Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Indonesia di Gresik pada tanggal 28 April 2022 setelah Tahun 1986 Indonesia dinyatakan bebas PMK melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/1986 dan diakui oleh Resolusi OIE no XI tahun 1990.
Menurut Kiatvetindo PMK 2022 untuk mengendalikan PMK terdapat beberapa prinsip dasar diantaranya:
- Mencegah kontak antara hewan peka dan virus PMK
- Menghentikan produksi virus PMK oleh hewan tertular; dan
- Meningkatkan resistensi/kekebalan hewan peka.
Prinsip ini dapat diterapkan dengan :
- Menghentikan penyebaran infeksi virus melalui tindakan karantina dan pengawasan lalu lintas;
- Menghilangkan sumber infeksi dengan pemusnahan hewan tertular dan hewan yang terpapar (stamping out);
- Menghilangkan virus PMK dengan dekontaminasi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan bahan lainnya yang kemungkinan menularkan penyakit; atau disposal bahan-bahan terkontaminasi; dan
- Membentuk kekebalan pada hewan peka dengan vaksinasi.
Pemeriksaan Ternak
Pengendalian lalulintas sebagai salah satu cara menghentikan penyebaran virus adalah salah satu langkah yang dapat dilakukan ditengah keterbatasan keterbatasn untuk melakukan langkah pengendalian lainnya seperti stamping out dan vaksinasi.
Badan Karantina Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213/KR.120/K/05/2022 Tentang Perubahan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berisi pengendalian terhadap lalulinta ternak, produk ternak dan media pembawa lain berupa hijauan dan bahan pakan ternak serta pupuk kandang, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini:
Untuk lalulintas HRP hanya dapat dilalulintaskan berasal dari daerah bebas, bahkan untuk yang menuju pulau bebas harus berasal dari daerah bebas. Ketentuan ini membuat daerah tidak bebas tidak dapat samasekali melalulintas kan ternak hidupnya sehingga harus melakukan berbagai terobosan terutama bagi daerah yang mempunyai populasi ternak besar.
Terobosan yang dapat dilakukan adalah dengan menghasilkan produk hewan yang mempunyai resiko lebih rendang dibandingkan hewan hidup.
Produk Hewan dapat dibedakan menjadi 3 yaitu:
1. Produk Hewan Risiko Tinggi.
Produk Hewan Berisiko Tinggi adalah produk hewan yang berasal dari HRP berupa karkas, daging, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen, embrio, ovum, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan sesuai TAHC OIE chapter 8.8
Matriks Hewan Produk Hewan REsiko Tinggi |