Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina |
Selasa, 29 Desember 2020
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina di Badan Karantina Pertanian
Fungsional Paramedik Karantina Hewan di Badan Karantina Pertanian
Minggu, 27 Desember 2020
Peternakan Sapi Wagyu di Propinsi Lampung
Ini Dia Komoditas Pertanian Yang Tidak Libur di Hari Natal 2020 di Karantina Pertanian Lampung.
Perayaan Natal Tahun 2020 bagi umat Kristiani baru saja berlalu ditengah pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukan titik akhir.
Jumat, 25 Desember 2020
Hari Pertama Libur Natal 2020, Karantina Pertanian Lampung lakukan 243 Sertifikasi Layanan Karantina Pertanian.
Pemeriksaan Komoditas Karantina |
Karantina Pertanian Lampung tetap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan jasa Karantina Pertanian pada Libur Natal 2020 yang berlangsung pada tanggal 24 sampai dengan 27 Desember 2020. Pada hari pertama tanggal 24 Desember 2020 tercatat 243 sertifikasi Karantina telah dilakukan baik untuk kegiatan layanan Karantina Hewan maupun Karantina Hewan.
Kamis, 24 Desember 2020
Evaluasi Efektifitas dan Efesiensi Sistem Manajemen, Karantina Pertanian Lampung Lakukan Kaji Ulang Manajemen Sistem Manajemen Terintegrasi
Karantina Pertanian Lampung telah menerapkan beberapa sistem manajemen mutu yang tergabung dalam Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT). SMT Karantina Pertanian Lampung terdiri dari empat standar yaitu Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001: 2015), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 :2016), Standar Utama Persyaratan Kompetensi untuk Laboratorium (ISO 17025: 2017) dan Standar Pelayanan Publik (UU 25 Tahun 2009).
Kaji Ulang Manajemen Karantina Pertanian Lampung |
Kaji Ulang Manajemen Karantina Pertanian Lampung |
Ribuan Sapi asal Australia Disucihamakan Oleh Karantina Pertanian Lampung
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2021 Pelabuhan Panjang kedatangan Kapal Sapi MV Girolando. Kapal sapi ini mengangkut 3.668 ekor sapi bakalan asal Australia.
Tim Penilai Kelayakan periksa Kesesuaian Persyaratan Instalasi Karantina saat Cuti Bersama Nataru
Penilaian Kelayakan IKH DOC |
Tim Penilai Kelayakan IKH Karantina Pertanian Lampung melakukan Studi Kelayakan Instalasi Karantina Hewan milik pihak lain untuk media pembawa anak ayam Umur sehari.
Selasa, 22 Desember 2020
Sejuknya Suasan Pagi di Desa Ini , Gereja dan Masjid Berdampingan
Tujuh Puluh Lima Tahun Indonesia merdeka, isu toleransi terkada masih menjadi batu sandungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sering kita dengar tragedi kemanusiaan yang diawali oleh permasalahan toleransi antar masyarakat.
Derasnya informasi permasalahan toleransi menyebabkan terkadang kita menganggap hal ini menjadi biasa dimasyarakat kita. Padahal bila kita lihat disekitar kita banyak sekali contoh contoh pelaksanaan toleransi kehidupan beragama yang dapat kita lihat.
seperti pada video ini dimana Masjid dan gereja dapat hidup berdampingan, menambah sejuknya suasana pagi di desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Terima kasih
Sabtu, 05 Desember 2020
CAMPING WITH FATHER
BERGEMBIRA DITENGAH PANDEMI
Kamis, 26 November 2020
Bahan Ujian Kompetensi Medik Veteriner
Bahan Ujian Kompetensi Pamedik Veteriner
Berikut Adalah Bahan Ujian Kompetensi Paramedik Veteriner
Semoga Bermanfaat
Bahan Uji Kompetensi Paramedik Veteriner
Bahan Uji Kompetensi Paramedik Veteriner |
Senin, 05 Oktober 2020
Cara Membuat Slime Jelly
Slime Jelly Adalah mainan yang populer dikalangan anak anak, bagaimana cara membuatnya, kita lihat video berikut...... semoga bermanfaat
Pelepasliaran Biawak, Burung dan Ular di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman
BKP Kelas I Bandar Lampung Bersama dengan BKSDA SK III, dan Dinas Kehutanan Propinsi Lampung lepasliarkan satwa hasil pengawasan di Pelabuhan Bakauheni Lampung,
Mari kita lihat videonya.....
Jumat, 21 Agustus 2020
Murojaah Surat AT-Taakatsur, AL-Qori'ah, Al-'Adiyaat
Video ini diikutsertakan dalam perlombaan sambut HUT Kemerdekaan RI ke 75 dan Tahun Baru Islam 1422 H di Al Karim School Lampung.
Murojaah Surah An-Naas, Al-Falaq dan Al-Ikhlash
Video Ini Diikutsertakan dalam perlombaan sambut HUT RI ke 75 dan Tahun Baru Islam di Sekolah Alam Al Karim School, Lampung.
Masih Ada Toleransi Di Negeri InI
Libur Weekend Ini dimulai dengan mengerjakan tugas sekolah anak. Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 75 Tahun dan Tahun Baru Islam 1422 H Sekolah Anak Kami menyelenggarakan Perlombaan. Lomba yang diadakan sangat beragam dibedakan berdasarkan kelasnya mulai dari menyanyikan lagu perjuangan, membaca puisi, fashion show dari barang bekas sampai dengan murojaah surat dari Alquran.
Kebetulan sekali walaupun pada kelas yang berbeda, kedua anak kami dapat mengikuti jenis perlombaan yang sama. Perlombaan yang diikuti adalah Tahfidz Hafalan Surat Pendek dalam Al Quran. Walaupun tentu saja dengan surat yang berbeda.
Pengambilan gambar dilakukan di Taman Hutan Raya Kemiling, tentu saja sambil melakukan green theuraphy ditengah tengah pandemi Covid19 yang masih mengahantui negeri ini. Selanjutnya dilakukan editing video dengan kemampuan seadanya. Berikut Hasil Video Yang Dihasilkan.
Video Surat An-Naas, Al-Falaq dan Surat Al-Ikhlash
Langkah selanjutnya adalah mengupload video dalam media sosial berplatform facebook dengan menandai 20 orang teman. Pada tahap ini kami membuat list menentukan saja orang yang akan kami tandai. Salah satu kriteria yang kami pakai untuk menandai orang tentu saja yang beragama muslim.
Tapi respon yang kami dapat sungguh mengejutkan, beberapa teman kami yang non muslim menjadi pemberi respon yang tercepat dalam video putra dan putri kami ini. Sungguh mengharukan ditengah ancaman intoleransi yang sangat tinggi saat ini.
Kamis, 20 Agustus 2020
Tidak Memenuhi Persyaratan Karantina, Berbagai Jenis Satwa Liar Dilepasliarkan Oleh Karantina Pertanian Lampung.
Rabu, 19 Agustus 2020
Pelayanan Bank Era Pandemi Covid 19
Selasa, 18 Agustus 2020
Lepas Liar 1723 Ekor Burung Sambut 75 Tahun Indonesia Merdeka
Minggu, 16 Agustus 2020
75 Tahun Indonesia Merdeka
Indonesia Merdeka |
Tak terasa usia negara kita tercinta ini sudah memasuki usia 75 Tahun. Untuk manusia tentu saja usia ini tidak lagi muda bahkan sudah meninggalkan usia dewasa menuju lansia. Pada usia ini tentu saja sudah banyak pengalaman berbangsa dan bernegara yang sudah diperoleh.
Ujian berbangsa dan bernegara mulai dari level termudah sampai saat ini tentu saja bangsa ini telah lulus dengan nilai yang cukup baik walaupun belum cum laude . Pada tahun 2020 ini bangsa mendapat pengalaman berharga yang baru didapat semenjak pertama kali Indonesia merdeka. Pandemi Covid19 yang melanda negeri ini adalah pengalaman pertama bangsa ini menghadapi pandemi. Apabila terlihat gamang, apatis dan seakan tidak perduli harus kita maklumi, kita newbie dalam menghadapi masalah ini.
Dunia pun tak kalah gamang dalam menghadapi pandemi ini, negara negara didalamnya dibuat kewalahan menghadapi pandemi ini. Banyak kejadian yang seakan tidak mungkin terjadi akhirnya dapat kita lihat dimasa pandemi ini.
Walaupun demikian dengan modal berharga yang dimiliki bangsa ini yaitu Pancasila, kita dapat melaluinya. Dengan Peduli kepada sesama dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19.
Pada Usia 75 Tahun mayoritas manusia sudah mulai terkena berbagai macam penyakit bahkan kemudian meninggal dunia. tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bukanlah manusia, bangsa ini terus diisi oleh generasi muda sehingga negara ini tidak pernah tua
Akhirnya dengan bersyukur kepada Allah SWT atas rahmat dan berkah yang diberikan kepada kita, dan doa yang terpanjatkan agar kita dapat menjadi bangsa yang jaya.
Selamat Dirgahayu RI Ke 75 (17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2020)
MERDEKA
Perubahan Wujud Benda
Perubahan wujud benda adalah peristiwa perubahan bentuk suatu benda menjadi bentuk benda lain yang berbeda. Ini terjadi karena peristiwa pelepasan dan penyerapan kalor. Biasanya ini terjadi akibat tindakan seperti pemanasan, pendinginan dan pengembunan.
Dalam Video diatas akan menceritakan 5 perubahan wujud benda mulai dari membeku, mencair, menguap, mengembun dan menyublim.
mudah2an dapat memudahkan memahami tentang perubahan 5 wujud benda,
Senin, 10 Agustus 2020
Burung Dilindungi Endemis Sumatera
Jenis TSL Dilindungi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Konsideran PP No 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa diantaranya adalah sebagai berikut:
- bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis;
- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah;
Berdasarkan Undang Undang No 5 Tahun 1990 terdapat larangan sebagai berikut:
Setiap orang dilarang untuk :
- mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
- mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Setiap orang dilarang untuk :
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup; - menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
KETENTUAN PIDANA Berdasarkan UU No 5 Tahun 1990
Pasal 40
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).
- Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ingin Tahu Burung Burung Endemis Sumatera berdasarkan Buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi., Kita simak Video Berikut..........
Sabtu, 08 Agustus 2020
Susu Kambing dan Ayam Herbal, Potensi Produk Peternakan Metro Lampung
Kotamadya Metro adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Lampung. Mempunyai Jarak 52 KM dari ibu kota provinsi, Bandar Lampung. Kota Metro sejak dulunya mempunyai potensi di bidang pertanian, terbukti dengan saluran Iirigasi yang terbangun sejak jaman Kolonial Belanda yang menghubungkan Sungai Way Sekampung dengan Kota Metro.
Tetapi tidak hanya memiliki potensi pertanian, ternyata Kota Metro memiliki usaha produk peternakan yang sangat berpotensi untuk tidak hanya pemenuhan dalam negeri juga diharapkan dapat menjadi salah satu komoditas ekspor. Karantina Pertanian Lampung dengan didampingi oleh teman sejawat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan berkesempatan melihat dua di antara sekian banyak usaha peternakan yang berada di Kota Metro.
Usaha produk peternakan pertama adalah Kelompok Peternak Ayam “Berkat Usaha Bersama”. Kelompok Peternak Ini mempunyai produk berupa ayam herbal. Ayam Herbal diperoleh dengan memberikan ramuan 12 jenis herbal dalam masa pemeliharaan ayam tersebut. Kelompok Usaha bersama ini beranggotakan 25 orang peternak kecil dan mempunyai kapasitas produksi kurang lebih 2000 ekor setiap minggunya. Jaminan mutu dari produk ini adalah diantaranya sertifikat halal dan sertifikat produk Organik. Pemasaran produk berupa karkas telah menembus beberapa kota besar diantaranya Jakarta, Bandung, Surabaya dan Bali.
Peternakan Ayam Herbal |
Jamu Untuk Ayam Herbal |
Keunggulan dari produk ayam herbal ini adalah selain mempunyai kadar kolesterol rendah juga diduga dapat dijadikan makanan yang berpengaruh positif bagi penderita autisme. Proses peternakan yang dilakukan tanpa menggunakan antibiotik juga menyebabkan produk ini aman terhadap ancaman resistensi terhadap antibiotik.
Usaha Produk Peternakan yang kedua adalah adalah Peternakan Kambing Perah “Telaga Rizky” . Peternakan ini telah menghasilkan produk peternakan yang bermanfaat sebagai minuman kesehatan dan bahan baku produk kosmetik. Jenis produk yang dihasilkan berupa susu segar, susu bubuk dan kefir. Kapasitas produksi susu kambing yang dihasilkan saat ini adalah sekitar 200 Liter setiap bulannya.
Susu Kambing |
Peternak Kambing |
Dengan dukungan dari berbagai pihak tentu saja usaha produk peternakan dari Kota Metro ini akan terus berkembang. Karantina Pertanian Lampung akan menjadi salah satu pihak yang akan sangat mendukung dengan cara fasilitasi penjaminan kesehatan produk peternakan yang akan dilalulintaskan.
Artikel ini juga diterbitkan di media sosial Balai Karantina Pertanian Lampung
Pastikan Layanan Berjalan Optimal, Kepala Karantina Pertanian Lampung Supervisi Bongkar Sapi Asal Australia
Petugas Karantina Pertanian Lampung |
Semenjak berada ditengah laut sebelum bersandar petugas Karantina Pertanian Lampung sudah melakukan pengawasan dan persiapan pelaksanaan tindakan karantina hewan. Pemeriksaan dokumen dan fisik dilakukan di tengah laut untuk memperoleh kesempatan pertama melakukan upaya pencegahan apabila diketemukan penyakit hewan pada pemeriksaan terhadap media pembawa.
Setelah bersandar, Karantina Pertanian Lampung melakukan kegiatan desinfesksi untuk mengurangi jumlah mikroorganisme merugikan yang dapat menimbulkan penyakit pada ternak. Kegiatan desinfeksi ketika ternak akan diberangkatkan menuju Instalasi Karantina Hewan dari Pelabuhan.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh. Jumadh bersama dengan Kasi Karantina Hewan, Herwintarti melakukan kegiatan Supervisi terhadap kegiatan pengawasan bongkar sapi Impor asal Australia. Pada kesempatan tersebut beliau melihat proses yang berjalan serta melakukan evaluasi terhada kesediaan pejabat karantina dan sarana yang di pergunakan dalam kegiatan tersebut.
“Pastikan Sumber Daya Manusia dan Peralatan yang akan melakukan kegiatan pengawasan bongkar ini dalam kondisi prima agar pelayanan dan pelaksanaan tugas karantina dapat berjalan optimal”, ujar Muh. Jumadh kepada petugas.
Kamis, 06 Agustus 2020
Membuat Prakarya Membuat Bros dari Pita
Rabu, 05 Agustus 2020
Penuhi Persyaratan Teknis dan administrasi, Ribuan Sapi Berlabuh di Pelabuhan Panjang
Pengambilan Darah Sapi Di Lampung Timur
Penggambilan Sampel sejumlah 76 sampel pada sapi bakalan asal Australia. Pengambilan Sampel dilakukan oleh Pejabat Fungsional Karantina Pertanian Lampung. Pengambilan sampel merupakan bagian dari kegiatan pengamatan Tindakan Karantina Hewan yang dilakukan selama minimal 10 hari pada sapi bakalan asal Australia.
Pengambilan Sampel Dilakukan sebagai peneguhan diagnosa terhadap status kesehatan sapi. untuk sapi bakalan potong sapi akan diuji laboratorium terhadap Brucellosis menggunakan metode RBT. Provinsi Lampung saat ini mempunyai status bebas terhadap penyakit Brucellosis.
Mari Kita Simak Videonya............
Selasa, 04 Agustus 2020
Silahturahmi Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang, Karantina Pertanian Lampung Perkuat kordinasi dan kerjasama
Perpisahan GM Pelindo Pelabuhan Panjang |
Ditengah Pandemi Covid19 ini
kesempatan bersilahturahmi sangat sulit didapatkan. Kewajiban melakukan
pembatasan fisik menyebabkan komunikasi antar orang maupun instansi terkait
umumnya dilakukan secara daring. Tetapi di masa penerapan adapatasi kebiasaan
baru ini dibuka kesempatan untuk melakukan pertemuan tatap muka walaupun tentu
saja dengan penerapan protocol kesehatan Pencegahan Covid19 yang sangat ketat.
Instansi kemaritiman terkait di Pelabuhan Panjang melakukan
kegiatan silahturahmi untuk mempererat kordinasi
dan kerjasama. Selain itu dalam kegiatan
ini di lakukan pisah sambut General Manager Pelindo II yang sebelumnya dijabat
Bapak Drajat Sulistyo kepada Bapak Adi Sugiri. Selain itu, acara ini menjadi
momen pelepasan Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Panjang, Andi Hartono
yang menempati posisi barusnya di Sekertaris Direktorat Jendral Perhubungan
Laut, Kementerian Perhubungan.
Target Pelabuhan Panjang sebagai
pelabuhan contoh untuk pelabuhan lainnya serta pembangunan akses jalan tol
langsung menuju Pelabuhan Panjang dari Tol Sumatera adalah tujuan bersama dari
Komunitas Instansi Kemaritiman Pelabuhan Panjang. Diharapkan dengan
terbanggunnya infrastruktur tersebut akan meningkatkan pelayanan kepada
pengguna jasa, termasuk pengguna jasa Karantina Pertanian Lampung.
Karantina Pertanian Lampung berkomitmen
meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait khususnya instansi kemaritiman di
Pelabuhan Panjang. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas
yang diemban oleh Karantina Pertanian Lampung sesuai Amanat UU 21 Tahun 2019
Tentang Karantina Hewan Ikan dan tumbuhan.
Artikel Ini Juga Dimuat Di Media Sosial Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung