapat pengalaman berharga yang baru didapat semenjak pertama kali Indonesia merdeka. Pandemi Covid19 yang melanda negeri ini adalah pengalaman pertama bangsa ini menghadapi pandemi. Apabila terlihat gamang, apatis dan seakan tidak perduli harus kita maklumi, kita newbie dalam menghadapi masalah ini.

Dunia pun tak kalah gamang dalam menghadapi pandemi ini, negara negara didalamnya dibuat kewalahan menghadapi pandemi ini. Banyak kejadian yang seakan tidak mungkin terjadi akhirnya dapat kita  lihat dimasa pandemi ini.

Walaupun demikian dengan modal berharga yang dimiliki bangsa ini yaitu  Pancasila, kita dapat melaluinya.  Dengan Peduli kepada sesama dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan  Covid19.

Pada Usia 75 Tahun mayoritas manusia sudah mulai terkena berbagai macam penyakit bahkan kemudian meninggal dunia. tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bukanlah manusia, bangsa ini terus diisi oleh generasi muda sehingga negara ini tidak pernah tua 

Akhirnya dengan bersyukur kepada Allah SWT atas rahmat dan berkah yang diberikan kepada kita, dan doa yang terpanjatkan agar kita dapat menjadi bangsa yang jaya.

Selamat Dirgahayu RI Ke 75 (17  Agustus 1945 - 17 Agustus 2020)

MERDEKA

Perubahan Wujud Benda

 

Perubahan wujud benda adalah peristiwa perubahan bentuk suatu benda menjadi bentuk benda lain yang berbeda. Ini terjadi karena peristiwa pelepasan dan penyerapan kalor. Biasanya ini terjadi akibat tindakan seperti pemanasan, pendinginan dan pengembunan.

Dalam Video diatas akan menceritakan 5 perubahan wujud benda mulai dari membeku, mencair, menguap, mengembun dan menyublim.

mudah2an dapat memudahkan memahami tentang perubahan 5 wujud benda,

Senin, 10 Agustus 2020

Burung Dilindungi Endemis Sumatera


Pulau Sumatera adalah salah satu pulau terbesar di wilayah barat yang berada di negara Republik Indonesia. Kondisi Geografis dan Iklim menyebabkan Pulau Sumatera memiliki satwa khas diantaranya Harimau Sumatera, Badak Sumatera dan Gajah Sumatera.

Pulau Sumatera juga memiliki beberapa jenis burung endemis yang dilindungi. Burung Endemis adalah burung-burung yang daerah sebarannya terbatas di wilayah tertentu. Sehingga burung endemik Sumatera  dapat diartikan sebagai burung yang hanya terdapat di wilayah Sumatera saja dan tidak hidup di luar Sumatera.

Satwa yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat. 

Jenis TSL Dilindungi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa

Konsideran PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
  2. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;

Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 terdapat larangan sebagai berikut:

Setiap orang dilarang untuk :

  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. 

Setiap orang dilarang untuk : 

  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
    dilindungi dalam keadaan hidup;
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

KETENTUAN PIDANA Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990


Pasal 40

  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
  3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ingin Tahu Burung Burung Endemis Sumatera berdasarkan Buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi., Kita simak Video Berikut..........

Sabtu, 08 Agustus 2020

Susu Kambing dan Ayam Herbal, Potensi Produk Peternakan Metro Lampung

Kotamadya Metro adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Lampung. Mempunyai Jarak 52 KM dari ibu kota provinsi, Bandar Lampung. Kota Metro sejak dulunya mempunyai potensi di bidang pertanian, terbukti dengan saluran Iirigasi yang terbangun sejak jaman Kolonial Belanda yang menghubungkan Sungai Way Sekampung dengan Kota Metro.

Tetapi tidak hanya memiliki potensi pertanian, ternyata Kota Metro memiliki usaha produk peternakan yang sangat berpotensi untuk tidak hanya pemenuhan dalam negeri juga diharapkan dapat menjadi salah satu komoditas ekspor. Karantina Pertanian Lampung dengan didampingi oleh teman sejawat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan berkesempatan melihat dua di antara sekian banyak usaha peternakan yang berada di Kota Metro.

Usaha produk peternakan pertama adalah Kelompok Peternak Ayam “Berkat Usaha Bersama”. Kelompok Peternak Ini mempunyai produk berupa ayam herbal. Ayam Herbal diperoleh dengan memberikan ramuan 12 jenis herbal dalam masa pemeliharaan ayam tersebut. Kelompok Usaha bersama ini beranggotakan 25 orang peternak kecil dan mempunyai kapasitas produksi kurang lebih 2000 ekor setiap minggunya. Jaminan mutu dari produk ini adalah diantaranya sertifikat halal dan sertifikat produk Organik. Pemasaran produk berupa karkas telah menembus beberapa kota besar diantaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali.

Peternakan Ayam Herbal
Peternakan Ayam Herbal

Jamu Untuk Ayam Herbal
Jamu Untuk Ayam Herbal


Keunggulan dari produk ayam herbal ini adalah selain mempunyai kadar kolesterol rendah juga diduga dapat dijadikan makanan yang berpengaruh positif bagi penderita autisme. Proses peternakan yang dilakukan tanpa menggunakan antibiotik juga menyebabkan produk ini aman terhadap ancaman resistensi terhadap antibiotik.

Usaha Produk Peternakan yang kedua adalah adalah Peternakan Kambing Perah “Telaga Rizky” . Peternakan ini telah menghasilkan produk peternakan yang bermanfaat sebagai minuman kesehatan dan bahan baku produk kosmetik. Jenis produk yang dihasilkan berupa susu segar, susu bubuk dan kefir. Kapasitas produksi susu kambing yang dihasilkan saat ini adalah sekitar 200 Liter setiap bulannya.

Susu Kambing
Susu Kambing 

Peternak Kambing
Peternak Kambing


Dengan dukungan dari berbagai pihak tentu saja usaha produk peternakan dari Kota Metro ini akan terus berkembang. Karantina Pertanian Lampung akan menjadi salah satu pihak yang akan sangat mendukung dengan cara fasilitasi penjaminan kesehatan produk peternakan yang akan dilalulintaskan.


Artikel ini juga diterbitkan di media sosial Balai Karantina Pertanian Lampung

Pastikan Layanan Berjalan Optimal, Kepala Karantina Pertanian Lampung Supervisi Bongkar Sapi Asal Australia

Petugas Karantina Pertanian Lampung
Petugas Karantina Pertanian Lampung
 Hari baru beranjak meninggalkan pagi ketika Kapal MV Galloway Express bersandar di Pelabuhan Panjang, Lampung. Kapal ini mengangkut 3.675 sapi bakalan asal Australia yang akan digemukan di beberapa feedlot yang berada di Lampung. 


Semenjak berada ditengah laut sebelum bersandar petugas Karantina Pertanian Lampung sudah melakukan pengawasan dan persiapan pelaksanaan tindakan karantina hewan. Pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan di tengah laut untuk memperoleh kesempatan pertama melakukan upaya pencegahan apabila diketemukan penyakit hewan pada pemeriksaan terhadap media pembawa.


Setelah bersandar, Karantina Pertanian Lampung melakukan kegiatan desinfesksi untuk mengurangi jumlah mikroorganisme merugikan yang dapat menimbulkan penyakit pada ternak. Kegiatan desinfeksi ketika ternak akan diberangkatkan menuju Instalasi Karantina Hewan dari Pelabuhan.


Untuk memastikan proses berjalan lancar, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jumadh bersama dengan Kasi Karantina Hewan, Herwintarti melakukan kegiatan Supervisi terhadap kegiatan pengawasan bongkar sapi Impor asal Australia. Pada kesempatan tersebut beliau melihat proses yang berjalan serta melakukan evaluasi terhada kesediaan pejabat karantina dan sarana yang di pergunakan dalam kegiatan tersebut.


“Pastikan Sumber Daya Manusia dan Peralatan yang akan melakukan kegiatan pengawasan bongkar ini dalam kondisi prima agar pelayanan dan pelaksanaan tugas karantina dapat berjalan optimal”, ujar Muh. Jumadh kepada petugas.


Artikel ini juga ditampilkan dalam media sosial BKP Kelas I Bandar Lampung 

Kamis, 06 Agustus 2020

Membuat Prakarya Membuat Bros dari Pita



Selama Masa Pandemi Covid19 ini anak anak lebih banyak melakukan kegiatan didalam rumah. Untuk menghabiskan  waktu yang bermanfaat anak anak dapat membuat bros dari pita. seperti yang ditampilkan ananda dalam Video berikut ini

Rabu, 05 Agustus 2020

Penuhi Persyaratan Teknis dan administrasi, Ribuan Sapi Berlabuh di Pelabuhan Panjang


Suasana Pelabuhan Panjang panasnya terasa terik sekali. Musim kemarau di tahun ini diduga akan segera ada di Pelabuhan Panjang.

Ocean UTE
Kapal Sapi Ocean UTE


Kapal sapi berbendera Marshall Island, MV Ocean UTE  berlabuh dengan mengangkut 5389 sapi bakalan potong asal Australia.

 Segera setelah merapat, Pejabat Fungsional Karantina Pertanian Lampung melakukan pemeriksaan administrasi dan tindakan karantina hewan. 

Hasil pemeriksaan menunjukan persayaratan administrasi lengkap tidak diketemukan gejala penyakit. Sapi akhirnya dapat dibongkar untuk dimasukan ke dalam Instalasi Karantina Hewan beberapa penggemukan sapi yang ada di Propinsi Lampung.

Pemeriksaan sapi dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan Pencegaham  Covid 19.


Artikel ini juga diterbitkan oleh media sosial BKP Kelas I Lampung

Pengambilan Darah Sapi Di Lampung Timur



Penggambilan Sampel sejumlah 76 sampel pada sapi bakalan asal Australia. Pengambilan Sampel dilakukan oleh Pejabat Fungsional Karantina Pertanian Lampung. Pengambilan sampel merupakan bagian dari kegiatan pengamatan Tindakan Karantina Hewan yang dilakukan selama minimal 10 hari pada sapi bakalan asal Australia.

Pengambilan Sampel Dilakukan sebagai peneguhan diagnosa terhadap status kesehatan sapi. untuk sapi bakalan potong sapi akan diuji laboratorium terhadap Brucellosis menggunakan metode RBT. Provinsi Lampung saat ini mempunyai status bebas terhadap penyakit Brucellosis.

Mari Kita Simak Videonya............

Selasa, 04 Agustus 2020

Silahturahmi Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang, Karantina Pertanian Lampung Perkuat kordinasi dan kerjasama

Perpisahan GM Pelindo Panjang
Perpisahan GM Pelindo Pelabuhan Panjang


Ditengah Pandemi Covid19 ini kesempatan bersilahturahmi sangat sulit didapatkan. Kewajiban melakukan pembatasan fisik menyebabkan komunikasi antar orang maupun instansi terkait umumnya dilakukan secara daring. Tetapi di masa penerapan adapatasi kebiasaan baru ini dibuka kesempatan untuk melakukan pertemuan tatap muka walaupun tentu saja dengan penerapan protocol kesehatan Pencegahan Covid19 yang sangat ketat.

 

Instansi  kemaritiman terkait di Pelabuhan Panjang melakukan kegiatan silahturahmi untuk mempererat  kordinasi dan kerjasama.  Selain itu dalam kegiatan ini di lakukan pisah sambut General Manager Pelindo II yang sebelumnya dijabat Bapak Drajat Sulistyo kepada Bapak Adi Sugiri. Selain itu, acara ini menjadi momen pelepasan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Panjang, Andi Hartono yang menempati posisi barusnya di Sekertaris Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

 

Target Pelabuhan Panjang sebagai pelabuhan contoh untuk pelabuhan lainnya serta pembangunan akses jalan tol langsung menuju Pelabuhan Panjang dari Tol Sumatera adalah tujuan bersama dari Komunitas Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang. Diharapkan dengan terbanggunnya infrastruktur tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa, termasuk pengguna jasa Karantina Pertanian Lampung.

 

Karantina Pertanian Lampung berkomitmen meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait khususnya instansi kemaritiman di Pelabuhan Panjang. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas yang diemban oleh Karantina Pertanian Lampung sesuai Amanat UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan.

 

Artikel Ini Juga Dimuat Di Media Sosial Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung