Rabu, 20 Mei 2026

MENGENAL TINDAKAN KARANTINA HEWAN PENGAMANAN MAKSIMAL 🛡️🐄🇮🇩

 

Dalam rangka menjaga kepentingan nasional dan melindungi wilayah NKRI dari ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Badan Karantina Indonesia menerapkan standar biosekuriti tinggi melalui Tindakan Karantina Hewan Pengamanan Maksimal.
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 9 Tahun 2025, tindakan pengamanan maksimal ini wajib dilakukan terhadap pemasukan ternak (seperti sapi dan kerbau bakalan atau perah) yang berasal dari negara yang statusnya belum bebas HPHK. Negara asal tersebut juga wajib memiliki program pengendalian resmi (seperti untuk Penyakit Mulut dan Kuku) yang diakui dunia.
Apa saja rangkaian kegiatannya?
✅ Analisis Risiko & Protokol Kesehatan yang disepakati kedua negara.
✅ Tindakan Karantina di Negara Asal berupa pemeriksaan klinis dan pengujian laboratorium terakreditasi secara berulang.
✅ Pengawalan Ketat oleh penanggung jawab kesehatan hewan selama pengangkutan di atas alat angkut.
✅ Pemeriksaan di Tempat Pemasukan Khusus serta isolasi ketat di Instalasi Karantina Pengamanan Maksimal.
✅ Pemantauan Daerah Sebar setelah ternak dinyatakan sehat dan dibebaskan.
Dengan pemeriksaan per individu dan berlapis ini, kita memastikan bahwa ternak yang masuk benar-benar sehat, bebas dari kausa penyakit, dan tidak membahayakan kesehatan manusia.
Yuk, bersama-sama kita dukung kepatuhan karantina demi menjaga peternakan Indonesia yang sehat dan maju! 🇲🇾✨

Tindakan Karantina Barang Maksimal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar